Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2017/PN Thn | ELISTON, SH. | DEBBY GRISYE SODANDING alias EBI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1751/R.1.18/Euh.2/09/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Primair : ------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, pada tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2015 dan bulan Januari 2016 sampai bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------- terdakwa mentransfer dan melakukan penarikan dana dengan ATM nomor 7026-01-009491-53-8 Pin (Personal Identification Number) 123456 pada rekening Bank BRI nomor rekening 7026-01-009491-53-8 milik saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang berada di Melonguane, Manado dan Bitung. Yang mana di lakukan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI sebanyak 52 (lima puluh dua) kali seperti yang tertera dibawah dengan rincian sebagai berikut : a. Transaksi Dalam Bentuk Transfer : No Tanggal Norek yang ditransfer Atas Nama Jumlah Ket Ditransfer Biaya Transfer Total 01 30 Desember 2015 Melly Sawutu 10.890.500 1.000 10.891.000
02 02 Januari 2016 Raymond Lahope 12.000.000 750 12.000.750
03 09 Januari 2016 Meiva E. Marce 500.000 750 500.750
04 12 Januari 2016 Ruan Xiuxia 950.000 1.000 951.000
05 19 Januari 2016 Debby Sodanding 10.000.000 750 10.000.750
06 22 Januari 2016 Alprida Nani 1.258.000 750 1.258.750
07 23 Januari 2016 Herri Hantje Song 200.000 750 200.750
Debby Sodanding 1.000.000 750 1.000.750
08 25 Januari 2016 Sri Wahyuni 140.000 750 140.750
09 27 Januari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
10 28 Januari 2016 Melly Sawutu 10.000.000 750 10.000.750
11 30 Januari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
12 01 Pebruari 2016 Debby Sodanding 1.000.000 750 1.000.750
13 02 Pebruari 2016 Melly Sawutu 3.000.000 750 3.000.750
Debby Sodanding 2.000.000 750 2.000.750
14 05 Pebruari 2016 Martinus Balinga 5.000.000 750 5.000.750
Debby Sodanding 3.000.000 750 3.000.750
15 09 Pebruari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
16 10 Pebruari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
Jultje Ungkey 5.000.000 750 5.000.750
17 11 Pebruari 2016 Melly Sawutu 1.934.000 1.000 1.935.000
18 12 Pebruari 2016 Melly Sawutu 5.000.000 1.000 5.001.000
Melly Sawutu 6.150.000 1.000 6.151.000
Melly Sawutu 1.650.000 1.000 1.651.000
19 Blessy Yikke Co 4.000.000 1.000 4.001.000
20 16 Pebruari 2016 Silvia Mayasari 1.500.000 1.000 1.501.000
Rusyelin Takere 150.000 1.000 151.000
Debby Sodanding 500.000 1.000 501.000
21 17 Pebruari 2016 Abadi Barus 2.200.000 1.000 2.201.000
TOTAL 109.046.500
DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI dengan menggunakan kartu ATM adalah sbb : No Tanggal Jumlah (Rp.) Keterangan Penarikan Biaya Penarikan Total 01 03 Januari 2016 1.000.000 7.500 1.007.500
02 04 Januari 2016 1.000.000 7.500 5.037.500
1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 03 06 Januari 2016 850.000 6.500 5.856.500
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 04 09 Januari 2016 1.000.000
4.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 05 10 Januari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 06 11 Januari 2016 1.000.000 7.500 1.007.500
07 13 Januari 2016 750.000
1.250.000
500.000 08 14 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
09 17 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
10 18 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 11 19 Januari 2016 10.000.000 6.500 10.006.500
12 20 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 13 22 Januari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 14 23 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 15 25 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 16 26 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
17 27 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 18 28 Januari 2016 2.000.000
3.600.000
1.000.000 500.000 100.000 19 30 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 20 31 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
21 01 Pebruari 2016 1.000.000 750 5.000.750
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 22 02 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 23 03 Pebruari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 24 05 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 25 06 Pebruari 2016 2.000.000
5.100.000
2.000.000 1.000.000 100.000 26 08 Pebruari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 27 09 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 28 10 Pebruari 2016 2.000.000 6.500 9.656.500
2.000.000 1.000.000 4.650.000 29 11 Pebruari 2016 1.000.000
2.000.000
1.000.000 30 14 Pebruari 2016 1.000.000
2.000.000
1.000.000 31 17 Pebruari 2016 2.000.000 6.500 2.006.500
TOTAL 112.529.250
Rekapitulasi Transaksi : No. Uraian Jumlah Ket. 1. Transaksi yang dilakukan oleh tersangka. 209.234.326
2. Pelunasan hutang korban AGUS BANERA Alias AGUS kepada saksi Melly S. 22.650.000
3. Dana yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban. 50.000.000
Kerugian yang dialami oleh korban 136.584.326
------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING melakukan penarikan dana dari nomor rekening 7026-01-009491-53-8 milik korban AGUS BANERA Alias AGUS dan melakukan transfer ke beberapa rekening termasuk rekening milik terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri tanpa di ketahui dan seijin dari saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang sedang berada di Miangas. Uang yang di tarik dan ditransfer oleh Terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi MELLI SAWUTU sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu) dan untuk keperluan pribadi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri sebesar Rp. 221.575.750 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut diatas, maka saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengalami kerugian sebesar Rp. 136.584.362,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS melaporkan perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut kepada pihak yang berwajib. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------
Subsidair : ------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, pada tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2015 dan bulan Januari 2016 sampai bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak”. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
------------- terdakwa mentransfer dan melakukan penarikan dana dengan ATM nomor 7026-01-009491-53-8 Pin (Personal Identification Number) 123456 pada rekening Bank BRI nomor rekening 7026-01-009491-53-8 milik saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang berada di Melonguane, Manado dan Bitung. Yang mana di lakukan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI sebanyak 52 (lima puluh dua) kali seperti yang tertera diatas dengan rincian sebagai berikut : a. Transaksi Dalam Bentuk Transfer : No Tanggal Norek yang ditransfer Atas Nama Jumlah Ket Ditransfer Biaya Transfer Total 01 30 Desember 2015 Melly Sawutu 10.890.500 1.000 10.891.000
02 02 Januari 2016 Raymond Lahope 12.000.000 750 12.000.750
03 09 Januari 2016 Meiva E. Marce 500.000 750 500.750
04 12 Januari 2016 Ruan Xiuxia 950.000 1.000 951.000
05 19 Januari 2016 Debby Sodanding 10.000.000 750 10.000.750
06 22 Januari 2016 Alprida Nani 1.258.000 750 1.258.750
07 23 Januari 2016 Herri Hantje Song 200.000 750 200.750
Debby Sodanding 1.000.000 750 1.000.750
08 25 Januari 2016 Sri Wahyuni 140.000 750 140.750
09 27 Januari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
10 28 Januari 2016 Melly Sawutu 10.000.000 750 10.000.750
11 30 Januari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
12 01 Pebruari 2016 Debby Sodanding 1.000.000 750 1.000.750
13 02 Pebruari 2016 Melly Sawutu 3.000.000 750 3.000.750
Debby Sodanding 2.000.000 750 2.000.750
14 05 Pebruari 2016 Martinus Balinga 5.000.000 750 5.000.750
Debby Sodanding 3.000.000 750 3.000.750
15 09 Pebruari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
16 10 Pebruari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
Jultje Ungkey 5.000.000 750 5.000.750
17 11 Pebruari 2016 Melly Sawutu 1.934.000 1.000 1.935.000
18 12 Pebruari 2016 Melly Sawutu 5.000.000 1.000 5.001.000
Melly Sawutu 6.150.000 1.000 6.151.000
Melly Sawutu 1.650.000 1.000 1.651.000
19 Blessy Yikke Co 4.000.000 1.000 4.001.000
20 16 Pebruari 2016 Silvia Mayasari 1.500.000 1.000 1.501.000
Rusyelin Takere 150.000 1.000 151.000
Debby Sodanding 500.000 1.000 501.000
21 17 Pebruari 2016 Abadi Barus 2.200.000 1.000 2.201.000
TOTAL 109.046.500
DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI dengan menggunakan kartu ATM adalah sbb : No Tanggal Jumlah (Rp.) Keterangan Penarikan Biaya Penarikan Total 01 03 Januari 2016 1.000.000 7.500 1.007.500
02 04 Januari 2016 1.000.000 7.500 5.037.500
1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 03 06 Januari 2016 850.000 6.500 5.856.500
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 04 09 Januari 2016 1.000.000
4.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 05 10 Januari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 06 11 Januari 2016 1.000.000 7.500 1.007.500
07 13 Januari 2016 750.000
1.250.000
500.000 08 14 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
09 17 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
10 18 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 11 19 Januari 2016 10.000.000 6.500 10.006.500
12 20 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 13 22 Januari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 14 23 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 15 25 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 16 26 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
17 27 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 18 28 Januari 2016 2.000.000
3.600.000
1.000.000 500.000 100.000 19 30 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 20 31 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
21 01 Pebruari 2016 1.000.000 750 5.000.750
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 22 02 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 23 03 Pebruari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 24 05 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 25 06 Pebruari 2016 2.000.000
5.100.000
2.000.000 1.000.000 100.000 26 08 Pebruari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 27 09 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 28 10 Pebruari 2016 2.000.000 6.500 9.656.500
2.000.000 1.000.000 4.650.000 29 11 Pebruari 2016 1.000.000
2.000.000
1.000.000 30 14 Pebruari 2016 1.000.000
2.000.000
1.000.000 31 17 Pebruari 2016 2.000.000 6.500 2.006.500
TOTAL 112.529.250
Rekapitulasi Transaksi : No. Uraian Jumlah (Rp.) Ket. 1. Transaksi yang dilakukan oleh tersangka 209.234.326
2. Pelunasan hutang korban kepada saksi Melly S. 22.650.000
3. Dana yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban 50.000.000
Kerugian yang dialami oleh korban adalah 136.584.326
------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING melakukan penarikan dan transfer ke beberapa rekening termasuk rekening milik terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri tanpa di ketahui dan ijin dari saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang sedang berada di Miangas. Uang yang di tarik dan ditransfer oleh Terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi MELLI SAWUTU sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu) dan untuk keperluan pribadi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri sebesar Rp. 221.575.750 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut diatas, maka saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengalami kerugian sebesar Rp. 136.584.362,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS melaporkan perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut kepada pihak yang berwajib. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------
Atau Kedua ------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, pada tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2015 dan bulan Januari 2016 sampai bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2015 sekitar jam 16.00 Wita saat saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS sedang berada di Pelabuhan hendak pulang ke Miangas tiba-tiba bertemu dengan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, dengan mengaku Sebagai istri anggota Polisi Polres Talaud dan sebagai seorang wartawan untuk menawarkan jasa membantu mengecek uang kompensasi yang akan masuk ke rekening BRI Unit Melonguane karena saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS adalah warga Miangas penerima uang kompensasi lahan tanah yang dibuat bandar udara Miangas, kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS percaya dengan perkataan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING. Selanjutnya terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING juga menawarkan kepada saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS sembako kredit untuk di bawa ke miangas melalui langganan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING. Kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS tertarik dan menyanggupinya dengan menyerahkan buku tabungan dan Atm BRI kepada terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING. Selanjutnya terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING mengajak saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS untuk menemui langganan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING yaitu saksi MELLI SAWUTU selaku pemilik toko yang menjual sembako kemudian terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING mengatakan kepada saksi MELLI SAWUTU bahwa saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS akan membeli sembako secara kredit dan saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengatakan kepada saksi MELLI SAWUTU bahwa akan dibayar setelah uang masuk kerekening saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS. Selanjutnya saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS pulang ke Miangas. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Pada tanggal 29 Desember 2015 terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING menelepon saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS memberitahukan bahwa uang kompensasi sudah masuk pada rekening saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS. Kemudian pada tanggal 17 Pebruari 2016 saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bersama dengan saksi FEMI BANERA menemui terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING di rumahnya untuk mengambil uang kompesasi. Setelah terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dan saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bertemu kemudian terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sambil membawa buku tabungan dan kartu ATM BRI mengatakan kepada saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bahwa “Kakak saya minta maaf sebelumnya karena saya sudah mengambil uang tanpa sepengetahuan kakak” kemudian di jawab oleh saksi korban AGUS BENERA Alias AGUS “Aduh bagaimana ini bu, saya tidak sendiri, saya datang bersama kakak untuk mengambil uang itu karena ibu kami sedang sakit”. Selanjutnya terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING mengatakan kepada saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bahwa akan mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 29 Maret 2016. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2016 saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS menelepon terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING untuk menanyakan uang tersebut akan tetapi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING minta waktu kembali sampai bulan Juli 2016. ------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa uang kompensasi yang diterima oleh saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 275.023.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta dua puluh tiga ribu rupiah) melalui rekening BRI nomor 7026-01-009491-53-8 : , bayar utang saksi MELLI SAWUTU untuk beli sembako sebesar Rp. 22.650.000,- (Dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), pengembalian uang dari terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sebesar Rp. 209.234.326,- (Dua ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Transaksi Dalam Bentuk Transfer : No Tanggal Norek yang ditransfer Atas Nama Jumlah Ket Ditransfer Biaya Transfer Total 01 30 Desember 2015 Melly Sawutu 10.890.500 1.000 10.891.000
02 02 Januari 2016 Raymond Lahope 12.000.000 750 12.000.750
03 09 Januari 2016 Meiva E. Marce 500.000 750 500.750
04 12 Januari 2016 Ruan Xiuxia 950.000 1.000 951.000
05 19 Januari 2016 Debby Sodanding 10.000.000 750 10.000.750
06 22 Januari 2016 Alprida Nani 1.258.000 750 1.258.750
07 23 Januari 2016 Herri Hantje Song 200.000 750 200.750
Debby Sodanding 1.000.000 750 1.000.750
08 25 Januari 2016 Sri Wahyuni 140.000 750 140.750
09 27 Januari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
10 28 Januari 2016 Melly Sawutu 10.000.000 750 10.000.750
11 30 Januari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
12 01 Pebruari 2016 Debby Sodanding 1.000.000 750 1.000.750
13 02 Pebruari 2016 Melly Sawutu 3.000.000 750 3.000.750
Debby Sodanding 2.000.000 750 2.000.750
14 05 Pebruari 2016 Martinus Balinga 5.000.000 750 5.000.750
Debby Sodanding 3.000.000 750 3.000.750
15 09 Pebruari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
16 10 Pebruari 2016 Debby Sodanding 5.000.000 750 5.000.750
Jultje Ungkey 5.000.000 750 5.000.750
17 11 Pebruari 2016 Melly Sawutu 1.934.000 1.000 1.935.000
18 12 Pebruari 2016 Melly Sawutu 5.000.000 1.000 5.001.000
Melly Sawutu 6.150.000 1.000 6.151.000
Melly Sawutu 1.650.000 1.000 1.651.000
19 Blessy Yikke Co 4.000.000 1.000 4.001.000
20 16 Pebruari 2016 Silvia Mayasari 1.500.000 1.000 1.501.000
Rusyelin Takere 150.000 1.000 151.000
Debby Sodanding 500.000 1.000 501.000
21 17 Pebruari 2016 Abadi Barus 2.200.000 1.000 2.201.000
TOTAL 109.046.500
DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI dengan menggunakan kartu ATM adalah sbb : No Tanggal Jumlah (Rp.) Keterangan Penarikan Biaya Penarikan Total 01 03 Januari 2016 1.000.000 7.500 1.007.500
02 04 Januari 2016 1.000.000 7.500 5.037.500
1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 1.000.000 7.500 03 06 Januari 2016 850.000 6.500 5.856.500
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 04 09 Januari 2016 1.000.000
4.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 05 10 Januari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 06 11 Januari 2016 1.000.000 7.500 1.007.500
07 13 Januari 2016 750.000
1.250.000
500.000 08 14 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
09 17 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
10 18 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 11 19 Januari 2016 10.000.000 6.500 10.006.500
12 20 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 13 22 Januari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 14 23 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 15 25 Januari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 16 26 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
17 27 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 18 28 Januari 2016 2.000.000
3.600.000
1.000.000 500.000 100.000 19 30 Januari 2016 1.000.000
5.000.000
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 20 31 Januari 2016 1.000.000
1.000.000
21 01 Pebruari 2016 1.000.000 750 5.000.750
1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 22 02 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 23 03 Pebruari 2016 2.000.000
3.000.000
1.000.000 24 05 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 25 06 Pebruari 2016 2.000.000
5.100.000
2.000.000 1.000.000 100.000 26 08 Pebruari 2016 1.000.000
3.000.000
1.000.000 1.000.000 27 09 Pebruari 2016 2.000.000
5.000.000
2.000.000 1.000.000 28 10 Pebruari 2016 2.000.000 6.500 9.656.500
2.000.000 1.000.000 4.650.000 29 11 Pebruari 2016 1.000.000
2.000.000
1.000.000 30 14 Pebruari 2016 1.000.000
2.000.000
1.000.000 31 17 Pebruari 2016 2.000.000 6.500 2.006.500
TOTAL 112.529.250
Rekapitulasi Transaksi : No. Uraian Jumlah (Rp.) Ket. 1. Transaksi yang dilakukan oleh tersangka 209.234.326
2. Pelunasan hutang korban kepada saksi Melly S. 22.650.000
3. Dana yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban 50.000.000
Kerugian yang dialami oleh korban adalah 136.584.326
------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING melakukan penarikan dan transfer ke beberapa rekening termasuk rekening milik terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri tanpa di ketahui dan seijin dari saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang sedang berada di Miangas. Uang yang di tarik dan ditransfer oleh Terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi MELLI SAWUTU sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu) dan untuk keperluan pribadi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri sebesar Rp. 221.575.750 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut diatas, maka saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengalami kerugian sebesar Rp. 136.584.362,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS melaporkan perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut kepada pihak yang berwajib. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |