Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2022/PN Thn 1.PATRIK E. TOREH, S.H.
2.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
1.Rizki Lukas
2.Superdi Lukas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-221/P.1.13/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1PATRIK E. TOREH, S.H.
2RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Lukas[Penahanan]
2Superdi Lukas[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RIZKI LUKAS bersama dengan terdakwa II SUPERDI LUKAS alias DEDI pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021, bertempat di jalan raya samping rumah keluarga Malomis- Boham di Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan terangan- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Aminur Rustir

Pihak Dipublikasikan Ya