Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2018/PN Thn DARMIN HARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMIN HARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti  tempat lahir Pemohon  dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 59/Ist/1998 yaitu tempat lahir Pemohon  dari Desa Petta  Kecamatan Tabukan Utara   menjadi  Nonang.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada   Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa  Perubahan dan Pergantian  tempat lahir Pemohon  dari Desa  Petta Kecamatan  Tabukan Utara   menjadi  Nonang  pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Pergantian tempat lahir Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 59/Ist/1998 dan/atau dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak