Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Thn | JOS MANTELAGHENG ASALUI | Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Thn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | 012.2/Pra-Pid/MRJ-JMA/IV.2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Mengakhiri permintaan Praperadilan in casu, perkenankanlah PEMOHON menyampaikan dipersidangan Yang Mulia ini bahwa sejatinya kami sangat setuju dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk menegakkan hukum. Namun demi martabat keadilan dan kebenaran, maka lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tak bersalah. Oleh karenanya, berdasarkan dalil dan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON dengan penuh kerendahan hati meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memutuskan permintaan pemeriksaan praperadilan ini dengan amar sebagai berikut:
4.1. Kerugian Materiil: Kerugian Materiil berupa biaya yang dikeluarkan oleh PEMOHON dalam mengajukan permintaan praperadilan ini baik untuk kepentingan registrasi maupun jasa advokasi yang digunakan oleh PEMOHON yakni sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 4.2. Kerugian Imateriil: Selain kerugian secara materiil, PARA PEMOHON justeru sangat merasakan penderitaan lahir dan batin serta rusaknya nama baik akibat tindakan penetapan tersangka a quo yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah bagi Yang Muliah Hakim untuk memperhitungkannya, maka dicantumkan angka kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai jumlah yang patut. Oleh karenanya, total ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dibayar tunai dan seketika oleh TERMOHON setelah pembacaan putusan praperadilan a quo.
Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |