Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2018/PN Thn INDA KUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDA KUDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran dengan nomor : 836/Ist/1998 yang dikeluarkan pada tanggal  7 Oktober 1998 atas nama INDA KUDA tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan salinan resmi dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran nomor : 836/Ist/1998 atas nama INDA KUDA dan menerbitkan Akte Kelahiran yang baru dimana nama Pemohon disesuaikan dengan dokumen yang lain milik Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada register yang diperuntukkan untuk itu mengenai alasan pembatalan Akte Kelahiran milik Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak