Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H
2.Angelia Berlian, SH
TERIANTO KASEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-534/P.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H
2Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TERIANTO KASEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S  U  R  A  T      D  A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM -  07  / STR / 06 / 2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Terianto Kasea

Tempat lahir

:

Baru

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 01 Februari 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan V, Kel. Akemsimbeka, Kec. Siau Timur, Kab. Kepl. Sitaro

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

 

  1. PENAHANAN

 

  • Penyidik                                  : Tidak dilakukan Penahanan
  • Penuntut Umum                      : Rutan, 05 Juni 2024 s.d 24 Juni 2024
  • Majelis Hakim                         :

 

  1. DAKWAAN

 

Pertama

-------Bahwa Terdakwa Terianto Kasea pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan Siau I yang beralamat di jalan Siwa Kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-setidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Ayat KUHPidana

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa Terianto Kasea pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan Siau I yang beralamat di jalan Siwa Kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-setidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Ayat KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya