Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2022/PN Thn ASTRIA KANTERUMINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTRIA KANTERUMINGAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1311/Ist/VII/Btg/2005 tanggal 13 Juli 2005, Dibatalkan karena telah terdapat kekeliruan dalam penulisan Nama PEMOHON yang sebelumnya terbaca/tercatat “ASRIA KANTERUMINGAN” menjadi “ASRIA KANTERUMINGAN” dan tidak dapat di berikan catatan pinggir karena telah di laminating;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 1311/Ist/VII/Btg/2005 tanggal 13 Juli 2005 selanjutnya memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan kutipan Akta Kelahiran PEMOHON dengan yang baru;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak