Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/PID.B/2015/PN Thn | FRANSISCUS J. PALEMPUNG, SH | 1.NELSON LAHIWU Alias KAKA 2.WEM PANANGGUNG Alias WEM 3.YEPERSON PANTOLAENG ALIAS SONY 4.YUDA PANANGGUNG ALIAS UDA 5.OKTAVIANUS PALENTENG Alias OTA 6.CHRISTIAN GANSALANGI ALIAS UNGKE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105/PID.B/2015/PN Thn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29 ? UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAAN ------------------------------------------------------------------- No.Reg.Perkara : PDM - II - / THUNA / 08/ 2015
- Penyidik : Tanggal 15 Juni 2015 s/d 04 Juli 2015 - Diperpanjang Kajari : Tanggal 5 Juli 2015 s/d 11 Agustus 2015 - Penuntut Umum : Tanggal 12 Agusstus 2015 s/d 31 Agustus 2015 - Diperpanjang Ketua PN : Tanggal 1 September 2015 s/d 30 September 2015
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKE pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2015 sekitar Pukul 00:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di rumah Kel. Mandiangan Polakitan di Kampung Barangka Kec. Manganitu Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan suatu perbuatan tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebegai pencarian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu Tanggal 14 Juni tahun 2015 sekitar Pukul 00:30 Wita, bertempat di rumah Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI atau Kel. Mandiangan Polakitan di Kampung Barangka Kec. Manganitu Kab. Kepulauan Sangihe telah dilaksanakan permainan judi jenis Dadu Batu Tiga tanpa adanya izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang yang dilakukan oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA bersama sama dengan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). ---------------- - Bahwa dalam permaianan judi jenis Dadu Batu Tiga tersebut Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA berperan sebagai bandar sedangkan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI adalah sebagai orang yang mempunyai rumah dan menyediakan rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat untuk permaian judi Dadu Batu Tiga. - Bahwa pada waktu Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI sedang mengadakan permainan judi jenis Dadu Batu Tiga tersebut datanglah Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKE kerumah saksi DANNY MANDIANGAN untuk turut serta dalam permainan judi jenis Dadu Batu Tiga yang diadakan oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI dengan harapan para Terdakwa tersebut mendapatkan keuntungan. - Bahwa permaianan judi jenis Dadu Batu Tiga yang diadakan oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI dilakukan dengan cara menggunakan kertas baliho bekas yang sudah disiapkan dan dibuatkan enam gambar berupa : gambar Matahari, Jangkar, Skopong, Roiten, Klewer dan Harten, kemudian dengan menggunakan tiga buah dadu yang pada masing-masing sisinya diberi gambar sebagaimana gambar yang ada pada kertas baliho bekas, selanjutnya saksi ANUGERAH HOROHIUNG memasukan ketiga dadu tersebut ke dalam mangkuk plastik dan mangkuk tersebut digoyang, dan selanjutnya para Terdakwa memasang/meletakkan uang pasangannya pada gambar-gambar yang ada di kertas baliho sesuai dengan pilihan atau kepintarannya dengan harapan para Terdakwa akan mendapatkan keberuntungan dimana gambar yang dipasang oleh para Terdakwa sama dengan gambar yang muncul pada mata dadu yang ada dalam mangkuk dan jika mangkuk dibuka dan gambar di ketiga mata dadu sama dengan gambar yang dipasangan oleh para Terdakwa, maka para Terdakwa akan mendapatkan bayaran dari saksi ANUGERAH HOROHIUNG selaku bandar sebesar 3 (tiga) kali lipat dari besaran uang pasangan, misalkan uang pasangan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah),. digambar matahari dan setelah dadu digoyang kemudian muncul pada tiga dadu adalah gambar matahari maka bandar akan membayar uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah), sebaliknya jika pasangan tidak sesuai, uang pasangan tersebut menjadi milik Bandar.---------------------------------------------------------------------- - Selanjutnya pada waktu Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKE turut serta dalam permainan judi yang diadakan oleh saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI tiba-tiba datanglah anggota kepolisian Polsek Manganitu dan langsung menangkap para Terdakwa dan menyita barang-barang yang dipergunakan untuk bermain judi berupa uang tunai sebesar Rp.710.000 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), kertas baliho bekas yang sudah dibuat enam gambar yaitu gambar Matahari, Jangkar, Sekopong, Roiten, Klawar, Harten, tiga buah dadu yang pada masing-masing sisinya diberi gambar sebagaimana gambar yang ada pada kertas baliho dan sebuah mangkuk dan penutup yang terbuat dari kayu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan Terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKENELSON LAHIWU alias KAKA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------
------------------------------------------------ A T A U -------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKE pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2015 sekitar Pukul 00:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di rumah Keluarga Mandiangan Polakitan di Kampung Barangka Kec. Manganitu Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan suatu perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa mendapat izin dari pemerintah yang berwenang yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Pada hari Minggu Tanggal 14 Juni tahun 2015 sekitar Pukul 00:30 Wita, bertempat di rumah Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI atau Kel. Mandiangan Polakitan di Kampung Barangka Kec. Manganitu Kab. Kepulauan Sangihe telah dilaksanakan permainan judi jenis Dadu Batu Tiga oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). --------------------------------------------------------------------------- - Dalam permaianan judi jenis Dadu Batu Tiga tersebut Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA berperan sebagai bandar sedangkan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI adalah sebagai orang yang mempunyai rumah dan menyediakan rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat untuk permaian judi Dadu Batu Tiga. - Bahwa pada waktu Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI sedang mengadakan permainan judi jenis Dadu Batu Tiga tersebut datanglah Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKE kerumah saksi DANNY MANDIANGAN dengan tujuan menggunakan kesempatan untuk bermain judi jenis Dadu Batu Tiga yang diadakan oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI dengan harapan para Terdakwa akan mendapatkan keberuntungan. - Bahwa permaianan judi jenis Dadu Batu Tiga yang diadakan oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI dilakukan dengan cara menggunakan kertas baliho bekas yang sudah disiapkan dan dibuatkan enam gambar berupa : gambar Matahari, Jangkar, Skopong, Roiten, Klewer dan Harten, kemudian dengan menggunakan tiga buah dadu yang pada masing-masing sisinya diberi gambar sebagaimana gambar yang ada pada kertas baliho bekas, selanjutnya saksi ANUGERAH HOROHIUNG memasukan ketiga dadu tersebut ke dalam mangkuk plastik dan mangkuk tersebut digoyang, dan selanjutnya para Terdakwa memasang/meletakkan uang pasangannya pada gambar-gambar yang ada di kertas baliho sesuai dengan pilihan atau kepintarannya dengan harapan para Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dimana gambar yang dipasang oleh para Terdakwa tersebut sama dengan gambar yang muncul pada mata dadu yang ada dalam mangkuk dan jika mangkuk dibuka dan gambar di ketiga mata dadu sama dengan gambar yang dipasangan oleh para Terdakwa, maka para Terdakwa akan mendapatkan bayaran dari saksi ANUGERAH HOROHIUNG selaku bandar sebesar 3 (tiga) kali lipat dari besaran uang pasangan, misalkan uang pasangan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah),. digambar matahari dan setelah dadu digoyang kemudian muncul pada tiga dadu adalah gambar matahari maka bandar akan membayar uang sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah), sebaliknya jika pasangan tidak sesuai, uang pasangan tersebut menjadi milik Bandar.---------------------------------------------------- - Bahwa permaianan judi jenis Dadu Batu Tiga yang diadakan oleh Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang sehingga pada waktu Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKE sedang bermain judi jenis batu tiga tersebut tiba-tiba datanglah anggota kepolisian Polsek Manganitu dan langsung menangkap para Terdakwa, Saksi ANUGERAH HOROHIUNG alias NUGA dan Saksi DANNY MANDIANGAN alias KO DENI serta menyita barang-barang yang dipergunakan untuk bermain judi berupa uang tunai sebesar Rp.710.000 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), kertas baliho bekas yang sudah dibuat enam gambar yaitu gambar Matahari, Jangkar, Sekopong, Roiten, Klawar, Harten, tiga buah dadu yang pada masing-masing sisinya diberi gambar sebagaimana gambar yang ada pada kertas baliho dan sebuah mangkuk dan penutup yang terbuat dari kayu.-----------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa I. NELSON LAHIWU alias KAKA, bersama-sama dengan Terdakwa 2. WEM PANANGGUNG alias WEM, Terdakwa 3. YEPERSON PANTOLAENG alias SONY, Terdakwa 4. YUDA PANANGGUNG alias UDA, Terdakwa 5. OKTAVIANUS PALENTENG alias OTA, dan Terdakwa 6. CHRISTIAN GANSALANGI alias UNGKENELSON LAHIWU alias KAKA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------
Tahuna, Agustus 2015 PENUNTUT UMUM,
F. JUAN PALEMPUNG, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 198005112006031001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |