| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.B/2024/PN Thn | 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H 2.Angelia Berlian, SH |
TERIANTO KASEA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.B/2024/PN Thn | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-534/P.1.20/Eoh.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM - 07 / STR / 06 / 2024
Pertama -------Bahwa Terdakwa Terianto Kasea pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan Siau I yang beralamat di jalan Siwa Kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-setidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Ayat KUHPidana Atau Kedua -------Bahwa Terdakwa Terianto Kasea pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan Siau I yang beralamat di jalan Siwa Kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-setidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Ayat KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
