| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Sebesar Rp.104.668.573 (Seratus Empat Juta Enam ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah),- Sesuai data yang di cetak per tanggal 23 Februari 2020.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka Sesuai dengan Surat pengakuan Hutang Nomor : B33/5217/12/2017 tanggal 19 Desember 2017. terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM dengan bukti kepemilikan Nomor : 000097/Bentung Atas nama Frince Samau dan SKPT Nomor : 360/SK-KB/XI/2011 Atas nama : Frunce Samau ,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|