Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Thn FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM EMAN HARIS KASENGKANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/P.1.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMAN HARIS KASENGKANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EMAN HARIS KASENGKANG pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 pukul 23.45 WITA  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah keluarga Tatipang – Takalalumang yang terletak di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Korban FAISAL FEIBRY GANSA Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas pada awalnya saksi korban FAISAL FEIBRY GANSA dan terdakwa EMAN KASENGKANG sedang berada di rumah lelaki terdakwa yang terletak di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, saat saksi korban hendak tertidur di kamar rumah tersebut tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan kepada saksi di bagian punggung bagian belakang (TULANG EKOR) saksi sebanyak 4 (empat) kali sehingga saksi korban pun terbangun dari tempat tidur kemudian duduk lalu saksi korban mempertanyakan kepada terdakwa mengapa melakukan penganiayaan kepada saksi korban, lalu terdakwa menjawab ”NGANA KWA ADA LAKI-LAKI LAENG, SO ITU SETIAP KALI MO PIGI KERJA NGNA JA PAKE CALANA PENDE” (kamu sudah memiliki laki-laki lain sehingga kamu setiap pergi ke tempat kerja, kamu memakai celana pencek), kemudian juga setelah terdakwa berkata seperti itu, terdakwa menyuruh saksi bersumpah untuk tidak berhubungan lagi dengan laki-laki selain dirinya. Setelah saksi bersumpah, terdakwa kembali melakukan penganiayaan kepada saksi dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengena di bagian lengan Kiri atas saksi (Bahu) sehingga bahu saksi pun mengalami lebam dan sakit. Setelah kejadian tersebut saksi hendak pulang ke rumah saksi namun setelah saksi keluar dari rumahnya terdakwa mengejar saksi kemudian mencekik leher saksi menggunakan tangan kanannya lalu mendorong sehingga saksi terjatuh dan terdakwa memaksa saksi untuk jangan pergi, melihat hal tersebut saksi pun merasa takut lalu tetap kembali ke rumahnya

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menghilangkan nyawa orang lain, Berdasarkan alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum Nomor 353/11/VER/PKM-OND/III/2025 tanggal, 31 Maret 2025 dengan hasil:
    1. Memar kemerahan pada mata kiri ukuran 2x3cm
    2. Luka memar kebiruan di lengan atas sebelah kiri ukuran 6x7cm
    3. luka goresan di leher sebelah kiri ukuran 0,5, memar kebiruan di leher ukuran 2x1,5cm
    4. Dengan kesimpulan disebabkan oleh benda tumpul keras.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya