Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2024/PN Thn 1.SARFIN ADARIKU
2.ABIDIN MANDIRI
3.AMIR TAKALAMINGAN
4.MARIAM TAKALAMINGAN
5.KAMALUDIN TOMPOH
6.RADIA TOMPOH
6.MAS’AT TINUNGKI
7.DALKON TINUNGKI
8.TAUFIK TINUNGKI
9.YURJIS TINUNGKI
10.AHMAT TINUNGKI
11.NURANI TINUNGKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARFIN ADARIKU
2ABIDIN MANDIRI
3AMIR TAKALAMINGAN
4MARIAM TAKALAMINGAN
5KAMALUDIN TOMPOH
6RADIA TOMPOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Srimulyani Benharso, SHSARFIN ADARIKU
2Srimulyani Benharso, SHABIDIN MANDIRI
3Srimulyani Benharso, SHAMIR TAKALAMINGAN
4Srimulyani Benharso, SHMARIAM TAKALAMINGAN
5Srimulyani Benharso, SHKAMALUDIN TOMPOH
6Srimulyani Benharso, SHRADIA TOMPOH
Tergugat
NoNama
1MAS’AT TINUNGKI
2DALKON TINUNGKI
3TAUFIK TINUNGKI
4YURJIS TINUNGKI
5AHMAT TINUNGKI
6NURANI TINUNGKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge.
  3. Menetapkan bahwa Para Tergugat bukanlah keturunan dari kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge dan juga bukan keturunan dari Abas Lawang Mandiri dan Satria Mandiri.
  4. Menetapkan bahwa tanah yang menjadi objek Sengketa adalah tanah warisan dari kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge yang jatuh waris kepada Para Penggugat.
  5. Menetapkan bahwa perbuatan dari Para Tergugat yang menguasai tanah objek Sengketa adalah perbuatan melawan hak serta hukum.
  6. Menetapkan bahwa perbuatan dari Tergugat V dan VI yang telah mendirikan bangunan Rumah di atas tanah objek Sengketa adalah perbuatan melawan hak.
  7. Menetapkan menurut hukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek Sengketa termasuk mendirikan bangunan rumah di atasnya untuk segera dengan sukarela menyerahkan tanah objek Sengketa kepada Para Penggugat.
  8. Menetapkan  bahwa segala bentuk Surat menyurat atau apapun yang diterbitkan atas nama Para Tergugat baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama terhadap objek Sengketa adalah tidak Sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.401.650.000 (satu miliar empat ratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Immateriil Rp. 1.000.000.000 dan Materiil RP.  401.650.000
  10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak