| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST alias RANDY bersama-sama dengan saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2020 bertempat Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Pelabuhan Laut Tahuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah secara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, “mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa berawal pada pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 wita, saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG di telepon melalui aplikasi Whatsapp oleh saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO (terpidana narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan Kota Bitung) dan saksi ANDHIKA PUTRA VICTORYA ACBAR, mengenai saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG akan berangkat ke Tahuna untuk mengantar barang. Kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO mematikan telepon dan tidak lama kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO kembali menelepon saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG dan pada saat telepon melalui aplikasi Whatsapp tersambung sudah terhubung juga dengan Sdr. ERICO VICKTOR BALANDATU Alias RIKO (DPO), kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG menanyakan kepada saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO siapa ERICO VICTOR BALANDATU yang kemudian dijawab oleh saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO kalau Sdr. ERCO VICTOR BALANDATU Alias RIKO adalah teman sewaktu sama-sama di tahan di Polresta Bitung. Kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO mengatakan jika sudah sampai di Tahuna ada yang menjemput yaitu saksi ANDHIKA PUTRA VICTORYA ACBAR kemudian terdakwa diminta untuk mengambil uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ERICO VICTOR BALANDATU Alias RICO karna barang yang akan diantar tersebut akan diambil dan dibayar oleh Sdr. ERICO VICTOR BALANDATU Alias RIKO di rumah saksi Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO meminta saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG untuk mengambil barang titipan yang sudah terbungkus kotak dan dilakban warna coklat dengan tulisan ANDIKA MANENTE TATTO MECHINE tersebut di Seputaran Pasar Pateten Kota Bitung yang diambil dari orang yang tidak saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG kenal. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita, SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO menelpon saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG dan kemudian menghubungakan terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan terjadi perbincangan antara terdakwa, saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO dan terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI, melalui aplikasi panggilan grup Whatsapp. Pada saat itu terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI mengatakan setelah sampai di Tahuna nanti saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG akan tinggal/menginap dengan saksi JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dirumahnya walau hanya satu hari, kemudian telepon dimatikan.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita itu terdakwa menelpon melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO. saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG mengatakan bahwa dirinya sudah berada di Pelabuhan Laut Manado kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO mengatakan masuk saja di pelabuhan dan titip barang tersebut pada ABK Kapal KM Barcelona kemudian dijawab saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG biar saja barang tersebut saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG yang bawa, namun saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO mengatakan biar saja di titip sama ABK Kapal, kemudian panggilan diakhiri. Kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG menelpon keluarganya melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan jika ada kenalan ABK Kapal Barcelona, kemudian di jawab keluarga terdakwa kenapa, lalu saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG mengatakan mau titip barang ke Tahuna, kemudian dijawab oleh keluarga saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG cari saja saksi FREDINAND SAGHEGHE alias DINAN yang merupakan ABK Kapal KM Barcelona. Setelah terdakwa menemui saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG menyakan kalau boleh mau titip barang kemudian Jawab Saksi FERDINAN SAGHEGHE alias DINAN barang apa itu ? kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG mengatakan mesin tato, kemudian barang tersebut di ambil dan disimpan oleh saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN. Kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO kembali menelpon saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG dan mengatakan padanya untuk turun dulu dari kapal dan membeli tiket. Kemudian pada saat kapal sudah berangkat dan setelah sudah selesai berdoa saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO kembali menelpon saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kepada terdakwa bahwa barang yang dititip tadi adalah Boti (obat warna Kuning sediaan farmasi jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl). Kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO mengatakan kepada saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG untuk ke Tahuna ambil uang untuk membayar sediaan farmasi Jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl dari Sdr. ERICO VICTOR BALANDATU Alias RIKO dan langsung kembali ke Manado. Saat dalam perjalanan saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG menelpon melalui aplikasi Whatsapp saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO dan mengatakan bahwa telpon ANDHIKA PUTRA VICTORYA ACBAR sudah tidak aktif, kemudian telepon di matikan. Kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO menelpon Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI untuk menjemput saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG sekaligus untuk mengambil barang titipan berupa sediaan farmasi Jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl dengan imbalan Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI akan mendapatkan sediaan farmasi Jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir. Kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG menelpon Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan menanyakan apakah Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI akan menjemputnya dan menayakan kepada Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI kira-kira jam berapa dirinya akan sampai di Tahuna. Kemudian Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI menjawab kalau saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG akan sampai pada pagi hari dan meminta saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG untuk mengabari lagi nanti karna jaringan sudah jelek.
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juli 2020 sekira pukul 05,00 wita pagi saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG bangun dan menelpon Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI, kemudian setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tahuna, saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG turun dari kapal dan setelah selesai di periksa Kesehatan oleh petugas gugus tugas COVID 19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG langsung menuju ke tempat parkir tepatnya didepan ATM Bank BNI terdakwa menelpon Tewrdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan mengatakan bahwa saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG sudah berada ditempat parkir tepatnya didepan ATM Bank BNI.
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.30 wita Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan saksi ADITYA PITRES KAKUNSI alias PANJI pergi dari kelurahan Bungalawang menuju ke Pelabuhan Tahuna, setiba dipelabuhan Tahuna Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI di telepon oleh saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO apakah sudah mengambil kiriman, jika sudah agar kiriman tersebut langsung diserahkan kepada saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG. Kemudian kembali terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI di telepon oleh saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO dan bertanya apakah sudah bertemu dengan saksi RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG, kemudian Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI mengatakan belum. Kemudian saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO mengatakan untuk tunggu dirinya akan menelpon saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG. Tidak lama kemudian Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI ditelepon kembali oleh saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO dan mengatakan bahwa saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG sudah berada ditempat parkir pelabuhan Laut Tahuna tepatnya di depan ATM Bank BNI. Kemudian Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan saksi ADITAYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI pergi ketempat parkir menuju ke samping ATM Bank BNI untuk bertemu dengan saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG, setelah bertemu dengan saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG. Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI mengajak saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG jalan berpindah dari ATM Bank BNI menuju ketempat parkir motor karena Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan temannya saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI akan mengambil barang yang dititp pada ABK Kapal yaitu saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN.
Bahwa sesampainya dikapal, Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI menanyakan kepada ABK yang lain mengenai dimana ABK kapal saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN, setelah bertemu saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN, Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI mengatakan akan mengambil kiriman berupa mesin tato. Kemudian Saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN mengambil barang di tempat penitipan barang dan langsung menyerahkan kepada saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI karena saksi ADYTIA PITRES KAKUNSI Alias PANJI yang lebih dekat dengan saksi FERDINAND SAGHEGHE Alias DINAN. Kemudian Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI langsung turun dari kapal KM Barcelona setelah menerima barang titipan tersebut. Sesampainya didermaga saat saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI baru mau menyerahkan titipan tersebut kepada saksi JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI ada angota Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mencegat Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI dan menanyakan barang apa yang dibawa tersebut. Kemudian Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI menjawab bahwa barang tersebut adalah mesin tato. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba mengatakan kepada tersangka untuk membuka barang tersebut. Kemudian Saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI membuka barang kiriman tersebut. Setelah dibuka anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe langsung mengamankan barang kiriman tersebut dikarenakan bukan mesin tato melainkan 2 (dua) buah botol plastik tebal warna putih / tube yang bertuliskan hexymer 2/ Trihexyphenidyl 2mg @1000 film coated tablets yang berisikan 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) butir tablet sediaan farmasi berupa obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPENIDYL. Kemudian terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI dan saksi ADITYA PITRES KAKUNSI Alias PANJI langsung diamankan dan dibawa kedalam mobil yang diparkir di samping ATM Bank BNI. Pada saat itu Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI tidak melihat lagi saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG yang tadi berada di tempat parkir.
Bahwa kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG ditelepon oleh saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO dan mengatakan kepada saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG untuk menjauh dulu dari situ. Kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG pergi menjauh hingga sampai di pusat Kota Tahuna. Kemudian pada saat saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG sudah berada di pusat kota Tahuna, saksi SUPRIYADI NENDA JABA alias YADI alias JABO kembali menelpon saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG dan mengatakan kalau Terdakwa JERRY MELKISEDEK ABAST Alias RANDI telah di tangkap Polisi dan saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG diminta untuk melarikan diri. Kemudian saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG menghubungi temannya yang berada di Kampung Bira Kecamatan Tabukan Tengah yang bernama Sdr. ERICK KAKAMBONG dengan maksud untuk menginap. Pada pukul 11.00 Wita saksi RIVO RICKSAN PARAENG Alias IPONG di jemput oleh anggota Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe di rumah saudara ERICK KAKAMBONG.
----- Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------
|