Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2016/PN Thn MENAHIN KRISKANA,SH. VALDI HARI KUBALANG ALIAS ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.B/2016/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan PDM-04/ R.1.13.6/ Euh.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MENAHIN KRISKANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALDI HARI KUBALANG ALIAS ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Kesatu

Bahwa ia terdakwa YALDI HARI KUBALANG Alias ADI pada hari, jam, dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan April 2012 dan pada bulan mei 2012 yang bertempat di kelurahan Bebali Lingkungan IV Rt 02 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tepatnya di dalam Kamar rumah Keluarga KUBALANG-MANANEKE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan peretubuhan denganya atau dengan orang lain terhadap saksi korban NOVILIN TAULO Alias ELIN yang masih berusia 10 tahun, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

 

              Bahwa terdakwa YALDI HARI KUBALANG Alias ADI bermula memanggil saksi korban masuk kedalam kamar dan langsung membuka celana saksi korban dan terdakwa membuka resleting celana panjangnya kemudian mengeluarkan alat kelaminya yang sudah dalam keadaan ereksi lalu terdakwa memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga merasa sakit dan meraba-raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin saksi korban dan saksi korban melihat keluar cairan berwarna putih seperti warna susu, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5000.,- (Lima Ribu Rupiah) kepada saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “Jangan Bilang pa MAMA”

 

               Bahwa akibat perbuatan terdakwa YALDI KUBALANG Alias ADI, maka Saksi korban NOVILIN TAULO sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 38/VER/PKM-Sitim/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012 dan ditandata ngani oleh dr. Elsje Kuheba, M.Kes, dokter Puskesmas Ulu dengan hasil sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar :

Pada daerah liang senggama ditemukan luka robekan lama pada arah jam tiga koma jam lima koma jam sebelas koma jam duabelas sampai dasar pada liang senggama

Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 10 tahun, ditemukan luka robekan lama pada arah jam tiga koma jam lima koma jam sebelas koma jam dua belas sampai pada dasar pada liang senggama

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak-------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa YALDI HARI KUBALANG Alias ADI pada hari, jam, dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan April 2012 dan pada bulan mei 2012 yang bertempat di kelurahan Bebali Lingkungan IV Rt 02 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tepatnya di dalam Kamar rumah Keluarga KUBALANG-MANANEKE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban NOVILIN TAULO Alias ELIN yang masih berusia 10 tahun, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

              Bahwa terdakwa YALDI HARI KUBALANG Alias ADI bermula memanggil saksi korban masuk kedalam kamar dan langsung membuka celana saksi korban  lalu terdakwa membuka resleting celana panjangnya kemudian mengeluarkan alat kelaminya yang sudah dalam keadaan ereksi kemudian terdakwa memasukan alat kelaminya (Penis) yang sudah dalam keadaan ereksi kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban sehingga merasa sakit, dan meraba-raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa mencabut alat kelaminya (penis) dari alat kelamin (vagina) saksi korban dan saksi korban melihat keluar cairan berwarna putih seperti warna susu, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.000.,-(Lima Ribu Rupiah) kepada saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “Jangan Bilang pa Mama”

 

               Bahwa akibat perbuatan terdakwa YALDI KUBALANG Alias ADI, maka Saski korban NOVILIN TAULO sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 38/VER/PKM-Sitim/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012 dan ditandata ngani oleh dr. Elsje Kuheba, M.Kes, dokter Puskesmas Ulu dengan hasil sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar :

Pada daerah liang senggama ditemukan luka robekan lama pada arah jam tiga koma jam lima koma jam sebelas koma jam dua belas sampai dasar pada liang senggama

Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 10 tahun, ditemukan luka robekan lama pada arah jam tiga koma jam lima koma jam sebelas koma jam dua belas sampai pada dasar pada liang senggama

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak-------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Ondong Siau,      April 2016.

Penuntut Umum

 

 

 

MENAHIN KRISKANA,SH

Ajun Jaksa/Nip.19821205 200812 1001

 

Pihak Dipublikasikan Ya