| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa FRANSISKE THEODORA NAGARING alias WAWU, bersama-sama dengan saksi YUNUS NUSI, saksi KARLINA LUMENTE (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan September 2019 sampai dengan bulan April 2020 atau setidak – tidaknya di waktu – waktu tertentu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Entanah Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelauhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Juni 2019 Saksi Yunus Nusi bersama dengan saksi Max Manopo mendatangi suatu lahan yang terletak di kawasan Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mulai melakukan kegiatan eksplorasi berupa pengambilan sampel material tanah untuk diolah guna mengetahui apakah benar di lahan tersebut mengandung emas. Setelah dilakukan pengolahan sampel material tersebut oleh saksi YUNUS NUSI, ternyata lahan tersebut memang mengandung emas. Kemudian saksi Yunus Nusi melakukan komunikasi dengan saksi max manopo tentang niat saksi Yunus Nusi untuk membiayai kegiatan penambangan dilokasi lahan milik terdakwa FRANSISKE THEODORA NAGARING alias WAWU, sehingga saksi Max Manopo menghubungi terdakwa (Via Telepon) karena saat itu terdakwa berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara lalu Saksi Max Manopo menyampaikan kepada saksi Yunus Nusi bahwa saksi Max Manopo sudah menghubungi terdakwa dan membicarakan maksud dan tujuan saksi Yunus Nusi untuk membiayai Kegiatan Penambangan yang ada di lokasi lahan milik terdakwa dan terdakwa menyampaikan atas penyampaian saksi Max Manopo tersebut yaitu terdakwa menyetujui memberikan lahannya untuk dilakukan penambangan oleh saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente dengan meminta bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil penjualan Emas disetiap kali melakukan pengolahan namun dipotong dengan ongkos pengeluaran yang dikeluarkan pada saat melakukan kegiatan Penambangan tersebut. --------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekitar bulan September 2019 Saksi Yunus Nusi bersama dengan saksi Karlina Lumente bertemu dengan Terdakwa sebagai pemilik lahan tersebut bertempat di kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pada pertemuan tersebut membicarakan untuk Mempertegas tentang hal yang telah disepakati sebelumnya yakni mempersilahkan saksi Yunus dan Saksi Karlina Lumente untuk melanjutkan kegiatan penambangan tersebut dan setiap kali penjualan hasil emas yang didapatkan, setelah dipotong dengan biaya pengeluaran Terdakwa mendapat bagian sebesar 30% (tiga puluh persen). --------------------------------------------
Bahwa kegiatan pengolahan pertambangan dimulai sekitar bulan Agustus 2019 sampai dengan 15 April 2020 dari rentan waktu tersebut saksi Yunus Nusi telah melakukan kegiatan pengolahan untuk mendapatkan emas sekitar 10 (sepuluh) kali bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan para penambang yang saksi Yunus Nusi pekerjakan untuk kegiatan tersebut yaitu Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pengolahan pertambangan dimulai sekitar bulan Agustus 2019 sampai dengan 15 April 2020 dari rentan waktu tersebut saksi Karlina Lumente telah melakukan kegiatan pengolahan untuk mendapatkan emas sekitar 7 (tujuh) kali bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan para penambang yang saksi Karlina Lumente pekerjakan untuk kegiatan tersebut yaitu : Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, dan Saksi Alpianus Kaengke. ---------------------------------------------------------------
Bahwa Proses Penambangan yang dilakukan oleh saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente dilahan milik terdakwa yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahap Persiapan : Awalnya mencari lokasi lahan tambang, merekrut tenaga kerja yang akan melakukan kegiatan penambangan, Membuat Base camp untuk para penambang bertinggal, menentukan dan menyiapkan lahan yang sudah di ambil sampelnya, dan membeli alat-alat yang akan digunakan dalam kagiatan pengambilan material. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahap Pelaksanaan : Bahwa proses pelaksanaan dalam kegiatan penambangan tersebut yakni dimulai dengan membuat bak pengolahan dengan ukuran 9 m x 6 m dengan kedalam 80 cm dan tungku pemurnian, bak ini dibuat untuk proses pengolahan. Selanjutnya dilakukan penggalian material tanah di lokasi yang berdekatan dengan bak pengolahan dan Material tanah tersebut dimasukkan kedalam karung dan diangkut untuk diisi kedalam bak pengolahan, Untuk satu kali pengolahan dibutuhkan sekitar 1000 (seribu) karung material. Setelah material terisi didalam bak pengolahan maka akan dilakukan proses pengolahan dengan mencampurkan 1 (satu) sak semen dan (tiga puluh lima) sak kapur (masing-masing sak berisi 14 kg), dan ditaburkan ke atas material secara merata, selanjutnya mesin alkon dihidupkan untuk mengatur sirkulasi air dari bak kecil tempat penampungan air yang sudah disiapkan untuk dialirkan ke bak pengolahan material. Kemudian menunggu beberapa saat untuk menetralkan / membersihkan air didalam bak kecil selanjutnya setelah air dirasa mulai jernih maka dicampurkan obat berupa Sianida (Cn) yang seluruhnya berjumlah 30 kg (tiga puluh kilogram) ke dalam bak air tersebut untuk dialirkan dengan mesin alkon ke bak pengolahan dan air dari bak pengolahan akan dialirkan lagi ke dalam wadah/tong yang sudah disiapkan yang telah diisi dengan karbon sebanyak 20 kg. Air yang masuk atau dialirkan kedalam tong tersebut akan dialirkan lagi ke bak penampungan material melalui pipa yang sudah disiapkan pada tong tersebut, demikian seterusnya. Proses ini harus dilakukan selama 3 (tiga) hari tiga malam untuk mendapatkan hasil emas yang berkualitas tinggi. proses pengolahan selama tiga hari tersebut, mesin alkon terus berfungsi (hidup) dan akan ada orang yang menjaga proses tersebut yang dilakukan secara bergantian. Pada waktu mesin alkon dimatikan dan dilakukan pengangkatan karbon dari dalam tong/wadah yang sudah disiapkan untuk dipindahkan ke dalam karung yang sudah disiapkan dan dibawa ke rumah Saksi Yunus Nusi di Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu karbon didalam karung tersebut di tuangkan ke dalam wadah yang sudah disiapkan kemudian dilakukan proses pembakar mesin blower sampai menjadi abu. Setelah menjadi abu maka dipindahkan lagi ke wadah besar yang sudah disiapkan dan dicampur dengan boraks sebanyak 1 kg, selanjutnya dilakukan proses penembakan menggunakan brandel kompresor untuk memisahkan debu dengan emas yang sudah diikat boraks dan Proses penembakan ini dilakukan sekitar 3 (tiga) jam dan selanjutnya akan kelihatan bahan emasnya dan dilakukan penimbangan. -------------------------------
Tahap Hasil akhir : Mineral logam emas hasil kegiatan penambangan tersebut kemudian akan diangkut menggunakan kendaraan dan akan dijual. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente melakukan penambangan emas bertempat atau berlokasi di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin tersebut. -----------------
Bahwa peranan terdakwa dalam kegiatan penambangan di lokasi tambang yang bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu memberi sarana berupa lahan / lokasi untuk melakukan kegiatan usaha tambang serta ikut melihat atau memantau kegiatan proses penambangan emas pada saat proses pengangkatan karbon yang bercampur emas untuk dilakukan proses pembakaran, sedangkan saksi Yunus Nusi sebagai penanggung biaya / pemodal dan menyiapkan alat – alat yang diperlukan untuk kegiatan tambang tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kegiatan Penambangan tanpa adanya Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente serta Terdakwa sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan April 2020 Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Yunus Nusi dan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi Karlina Lumente, dan terhadap keuntungan yang diperoleh terdakwa tersebut, terdakwa menggunakannya untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota jenis Calya warna orange dengan No. Pol. DB-1320-LY dan digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa atau keperluan lain terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 22.30. Wita bertempat di lokasi penambangan di Entanah Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe saksi Albert Tangkome (Anggota POLRI), saksi Jesli Hinonaung (Anggota POLRI) dan saksi Ferdynandus S. Abast (Anggota POLRI) melakukan penangkapan terhadap saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Martinus Lumape, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong yang sedang beristirahat dan pada saat itu berhasil diamankan barang – barang yang ada dilokasi tersebut dan digunakan oleh para penambang tersebut yaitu berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin alkon F. GEN 5.5 warna merah putih; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah karung warna putih terdapat tulisan warna merah yang didalamnya berisi karbon bercampur dengan material hasil olahan kegiatan penanmbangan dengan berat 19kg (sembilan belas kilogram); -------------
1 (satu) karung warna putih bergaris yang didalamnya berisi karbon dengan berat 6 kg (enam kilogram); ---------
1 (satu) unit mesin alkon merek CAPTAIN GX 160 warna putih hitam merah; ----------------------------------------------
1 (satu) karung warna putih orange yang betuliskan tepung terigu yang berisi 9kg (sembilan kilogram) karbon yang bercampur hasil olahan kegiatan penambangan emas; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) karung warna putih hijau yang bertuliskan PREMIUM ACCORP yang berisi 10 kg (sepuluh kilogram) karbon bercampur hasil olahan kegiatan penambangan emas. -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi, saksi Karlina Lumente, Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong belum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebab lokasi Entanah Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan tempat kegiatan penambangan tersebut dilakukan adalah Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe, sehingga karena hal tersebutlah Terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi, saksi Karlina Lumente, Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong masih harus menungggu sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.------------------------------------
Bahwa IUPK tidak dapat diberikan oleh Menteri atau Gubernur kepada Terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi, saksi Karlina Lumente, Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong, sebab jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe belum selesai, namun apabila jangka waktu kontrak karya (KK) dengan tahap kegiatan eksplorasi komuditas emas yang dimiliki oleh PT. Tambang Mas Sangihe telah berakhir, atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Dan sebagaimana dalam Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.-------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa FRANSISKE THEODORA NAGARING alias WAWU, bersama-sama dengan saksi YUNUS NUSI, saksi KARLINA LUMENTE (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan September 2019 sampai dengan bulan April 2020 atau setidak – tidaknya di waktu – waktu tertentu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Entanah Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelauhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Juni 2019 Saksi Yunus Nusi bersama dengan saksi Max Manopo mendatangi suatu lahan yang terletak di kawasan Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mulai melakukan kegiatan eksplorasi berupa pengambilan sampel material tanah untuk diolah guna mengetahui apakah benar di lahan tersebut mengandung emas. Setelah dilakukan pengolahan sampel material tersebut oleh saksi YUNUS NUSI, ternyata lahan tersebut memang mengandung emas. Kemudian saksi Yunus Nusi melakukan komunikasi dengan saksi max manopo tentang niat saksi Yunus Nusi untuk membiayai kegiatan penambangan dilokasi lahan milik terdakwa, sehingga saksi Max Manopo menghubungi terdakwa (Via Telepon) karena saat itu terdakwa berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara lalu Max Manopo menyampaikan kepada saksi Yunus Nusi bahwa saksi Yunus Nusi sudah menghubungi terdakwa dan membicarakan maksud dan tujuan saksi yunus Nusi untuk Mebiayai Kegiatan Penambangan yang ada di lokasi lahan milik terdakwa dan terdakwa menyampaikan atas penyampaian saksi Max Manopo tersebut yaitu terdakwa menyetujui untuk memberikan lahannya di olah oleh saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente dengan meminta bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil penjualan Emas di setiap kal melakukan pengolahan namun dipotong dengan ongkos pengeluaran yang dikeluarkan dalam melakkukan kegiatan Penambangan tersebut. -----------------------------------------
Selanjutnya sekitar bulan september 2019 Saksi Yunus Nusi bersama dengan saksi Karlina Lumente bertemu dengan Terdakwa sebagai pemilik lahan tersebut bertempat di kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pada pertemuan tersebut membicarakan untuk Mempertegas tentang hal yang telah disepakati sebelumnya yakni mempersilahkan saksi Yunus dan Saksi Karlina Lumente untuk melanjutkan kegiatan penambangan tersebut dan setiap kali penjualan hasil emas yang didapatkan, setelah dipotong dengan biaya pengeluaran Terdakwa mendapat bagian sebesar 30% (tiga puluh persen). --------------------------------------------
Bahwa kegiatan pengolahan pertambangan dimulai sekitar bulan Agustus 2019 sampai dengan 15 April 2020 dari rentan waktu tersebut saksi Yunus Nusi telah melakukan kegiatan pengolahan untuk mendapatkan emas sekitar 10 (sepuluh) kali bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan para penambang yang saksi Yunus Nusi pekerjakan untuk kegiatan tersebut yaitu : Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pengolahan pertambangan dimulai sekitar bulan Agustus 2019 sampai dengan 15 April 2020 dari rentan waktu tersebut saksi Karlina Lumente telah melakukan kegiatan pengolahan untuk mendapatkan emas sekitar 7 (tujuh) kali bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan para penambang yang saksi Karlina Lumente pekerjakan untuk kegiatan tersebut yaitu : Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, dan Saksi Alpianus Kaengke. ---------------------------------------------------------------
Bahwa Proses Penambangan yang dilakukan oleh saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente dilahan milik terdakwa yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahap Persiapan : Awalnya mencari lokasi lahan tambang, merekrut tenaga kerja yang akan melakukan kegiatan penambangan, Membuat Base camp untuk para penambang bertinggal, menentukan dan menyiapkan lahan yang sudah di ambil sampelnya, dan membeli alat-alat yang akan digunakan dalam kagiatan pengambilan material. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahap Pelaksanaan : Bahwa proses pelaksanaan dalam kegiatan penambangan tersebut yakni dimulai dengan membuat bak pengolahan dengan ukuran 9 m x 6 m dengan kedalam 80 cm dan tungku pemurnian, bak ini dibuat untuk proses pengolahan. Selanjutnya dilakukan penggalian material tanah di lokasi yang berdekatan dengan bak pengolahan dan Material tanah tersebut dimasukkan kedalam karung dan diangkut untuk diisi kedalam bak pengolahan, Untuk satu kali pengolahan dibutuhkan sekitar 1000 (seribu) karung material. Setelah material terisi didalam bak pengolahan maka akan dilakukan proses pengolahan dengan mencampurkan 1 (satu) sak semen dan (tiga puluh lima) sak kapur (masing-masing sak berisi 14 kg), dan ditaburkan ke atas material secara merata, selanjutnya mesin alkon dihidupkan untuk mengatur sirkulasi air dari bak kecil tempat penampungan air yang sudah disiapkan untuk dialirkan ke bak pengolahan material. Kemudian menunggu beberapa saat untuk menetralkan / membersihkan air didalam bak kecil selanjutnya setelah air dirasa mulai jernih maka dicampurkan obat berupa Sianida (Cn) yang seluruhnya berjumlah 30 kg (tiga puluh kilogram) ke dalam bak air tersebut untuk dialirkan dengan mesin alkon ke bak pengolahan dan air dari bak pengolahan akan dialirkan lagi ke dalam wadah/tong yang sudah disiapkan yang telah diisi dengan karbon sebanyak 20 kg. Air yang masuk atau dialirkan kedalam tong tersebut akan dialirkan lagi ke bak penampungan material melalui pipa yang sudah disiapkan pada tong tersebut, demikian seterusnya. Proses ini harus dilakukan selama 3 (tiga) hari tiga malam untuk mendapatkan hasil emas yang berkualitas tinggi. proses pengolahan selama tiga hari tersebut, mesin alkon terus berfungsi (hidup) dan akan ada orang yang menjaga proses tersebut yang dilakukan secara bergantian. Pada waktu mesin alkon dimatikan dan dilakukan pengangkatan karbon dari dalam tong/wadah yang sudah disiapkan untuk dipindahkan ke dalam karung yang sudah disiapkan dan dibawa ke rumah Saksi Yunus Nusi di Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu karbon didalam karung tersebut di tuangkan ke dalam wadah yang sudah disiapkan kemudian dilakukan proses pembakar mesin blower sampai menjadi abu. Setelah menjadi abu maka dipindahkan lagi ke kanah besar yang sudah disiapkan dan dicampur dengan boras sebanyak 1 kg, selanjutnya dilakukan proses penembakan menggunakan brandel kompresor untuk memisahkan debu dengan emas yang sudah diikat boraks dan Proses penembakan ini dilakukan sekitar 3 (tiga) jam dan selanjutnya akan kelihatan bahan emasnya dan dilakukan penimbangan. -------------------------------
Tahap Hasil akhir : Mineral logam emas hasil kegiatan penambangan tersebut kemudian akan diangkut menggunakan kendaraan dan akan dijual. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente melakukan penambangan emas bertempat atau berlokasi di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin tersebut. -----------------
Bahwa peranan terdakwa dalam kegiatan penambangan di lokasi tambang yang bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu memberi sarana berupa lahan / lokasi untuk melakukan kegiatan usaha tambang serta ikut melihat atau memantau kegiatan proses penambangan emas pada saat proses pengangkatan karbon yang bercampur emas untuk dilakukan proses pembakaran, sedangkan saksi Yunus Nusi sebagai penanggung biaya / pemodal dan menyiapkan alat – alat yang diperlukan untuk kegiatan tambang tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kegiatan Penambangan tanpa adanya Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan saksi Yunus Nusi dan saksi Karlina Lumente serta Terdakwa sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan April 2020 Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Yunus Nusi dan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi Karlina Lumente, dan Terhadap keuntungan yang diperoleh terdakwa tersebut, terdakwa menggunakannya untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota jenis Calya warna orange dengan No. Pol. DB-1320-LY, 1 (satu) buah Motor Honda Beat, dan digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa atau keperluan lain terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 22.30. Wita bertempat di lokasi penambangan di Entanah Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe saksi Albert Tangkome (Anggota POLRI), saksi Jesli Hinonaung (Anggota POLRI) dan saksi Ferdynandus S. Abast (Anggota POLRI) melakukan penangkapan terhadap saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Martinus Lumape, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong yang sedang beristirahat dan pada saat itu berhasil diamankan barang – barang yang ada dilokasi tersebut dan digunakan oleh para penambang tersebut yaitu berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin alkon F. GEN 5.5 warna merah putih; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah karung warna putih terdapat tulisan warna merah yang didalamnya berisi karbon bercampur dengan material hasil olahan kegiatan penanmbangan dengan berat 19 kg (sembilan belas kilogram); ------------
1 (satu) karung warna putih bergaris yang didalamnya berisi karbon dengan berat 6 kg (enam kilogram); ---------
1 (satu) unit mesin alkon merek CAPTAIN GX 160 warna putih hitam merah; ----------------------------------------------
1 (satu) karung warna putih orange yang betuliskan tepung terigu yang berisi 9 kg (sembilan kilogram) karbon yang bercampur hasil olahan kegiatan penambangan emas; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) karung warna putih hijau yang bertuliskan PREMIUM ACCORP yang berisi 10 kg (sepuluh kilogram) karbon bercampur hasil olahan kegiatan penambangan emas. -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi, saksi Karlina Lumente, Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong belum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebab lokasi Entanah Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan tempat kegiatan penambangan tersebut dilakukan adalah Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe, sehingga karena hal tersebutlah Terdakwa bersama dengan saksi Yunus Nusi, saksi Karlina Lumente, Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong masih harus menungggu sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.-------------------------------------
Bahwa IUPK tidak dapat diberikan oleh Menteri atau Gubernur kepada bersama dengan saksi Yunus Nusi, saksi Karlina Lumente, Saksi Martinus Lumape, Saksi Harimisa Pontolondo, Saksi Alpianus Kaengke, Saksi Kristian Tuwolone, Saksi Kristofel Sawotong, dan Saksi Marnes Sawotong, sebab jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe belum selesai, namun apabila jangka waktu kontrak karya (KK) dengan tahap kegiatan eksplorasi komuditas emas yang dimiliki oleh PT. Tambang Mas Sangihe telah berakhir, atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Dan sebagaimana dalam Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.---------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. pasal 56 ke- 2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 26 Agustus 2020
PENUNTUT UMUM,
FRITS GERALD KAYUKATUI, S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 19850819 200912 1002 |