Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Nofrianto Sasikome
2.Faria Enggeresi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 31 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nofrianto Sasikome
2Faria Enggeresi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.240.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;                     
  2.   Menyatakan    demi    hukum    perbuatan   Tergugat I dan  Tergugat II  adalah                                          Wanprestasi kepada Penggugat;             
  3.  Menghukum Para Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Sesuai data per tanggal 12 Agustus 2021 kepada Penggugat sebesar Rp. 40,992,650 (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) 
  4.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)   terhadap obyek dalam  SKPT  Nomor : 181.SKPT/2022/05 sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;                                                                                                                                 
  5.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak