| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sangihe dengan Nomor : 7103-LT19102017-0004 atas nama INDRA ANANDA SAHMUDIN tidak sah dan Batal demi hukum ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama INDRA ANANDA SAHMUDIN lahir di Sangihe pada tanggal 1 Juli 2011, dan anak tersebut adalah anak ke satu laki laki dari perempuan bernama SARINI MAMONDOL dengan akta Nomor : 7103-LT19102017-0004, yang tertulis sebenarnya bernama INDRA ANANDA MAMONDOL lahir di Sangihe pada tanggal 1 Juli 2011, dan anak tersebut adalah anak ke satu laki laki dari perempuan bernama SARINI MAMONDOL dengan akta Nomor : 7103-LT19102017-0004 yang sesuai dengan keterangan lahir dari Puskesmas Kendahe untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|