Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2023/PN Thn 1.ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H.
2.LINTONG SAMUEL, SH.
HESKI EBER Alias HESKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 49/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 649/P.1.20/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H.
2LINTONG SAMUEL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HESKI EBER Alias HESKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia Heski Eber Alias Heski pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wita atau waktu tertentu pada tahun 2023, di halaman rumah saudara Terdakwa di Kampung Wo Kec. Tagulandang Utara Kab. Kepl. Sitaro atau pada suatu tempat tertentu di Kabupaten Kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang Siapa telah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain kepada Saksi Korban Alexander Roleh”.

KEDUA:

-------Bahwa ia Heski Eber Alias Heski pada waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan pertama, “tanpa hak memasukan Ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”.

Pihak Dipublikasikan Ya