| Petitum | Dalam Provisi : 
 Menyatakan menangguhkan eksekusi perkara perdata nomor perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Thn jo, Nomor 171/PDT/2021/PT MND jo,  Nomor 2830 K/Pdt/2022 sampai perkara gugatan Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa in casu; Dalam Pokok Perkara, Primer : 
 Menerima Gugatan  Para Pelawan;Mengabulkan GugatanPara Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Pelawan;Menyatakan surat wasiat tertangal 2 Desember 1974, yang di buat dihadapan Pemerintah Desa Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan, Sangihe adalah sah dan berharga;Menyatakan gugatan dari Terlawan merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan putusan perkara perdata nomor perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Thn jo, Nomor 171/PDT/2021/PT MND jo,  Nomor 2830 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyakatan Sertifikat Hak Milik dari Para Pelawan sah dan berharga;Menghukum Terlawan untuk membayar segala kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh Pelawan setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”,Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Terlawan lalai untuk memenuhi isi putusan;Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa;Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Terlawan;Menghukum Terlawan membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.   Subsider : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,PARA PELAWANmohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |