Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2022/PN Thn OKTRI BIASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKTRI BIASA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7109-LT-27062016-0010 tertanggal 15 April 2021 yang semula tertulis  Brigita Aklesya Lawere di rubah menjadi BRIGITA AKLESYA BIASA;
  3. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk mencatatkan perubahan nama dan marga anak pemohon pada bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7109-LT-27062016-0010 tertanggal 15 April 2021 yang semula tertulis  Brigita Aklesya Lawere dirubah  menjadi  BRIGITA AKLESYA BIASA untuk mencatat perubahan anak Pemohon tersebut dalam Register khusus yang disediakan untuk itu, dengan membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran anak tersebut atau menerbitkan kutipan akta kelahiran baru untuk anak Pemohon;
  4. Biaya permohonan dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak