Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa JULIAN ANJAS PRAYOGA pada bulan Januari tahun 2025, pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi, sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januari tahun 2025, dan pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2025, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januari tahun 2025, bertempat di tempat kos bernama “Rumah Payung” kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan sebagaimana berikut: ------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yakni dalam bulan Januari tahun 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa Julian Anjas Prayoga berada di Pantai Paniki sedang menunggu nelayan untuk mencari ikan. Karena lama menunggu timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Terdakwa kemudian berjalan menuju rumah kos Payung di Kelurahan Paniki dan melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian langsung masuk ke kamar kos milik korban yang menjadi saksi Fajar Shandi Kantohe Tulia, yang pintunya tidak tertutup dan tidak ada orang di sekitarnya. Ketika berada dalam kamar kos tersebut terdakwa melihat-lihat sekiranya ada barang berharga yang bisa diambil. Dan ternyata ada sebuah laptop merk Acer di dalam tas laptopnya yang berada di dalam lemari pakaian, terdakwa kemudian mengambil leptop tersebut dan membawanya pulang.
- Bahwa beberapa hari kemudian, pada tanggal 29 Januari 2025 dan sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa kembali mendatangi rumah kos yang sama dan memantau situasi sekitar yang sedang sunyi. Terdakwa kemudian naik ke lantai dua melalui tangga depan dan menuju kamar kos milik korban yang menjadi saksi Hendra Abu-Lebu. Saat itu, pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan karena ada air yang tergenang di depan pintu akibat hujan, terdakwa sempat membersihkannya terlebih dahulu. Setelah itu, terdakwa masuk dan menemukan sebuah laptop merk Asus dalam tas leptop di atas sebuah keranjang, dan terdakwa langsung mengambil leptop tersebut dan membawanya pulang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa menemui saksi Marco Pinus Nangkoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) di bengkel bernama ”Teman Motor” untuk menjual kedua laptop tersebut. Terdakwa mengaku bahwa laptop itu miliknya sendiri. Saksi Marco Pinus Nangkoda kemudian membeli kedua laptop tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban yang menjadi saksi Fajar Shandi Kantohe mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan korban yang menjadi saksi Hendra Abu Lebu mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke – 3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa JULIAN ANJAS PRAYOGA pada bulan Januari tahun 2025, pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi, sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januari tahun 2025, dan pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2025, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januari tahun 2025, bertempat di tempat kos bernama “Rumah Payung” kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan sebagaimana berikut: --------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yakni dalam bulan Januari tahun 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa Julian Anjas Prayoga berada di Pantai Paniki sedang menunggu nelayan untuk mencari ikan. Karena lama menunggu timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Terdakwa kemudian berjalan menuju rumah kos Payung di Kelurahan Paniki dan melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian langsung masuk ke kamar kos milik korban yang menjadi saksi Fajar Shandi Kantohe Tulia, yang pintunya tidak tertutup dan tidak ada orang di sekitarnya. Ketika berada dalam kamar kos tersebut terdakwa melihat-lihat sekiranya ada barang berharga yang bisa diambil. Dan ternyata ada sebuah laptop merk Acer di dalam tas laptopnya yang berada di dalam lemari pakaian, terdakwa kemudian mengambil leptop tersebut dan membawanya pulang.
- Bahwa beberapa hari kemudian, pada tanggal 29 Januari 2025 dan sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa kembali mendatangi rumah kos yang sama dan memantau situasi sekitar yang sedang sunyi. Terdakwa kemudian naik ke lantai dua melalui tangga depan dan menuju kamar kos milik korban yang menjadi saksi Hendra Abu-Lebu. Saat itu, pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan karena ada air yang tergenang di depan pintu akibat hujan, terdakwa sempat membersihkannya terlebih dahulu. Setelah itu, terdakwa masuk dan menemukan sebuah laptop merk Asus dalam tas leptop di atas sebuah keranjang, dan terdakwa langsung mengambil leptop tersebut dan membawanya pulang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa menemui saksi Marco Pinus Nangkoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) di bengkel bernama ”Teman Motor” untuk menjual kedua laptop tersebut. Terdakwa mengaku bahwa laptop itu miliknya sendiri. Saksi Marco Pinus Nangkoda kemudian membeli kedua laptop tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban yang menjadi saksi Fajar Shandi Kantohe mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan korban yang menjadi saksi Hendra Abu Lebu mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |