Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.C/2021/PN Thn | ARMIBUR SIRVAN | MARLO BARAMIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.C/2021/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-03/VI/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | URAIAN SINGKAT KEJADIAN :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekitar jam 09.00 wita, pelapor keluar dari rumah pelapor di Kampung Lebo Kecamatan Manganitu menuju ke Kantor Balai Kampung Lebo untuk memenuhi panggilan dari Aparat Kampung Lebo sehubungan dengan laporan penghinaan yang pelapor laporkan. Sekitar jam 10.00 wita, dimulailah pengurusan masalah penghinaan yang pelapor laporkan, waktu itu pelapor, saudara FERDINAN PAMIKIRANG dan terlapor MARLO BARAMANIS yang akan diurus, sedangkan yang melakukan pengurusan ada 3 (tiga) orang Perangkat Kampung Lebo yaitu : saudari YUMELITA TRISYE GAMIS, saudari MEYLI SAHABAT, dan saudara ABRAM HARIKEDUA. Kemudian Perangkat Kampung Lebo bertanya kepada pelapor tentang laporan penghinaan tersebut, dan pelapor menjawab kalau pelapor merasa terhina sebab terlapor MARLO BARAMANIS telah berkata menghina dirinya dengan mengatakan kalau anak pelapor yang bernama saudara ERIKSON HOROHIUNG tidak akan diwisuda. Mendengar penjelasan dari pelapor, terlapor MARLO BARAMANIS menjawab dan berkata kalau dirinya tidak pernah berbicara tentang anak pelapor yang bernama saudara ERIKSON HOROHIUNG tidak akan diwisuda, namun memang benar kalau terlapor MARLO BARAMANIS pernah menyebut kata wisuda sebab kata wisuda itu bukan ditujukan kepada anak pelapor, melainkan kata wisuda itu adalah pembicaraan antara terlapor MARLO BARAMANIS dengan saudara FERDINAN PAMIKIRANG yang memperbincangkan tentang wisuda anak tiri dari terlapor MARLO BARAMANIS dan bukan membicarakan wisuda anak pelapor. Namun menurut pelapor tidak benar perkataan dari terlapor MARLO BARAMANIS yang membicarakan wisuda anak tirinya, dan yang benar terlapor MARLO BARAMANIS telah menghina pelapor dengan mengatakan kalau anak pelapor saudara ERIKSON HOROHIUNG tidak akan di wisuda, sebab pelapor sudah melakukan pengecekan ke rumah anak tirinya, dimana anak tiri dari terlapor MARLO BARAMANIS baru saja masuk kuliah dan masih lama akan di wisuda. Saat itu terjadilah adu mulut antara pelapor dengan terlapor MARLO BARAMANIS, sehingga pelapor langsung berdiri dari tempat duduk dan hendak akan berjalan keluar dari Kantor Balai Kampung Lebo, namun disaat itulah dengan jarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter, terlapor MARLO BARAMANIS langsung berkata mengucapkan / mengujarkan kalimat penghinaan dengan menggunakan bahasa daerah sangihe yang ditujukan kepada pelapor, yaitu : “Ikau baline be taumata, ikau kai setang”, (artinya Kamu bukan manusia, kamu itu setan). Kalimat penghinaan tersebut diatas diulangi lagi sebanyak 3 (tiga) kali oleh terlapor MARLO BARAMANIS. Setelah mendengar kalimat penghinaan itu, pelapor hanya diam saja dan segera pergi dari Kantor Balai Kampung Lebo. Pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar jam 09.00 wita, pelapor pergi ke Kantor Polsek Manganitu untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh terlapor MARLO BARAMANIS terhadap pelapor seperti tersebut diatas.------------------------------------- ---------- Akibat yang dirasakan oleh pelapor setelah terlapor MARLO BARAMANIS mengucapkan / mengujarkan kalimat – kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pelapor dengan menggunakan bahasa daerah sangihe, yaitu : “Ikau baline be taumata, ikau kai setang”, (artinya Kamu bukan manusia, kamu itu setan), tersiar luas dan diketahui oleh sebagian besar warga masyarakat Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, membuat pelapor merasa sangat malu sekali sebab kehormatan dan nama baik pelapor menjadi rusak dihadapan warga masyarakat Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe.---------------------------- ---------- Untuk itu pelapor memohon agar kiranya terlapor MARLO BARAMANIS dapat di tuntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pelapor / pengadu membenarkan semua keterangannya tersebut diatas, dan untuk menguatkannya pelapor / pengadu membubuhkan tanda tangannya dibawah ini :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pelapor,
ROSITA LAUMBURE CATATAN KEPOLISIAN :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tindakan yang diambil :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Membuat Laporan Polisi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Membuat Surat Tanda Bukti Laporan.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Barang Bukti di sita :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tindak pidana apa :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penghinaan.-------------------------------------------------------------------- Melanggar : Pasal 315 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- MENGETAHUI a.n. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANGANITU KA SPKT “ II “
MARSON LATEKAY BRIPKA NRP 83120954
Manganitu, 05 September 2019 Yang Menerima Laporan,
REGI KARUNDENG BRIPDA NRP 89020539 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |