Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/PDT.G/2015/PN Thn ZELPI MEDEA 1.AHUSE SUMENDA
2.PANDI HAMU MEDEA
3.Meilin Medea
4.Nob Silas Medea
5.Yos Sudarso Medea
6.Devi Medea
7.Frida Medea
8.Ayrin Medea
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/PDT.G/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZELPI MEDEA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHUSE SUMENDA
2PANDI HAMU MEDEA
3Meilin Medea
4Nob Silas Medea
5Yos Sudarso Medea
6Devi Medea
7Frida Medea
8Ayrin Medea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di Kampung Belengang Kec. Manganitu, Kab. Kepl. Sangihe dengan batas-batasnya: ¾ Sebelah Utara : Tanah milik Estan Saselah ¾ Sebelah Timur : Tanah milik Bosman Medea ¾ Sebelah Selatan : Tanah milik Sergius Medea ¾ Sebelah Barat : Jalan raya, Adalah milik penggugat asal warisan dari orang tua/ibu kandung bernama SARTJI MEDEA;
    3. Menyatakan hukum bahwa tindakan suami tergugat I/ayah tergugat II s/d VIII bersama tergugat I s/d VIII, membangun rumah di atas tanah sengketa tanpa ijin penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
    4. Menghukum tergugat tergugat I, II, III,IV,V,VI,VII, VIII atau siapa saja yang mendapat hak/kuasa dari padanya untuk keluar dengan membongkar sendiri bangunan rumahnya serta meyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong/tanpa bangunan kepada penggugat untuk dipakai dengan bebas dan leluasa.
    5. Menghukum tergugat I, II, III,IV,V,VI,VII, VIII untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair : Mohon Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak