| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2020/PN Thn | LINTONG SAMUEL, SH. | FERDY FRANS IMON Alias FERDY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-557/P.1.20.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -------Bahwa terdakwa FERDY FRANS IMON Alias FERDY, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020, pukul 10.43 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di depan rumah keluarga Tondolambung-Tamansa di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal saat saksi korban Vany Tamansa Alias Vany sedang berada di depan rumah saksi korban yakni rumah keluarga Tondolambung-Tamansa yang merupakan tempat praktek dokter milik saksi korban, kemudian saksi korban mendengar terdakwa berteriak dari luar tempat praktek saksi korban dengan kalimat ”babi, binatang, anjing, pemai, kudacuki!”, sehingga saat itu saksi korban mau melihat siapa yang mengeluarkan kata – kata makian tersebut, lalu ketika saksi korban melihat keluar dari tempat praktek saksi korban, ternyata yang mengeluarkan kata – kata makian tersebut adalah terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengambil sebuah batu dari depan tempat praktek dokter saksi korban, lalu terdakwa mau melempar batu tersebut ke arah saksi korban, sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam tempat praktek milik saksi korban, kemudian tidak lama berselang, saksi Yenita Grace Misa langsung mengatakan kepada saksi korban agar saksi korban menutup pintu tempat praktek karena terdakwa sudah membawa pisau, sehingga saksi korban langsung menutup pintu tempat praktek, namun saat itu pintu depan tempat praktek belum tertutup, sehingga saksi korban langsung menarik pintu depan tempat praktek, namun pada saat saksi korban akan menutup pintu depan tempat praktek, saksi korban sempat melihat terdakwa memegang sebilah Parang di tangan kanannya dan saat itu terdakwa mengangkat – angkat sebilah parang tersebut ke atas sambil berteriak – teriak dengan mengatakan : ”kita mo bunuh ngana, kita mo bunuh ngana!“, (artinya : “saya akan bunuh kamu, saya akan bunuh kamu!“, lalu saksi Hendra Tarimboba Alias Enda dan saksi Damos Adrian Alias Damos berupaya untuk mengamankan terdakwa, namun terdakwa mengatakan ”ngoni jangan maso campur! ”, (artinya : ”kamu jangan masuk campur!”), sehingga saat itu lelaki Hendra Pontoh mengatakan : ”tidak mo maso campur, cuma mo amankan supaya tidak terjadi apa – apa!”, diartikan dalam Bahasa Indonesia : ”tidak ingin masuk campur, hanya diamankan agar supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan!”, lalu terdakwa masih mengatakan kata – kata bahwa dirinya akan membunuh saksi korban dan saat itu saksi korban langsung masuk ke dalam rumah saksi korban dan saksi korban hanya berdiam diri di dalam rumah. ---- Bahwa sebelumnya, yakni pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa juga mendatangi tempat praktek saksi korban sambil berteriak ke arah praktek saksi korban dengan kalimat : ”babi, anjing, kudacuki, pemai, kaluar ngana, kita bunuh ngana, biar kita maso penjara!” diartikan dalam Bahasa Indonesia : ”babi, anjing, kudacuki, pemai, keluar kamu, saya bunuh kamu, biar saya masuk penjara!”, dimana kata – kata ancaman tersebut diucapkan sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga saat itu saksi korban langsung melihat dari Kaca Jendela rumah saksi korban, lalu saksi korban menutup Gorden rumah saksi korban karena saat itu terdakwa sudah mengambil dan memegang sebuah Batu.----------------------------------------- ---- Bahwa terdakwa mendatangi saksi korban dengan membawa batu pada tanggal 2 April 2020 dan membawa parang pada tanggal 4 April 2020 tersebut adalah agar saksi korban berhenti membuat status di media sosial saksi korban, yakni facebook terkait dengan hutang terdakwa kepada saksi korban.------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa akibat setelah adanya kejadian pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa, maka saksi korban merasa ketakutan sampai saat ini dan saksi korban juga merasa tidak nyaman saat saksi korban melakukan aktifitas saksi korban.----------------------------------------------------------- ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ondong Siau, 30 Juni 2020 Penuntut Umum,
LINTONG SAMUEL, SH. Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
