Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Thn 1.Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
2.MARWAN SYAH LAIA, S.H
RIDWAN ENSE Alias BRANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-716/P.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
2MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ENSE Alias BRANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa Ridwan Ense alias Brando pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama dengan teman – temannya berangkat dari rumah menuju ke Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil untuk menghadiri acara muda mudi yang mana sebelum berangkat terdakwa telah menyimpan 1 (satu) pisau badik dengan ukuran panjang mata pisau 14 (empat belas) cm, lebar 1,6 (satu koma enam) cm, terbuat dari besi putih, kedua sisi tajam, ujung runcing, gagang pisau terbuat dari besi putih bengkok yang dililit dengan selotip warna hitam yang dibungkus dengan sarung pisau, panjang 15,1 (lima belas koma satu) cm, lebar 2,3 (dua koma tiga) cm, terbuat dari kardus yang dililit dengan selotip warna hitam didalam saku celana yang terdakwa pakai. Kemudian saat tiba di Kampung Talawid terdakwa memarkirkan mobilnya dipinggir jalan raya burake lalu masuk kedalam tempat acara berlangsung. Selanjutnya saat acara selesai pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 Wita, terdakwa mendengar ada keributan didepan mobilnya sehingga terdakwa dan pacar terdakwa yang bernama saksi Fatimah Muksin pergi menuju kedepan mobilnya dan melerai keributan tersebut dengan memukul seseorang yang kemudian datang saksi Frangki Bure untuk melerai terdakwa lalu memukul kepala terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi Frangki Bure dengan kalimat “eh ada masala apa, kyapa ngana pukul pa kita om” yang dijawab oleh saksi Frangki Bure dengan kalimat “kypa ngana tempeleng pa dia” lalu saksi Frangki Bure Kembali memukul terdakwa namun terdakwa menghindar sehingga pukulan saksi Frangki Bure mengenai saksi Fatimah Muksin yang berada disamping terdakwa. Kemudian datang saksi Rofli Gantare yang langsung memukul kearah wajah terdakwa yang mengenai bagian pelipis mata terdakwa dan kemudian datang beberapa orang yang mengeroyok terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan sebilah pisau badik dari dalam sakunya yang telah terdakwa bawa dari rumah lalu terdakwa menikam kearah tubuh saksi Rofli Gantare yang mengenai bagian tubuh belakang saksi Rofli Gantare dan terdakwa kembali menikam pisau badik kearah tubuh saksi Rofli Gantare yang mengenai bagian perut saksi Rofli Gantare sehingga membuat orang – orang yang berada disekitar terdakwa menghindar lalu terdakwa bersama dengan teman – temannya kembali masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian.-------

--------------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rofli Gantare mengalami luka pada bagian perut tengah dan pinggang kiri berdasarkan Surat Visum et Repertum a.n. Rofli Gantare dari RSUD Lapangan Sawang Nomor : 02 / VER-RSUD-LS / III / 2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Christanti Sambeka dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :-------------------------------------------

Kesimpulan:

  1. Pada pemeriksaan terhadap korban, ditemukan pada bagian perut terdapat luka terbuka membentuk elips ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalamnya tidak dapat ditentukan, atas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip dikedua sisinya, tebing luka rata terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot dengan dasar tidak diketahui;
  2. Pada bagian pinggang kiri atas terdapat luka terbuka membentuk elips, ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalamnya tidak dapat ditentukan. Batas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip dikedua sisinya, tebing luka rata terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot, dengan dasar tidak diketahui;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR:

------------- Bahwa Terdakwa Ridwan Ense alias Brando pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya Burake Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama dengan teman – temannya berangkat dari rumah menuju ke Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil untuk menghadiri acara muda mudi yang mana sebelum berangkat terdakwa telah menyimpan 1 (satu) pisau badik dengan ukuran panjang mata pisau 14 (empat belas) cm, lebar 1,6 (satu koma enam) cm, terbuat dari besi putih, kedua sisi tajam, ujung runcing, gagang pisau terbuat dari besi putih bengkok yang dililit dengan selotip warna hitam yang dibungkus dengan sarung pisau, panjang 15,1 (lima belas koma satu) cm, lebar 2,3 (dua koma tiga) cm, terbuat dari kardus yang dililit dengan selotip warna hitam didalam saku celana yang terdakwa pakai. Kemudian saat tiba di Kampung Talawid terdakwa memarkirkan mobilnya dipinggir jalan raya burake lalu masuk kedalam tempat acara berlangsung. Selanjutnya saat acara selesai pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 Wita, terdakwa mendengar ada keributan didepan mobilnya sehingga terdakwa dan pacar terdakwa yang bernama saksi Fatimah Muksin pergi menuju kedepan mobilnya dan melerai keributan tersebut dengan memukul seseorang yang kemudian datang saksi Frangki Bure untuk melerai terdakwa lalu memukul kepala terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi Frangki Bure dengan kalimat “eh ada masala apa, kyapa ngana pukul pa kita om” yang dijawab oleh saksi Frangki Bure dengan kalimat “kypa ngana tempeleng pa dia” lalu saksi Frangki Bure Kembali memukul terdakwa namun terdakwa menghindar sehingga pukulan saksi Frangki Bure mengenai saksi Fatimah Muksin yang berada disamping terdakwa. Kemudian datang saksi Rofli Gantare yang langsung memukul kearah wajah terdakwa yang mengenai bagian pelipis mata terdakwa dan kemudian datang beberapa orang yang mengeroyok terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan sebilah pisau badik dari dalam sakunya yang telah terdakwa bawa dari rumah lalu terdakwa menikam kearah tubuh saksi Rofli Gantare yang mengenai bagian tubuh belakang saksi Rofli Gantare dan terdakwa kembali menikam pisau badik kearah tubuh saksi Rofli Gantare yang mengenai bagian perut saksi Rofli Gantare sehingga membuat orang – orang yang berada disekitar terdakwa menghindar lalu terdakwa bersama dengan teman – temannya kembali masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian.-------

--------------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rofli Gantare mengalami luka pada bagian perut tengah dan pinggang kiri berdasarkan Surat Visum et Repertum A.N. Rofli Gantare dari RSUD Lapangan Sawang Nomor : 02 / VER-RSUD-LS / III / 2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Christanti Sambeka dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :-------------------------------------------

Kesimpulan:

  1. Pada pemeriksaan terhadap korban, ditemukan pada bagian perut terdapat luka terbuka membentuk elips ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalamnya tidak dapat ditentukan, atas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip dikedua sisinya, tebing luka rata terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot dengan dasar tidak diketahui;
  2. Pada bagian pinggang kiri atas terdapat luka terbuka membentuk elips, ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalamnya tidak dapat ditentukan. Batas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip dikedua sisinya, tebing luka rata terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot, dengan dasar tidak diketahui;

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya