Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2017/PN Thn ELISTON, SH. DEBBY GRISYE SODANDING alias EBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1751/R.1.18/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ELISTON, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBBY GRISYE SODANDING alias EBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair :

------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, pada tanggal 30 Desember  2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2015 dan bulan Januari 2016 sampai bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- terdakwa mentransfer dan melakukan penarikan dana dengan ATM nomor 7026-01-009491-53-8 Pin (Personal Identification Number) 123456 pada rekening Bank BRI nomor rekening 7026-01-009491-53-8 milik saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang berada di Melonguane, Manado dan Bitung. Yang mana di lakukan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI sebanyak 52 (lima puluh dua) kali seperti yang tertera dibawah dengan rincian sebagai berikut :

a.   Transaksi Dalam Bentuk Transfer :                                

No

Tanggal

Norek yang ditransfer

Atas Nama

Jumlah

Ket

Ditransfer

Biaya Transfer

Total

01

30 Desember 2015

Melly Sawutu

10.890.500

1.000

10.891.000

 

02

02 Januari 2016

Raymond Lahope

12.000.000

750

12.000.750

 

03

09 Januari 2016

Meiva E. Marce

500.000

750

500.750

 

04

12 Januari 2016

Ruan Xiuxia

950.000

1.000

951.000

 

05

19 Januari 2016

Debby Sodanding

10.000.000

750

10.000.750

 

06

22 Januari 2016

Alprida Nani

1.258.000

750

1.258.750

 

07

23 Januari 2016

Herri Hantje Song

200.000

750

200.750

 

Debby Sodanding

1.000.000

750

1.000.750

 

08

25 Januari 2016

Sri Wahyuni

140.000

750

140.750

 

09

27 Januari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

10

28 Januari 2016

Melly Sawutu

10.000.000

750

10.000.750

 

11

30 Januari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

12

01 Pebruari 2016

Debby Sodanding

1.000.000

750

1.000.750

 

13

02 Pebruari 2016

Melly Sawutu

3.000.000

750

3.000.750

 

Debby Sodanding

2.000.000

750

2.000.750

 

14

05 Pebruari 2016

Martinus Balinga

5.000.000

750

5.000.750

 

Debby Sodanding

3.000.000

750

3.000.750

 

15

09 Pebruari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

16

10 Pebruari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

Jultje Ungkey

5.000.000

750

5.000.750

 

17

11 Pebruari 2016

Melly Sawutu

1.934.000

1.000

1.935.000

 

18

12 Pebruari 2016

Melly Sawutu

5.000.000

1.000

5.001.000

 

Melly Sawutu

6.150.000

1.000

6.151.000

 

Melly Sawutu

1.650.000

1.000

1.651.000

 

19

Blessy Yikke Co

4.000.000

1.000

4.001.000

 

20

16 Pebruari 2016

Silvia Mayasari

1.500.000

1.000

1.501.000

 

Rusyelin Takere

150.000

1.000

151.000

 

Debby Sodanding

500.000

1.000

501.000

 

21

17 Pebruari 2016

Abadi Barus

2.200.000

1.000

2.201.000

 

 

TOTAL

109.046.500

 

 

DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI dengan menggunakan kartu ATM adalah sbb  :

No

Tanggal

Jumlah (Rp.)

Keterangan

Penarikan

Biaya Penarikan

Total

01

03 Januari 2016

1.000.000

7.500

1.007.500

 

02

04 Januari 2016

1.000.000

7.500

5.037.500

 

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

03

06 Januari 2016

850.000

6.500

5.856.500

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

04

09 Januari 2016

1.000.000

 

4.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

05

10 Januari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

06

11 Januari 2016

1.000.000

7.500

1.007.500

 

07

13 Januari 2016

750.000

 

1.250.000

 

500.000

08

14 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

09

17 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

10

18 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

11

19 Januari 2016

10.000.000

6.500

10.006.500

 

12

20 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

13

22 Januari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

14

23 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

15

25 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

16

26 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

17

27 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

18

28 Januari 2016

2.000.000

 

3.600.000

 

1.000.000

500.000

100.000

19

30 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

20

31 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

21

01 Pebruari 2016

1.000.000

750

5.000.750

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

22

02 Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

23

03 Pebruari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

24

05  Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

25

06  Pebruari 2016

2.000.000

 

5.100.000

 

2.000.000

1.000.000

100.000

26

08  Pebruari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

27

09 Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

28

10  Pebruari 2016

2.000.000

6.500

9.656.500

 

2.000.000

1.000.000

4.650.000

29

11  Pebruari 2016

1.000.000

 

2.000.000

 

1.000.000

30

14 Pebruari 2016

1.000.000

 

2.000.000

 

1.000.000

31

17 Pebruari 2016

2.000.000

6.500

2.006.500

 

TOTAL

112.529.250

 

 

Rekapitulasi Transaksi :

No.

Uraian

Jumlah

Ket.

1.

Transaksi yang dilakukan oleh tersangka.

209.234.326

 

2.

Pelunasan hutang korban AGUS BANERA Alias AGUS kepada saksi Melly S.

22.650.000

 

3.

Dana yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban.

50.000.000

 

 

Kerugian yang dialami oleh korban

136.584.326

 

 

------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING melakukan penarikan dana dari nomor rekening 7026-01-009491-53-8 milik korban AGUS BANERA Alias AGUS dan melakukan transfer ke beberapa rekening termasuk rekening milik terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri tanpa di ketahui dan seijin dari saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang sedang berada di Miangas. Uang yang di tarik dan ditransfer oleh Terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi MELLI SAWUTU sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu)  dan untuk keperluan pribadi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri sebesar Rp. 221.575.750 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut diatas, maka saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengalami kerugian sebesar Rp. 136.584.362,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS melaporkan perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut kepada pihak yang berwajib. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------

 

Subsidair :

------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, pada tanggal 30 Desember  2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2015 dan bulan Januari 2016 sampai bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak”. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

------------- terdakwa mentransfer dan melakukan penarikan dana dengan ATM nomor 7026-01-009491-53-8 Pin (Personal Identification Number) 123456 pada rekening Bank BRI nomor rekening 7026-01-009491-53-8 milik saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang berada di Melonguane, Manado dan Bitung. Yang mana di lakukan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI sebanyak 52 (lima puluh dua) kali seperti yang tertera diatas dengan rincian sebagai berikut :

a.   Transaksi Dalam Bentuk Transfer :                                

No

Tanggal

Norek yang ditransfer

Atas Nama

Jumlah

Ket

Ditransfer

Biaya Transfer

Total

01

30 Desember 2015

Melly Sawutu

10.890.500

1.000

10.891.000

 

02

02 Januari 2016

Raymond Lahope

12.000.000

750

12.000.750

 

03

09 Januari 2016

Meiva E. Marce

500.000

750

500.750

 

04

12 Januari 2016

Ruan Xiuxia

950.000

1.000

951.000

 

05

19 Januari 2016

Debby Sodanding

10.000.000

750

10.000.750

 

06

22 Januari 2016

Alprida Nani

1.258.000

750

1.258.750

 

07

23 Januari 2016

Herri Hantje Song

200.000

750

200.750

 

Debby Sodanding

1.000.000

750

1.000.750

 

08

25 Januari 2016

Sri Wahyuni

140.000

750

140.750

 

09

27 Januari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

10

28 Januari 2016

Melly Sawutu

10.000.000

750

10.000.750

 

11

30 Januari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

12

01 Pebruari 2016

Debby Sodanding

1.000.000

750

1.000.750

 

13

02 Pebruari 2016

Melly Sawutu

3.000.000

750

3.000.750

 

Debby Sodanding

2.000.000

750

2.000.750

 

14

05 Pebruari 2016

Martinus Balinga

5.000.000

750

5.000.750

 

Debby Sodanding

3.000.000

750

3.000.750

 

15

09 Pebruari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

16

10 Pebruari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

Jultje Ungkey

5.000.000

750

5.000.750

 

17

11 Pebruari 2016

Melly Sawutu

1.934.000

1.000

1.935.000

 

18

12 Pebruari 2016

Melly Sawutu

5.000.000

1.000

5.001.000

 

Melly Sawutu

6.150.000

1.000

6.151.000

 

Melly Sawutu

1.650.000

1.000

1.651.000

 

19

Blessy Yikke Co

4.000.000

1.000

4.001.000

 

20

16 Pebruari 2016

Silvia Mayasari

1.500.000

1.000

1.501.000

 

Rusyelin Takere

150.000

1.000

151.000

 

Debby Sodanding

500.000

1.000

501.000

 

21

17 Pebruari 2016

Abadi Barus

2.200.000

1.000

2.201.000

 

 

TOTAL

109.046.500

 

 

DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI dengan menggunakan kartu ATM adalah sbb  :

No

Tanggal

Jumlah (Rp.)

Keterangan

Penarikan

Biaya Penarikan

Total

01

03 Januari 2016

1.000.000

7.500

1.007.500

 

02

04 Januari 2016

1.000.000

7.500

5.037.500

 

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

03

06 Januari 2016

850.000

6.500

5.856.500

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

04

09 Januari 2016

1.000.000

 

4.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

05

10 Januari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

06

11 Januari 2016

1.000.000

7.500

1.007.500

 

07

13 Januari 2016

750.000

 

1.250.000

 

500.000

08

14 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

09

17 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

10

18 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

11

19 Januari 2016

10.000.000

6.500

10.006.500

 

12

20 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

13

22 Januari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

14

23 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

15

25 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

16

26 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

17

27 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

18

28 Januari 2016

2.000.000

 

3.600.000

 

1.000.000

500.000

100.000

19

30 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

20

31 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

21

01 Pebruari 2016

1.000.000

750

5.000.750

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

22

02 Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

23

03 Pebruari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

24

05  Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

25

06  Pebruari 2016

2.000.000

 

5.100.000

 

2.000.000

1.000.000

100.000

26

08  Pebruari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

27

09 Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

28

10  Pebruari 2016

2.000.000

6.500

9.656.500

 

2.000.000

1.000.000

4.650.000

29

11  Pebruari 2016

1.000.000

 

2.000.000

 

1.000.000

30

14 Pebruari 2016

1.000.000

 

2.000.000

 

1.000.000

31

17 Pebruari 2016

2.000.000

6.500

2.006.500

 

TOTAL

112.529.250

 

 

Rekapitulasi Transaksi :

No.

Uraian

Jumlah (Rp.)

Ket.

1.

Transaksi yang dilakukan oleh tersangka

209.234.326

 

2.

Pelunasan hutang korban kepada saksi Melly S.

22.650.000

 

3.

Dana yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban

50.000.000

 

 

Kerugian yang dialami oleh korban adalah

136.584.326

 

 

------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING melakukan penarikan dan transfer ke beberapa rekening termasuk rekening milik terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri tanpa di ketahui dan ijin dari saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang sedang berada di Miangas. Uang yang di tarik dan ditransfer oleh Terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi MELLI SAWUTU sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu)  dan untuk keperluan pribadi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri sebesar Rp. 221.575.750 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut diatas, maka saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengalami kerugian sebesar Rp. 136.584.362,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS melaporkan perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut kepada pihak yang berwajib. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------

 

Atau

Kedua

------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, pada tanggal 30 Desember  2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2015 dan bulan Januari 2016 sampai bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2015 sekitar jam 16.00 Wita saat saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS sedang berada di Pelabuhan hendak pulang ke Miangas tiba-tiba bertemu dengan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING, dengan mengaku Sebagai istri anggota Polisi Polres Talaud dan sebagai seorang wartawan untuk menawarkan jasa membantu mengecek uang kompensasi yang akan masuk ke rekening BRI Unit Melonguane karena saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS adalah warga Miangas penerima uang kompensasi lahan tanah yang dibuat bandar udara Miangas, kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS percaya dengan perkataan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING. Selanjutnya terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING juga menawarkan kepada saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS sembako kredit untuk di bawa ke miangas melalui langganan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING. Kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS tertarik dan menyanggupinya dengan menyerahkan buku tabungan dan Atm BRI kepada terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING. Selanjutnya terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING mengajak saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS untuk  menemui langganan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING yaitu saksi MELLI SAWUTU selaku pemilik toko yang menjual sembako kemudian terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING mengatakan kepada saksi MELLI SAWUTU bahwa saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS akan membeli sembako secara kredit dan saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengatakan kepada saksi MELLI SAWUTU bahwa akan dibayar setelah uang masuk kerekening saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS. Selanjutnya saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS pulang ke Miangas. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Pada tanggal 29 Desember 2015 terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING menelepon saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS memberitahukan bahwa uang kompensasi sudah masuk pada rekening saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS. Kemudian pada tanggal 17 Pebruari 2016 saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bersama dengan saksi FEMI BANERA menemui terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING di rumahnya untuk mengambil uang kompesasi. Setelah terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dan saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bertemu kemudian terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sambil membawa buku tabungan dan kartu ATM BRI mengatakan kepada saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bahwa “Kakak saya minta maaf sebelumnya karena saya sudah mengambil uang tanpa sepengetahuan kakak” kemudian di jawab oleh saksi korban AGUS BENERA Alias AGUS “Aduh bagaimana ini bu, saya tidak sendiri, saya datang bersama kakak untuk mengambil uang itu karena ibu kami sedang sakit”. Selanjutnya terdakwa  DEBBY GRISYE SODANDING mengatakan kepada saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS bahwa akan mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 29 Maret 2016. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2016 saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS menelepon terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING untuk menanyakan uang tersebut akan tetapi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING minta waktu kembali sampai bulan Juli 2016. ------------------------------------------------------------------

 

------------- Bahwa uang kompensasi yang diterima oleh saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 275.023.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta dua puluh tiga ribu rupiah) melalui rekening BRI nomor 7026-01-009491-53-8 : , bayar utang saksi MELLI SAWUTU untuk beli sembako sebesar Rp. 22.650.000,- (Dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), pengembalian uang dari terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),  dan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sebesar Rp. 209.234.326,- (Dua ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

a.   Transaksi Dalam Bentuk Transfer :                                

No

Tanggal

Norek yang ditransfer

Atas Nama

Jumlah

Ket

Ditransfer

Biaya Transfer

Total

01

30 Desember 2015

Melly Sawutu

10.890.500

1.000

10.891.000

 

02

02 Januari 2016

Raymond Lahope

12.000.000

750

12.000.750

 

03

09 Januari 2016

Meiva E. Marce

500.000

750

500.750

 

04

12 Januari 2016

Ruan Xiuxia

950.000

1.000

951.000

 

05

19 Januari 2016

Debby Sodanding

10.000.000

750

10.000.750

 

06

22 Januari 2016

Alprida Nani

1.258.000

750

1.258.750

 

07

23 Januari 2016

Herri Hantje Song

200.000

750

200.750

 

Debby Sodanding

1.000.000

750

1.000.750

 

08

25 Januari 2016

Sri Wahyuni

140.000

750

140.750

 

09

27 Januari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

10

28 Januari 2016

Melly Sawutu

10.000.000

750

10.000.750

 

11

30 Januari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

12

01 Pebruari 2016

Debby Sodanding

1.000.000

750

1.000.750

 

13

02 Pebruari 2016

Melly Sawutu

3.000.000

750

3.000.750

 

Debby Sodanding

2.000.000

750

2.000.750

 

14

05 Pebruari 2016

Martinus Balinga

5.000.000

750

5.000.750

 

Debby Sodanding

3.000.000

750

3.000.750

 

15

09 Pebruari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

16

10 Pebruari 2016

Debby Sodanding

5.000.000

750

5.000.750

 

Jultje Ungkey

5.000.000

750

5.000.750

 

17

11 Pebruari 2016

Melly Sawutu

1.934.000

1.000

1.935.000

 

18

12 Pebruari 2016

Melly Sawutu

5.000.000

1.000

5.001.000

 

Melly Sawutu

6.150.000

1.000

6.151.000

 

Melly Sawutu

1.650.000

1.000

1.651.000

 

19

Blessy Yikke Co

4.000.000

1.000

4.001.000

 

20

16 Pebruari 2016

Silvia Mayasari

1.500.000

1.000

1.501.000

 

Rusyelin Takere

150.000

1.000

151.000

 

Debby Sodanding

500.000

1.000

501.000

 

21

17 Pebruari 2016

Abadi Barus

2.200.000

1.000

2.201.000

 

 

TOTAL

109.046.500

 

 

DEBBY GRISYE SODANDING Alias EBI dengan menggunakan kartu ATM adalah sbb :

No

Tanggal

Jumlah (Rp.)

Keterangan

Penarikan

Biaya Penarikan

Total

01

03 Januari 2016

1.000.000

7.500

1.007.500

 

02

04 Januari 2016

1.000.000

7.500

5.037.500

 

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

1.000.000

7.500

03

06 Januari 2016

850.000

6.500

5.856.500

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

04

09 Januari 2016

1.000.000

 

4.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

05

10 Januari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

06

11 Januari 2016

1.000.000

7.500

1.007.500

 

07

13 Januari 2016

750.000

 

1.250.000

 

500.000

08

14 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

09

17 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

10

18 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

11

19 Januari 2016

10.000.000

6.500

10.006.500

 

12

20 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

13

22 Januari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

14

23 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

15

25 Januari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

16

26 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

17

27 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

18

28 Januari 2016

2.000.000

 

3.600.000

 

1.000.000

500.000

100.000

19

30 Januari 2016

1.000.000

 

5.000.000

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

20

31 Januari 2016

1.000.000

 

1.000.000

 

21

01 Pebruari 2016

1.000.000

750

5.000.750

 

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

22

02 Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

23

03 Pebruari 2016

2.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

24

05  Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

25

06  Pebruari 2016

2.000.000

 

5.100.000

 

2.000.000

1.000.000

100.000

26

08  Pebruari 2016

1.000.000

 

3.000.000

 

1.000.000

1.000.000

27

09 Pebruari 2016

2.000.000

 

5.000.000

 

2.000.000

1.000.000

28

10  Pebruari 2016

2.000.000

6.500

9.656.500

 

2.000.000

1.000.000

4.650.000

29

11  Pebruari 2016

1.000.000

 

2.000.000

 

1.000.000

30

14 Pebruari 2016

1.000.000

 

2.000.000

 

1.000.000

31

17 Pebruari 2016

2.000.000

6.500

2.006.500

 

TOTAL

112.529.250

 

 

Rekapitulasi Transaksi :

No.

Uraian

Jumlah (Rp.)

Ket.

1.

Transaksi yang dilakukan oleh tersangka

209.234.326

 

2.

Pelunasan hutang korban kepada saksi Melly S.

22.650.000

 

3.

Dana yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban

50.000.000

 

 

Kerugian yang dialami oleh korban adalah

136.584.326

 

 

------------- Bahwa terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING melakukan penarikan dan transfer ke beberapa rekening termasuk rekening milik terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri tanpa di ketahui dan seijin dari saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS yang sedang berada di Miangas. Uang yang di tarik dan ditransfer oleh Terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi MELLI SAWUTU sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu)  dan untuk keperluan pribadi terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING sendiri sebesar Rp. 221.575.750 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut diatas, maka saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS mengalami kerugian sebesar Rp. 136.584.362,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kemudian saksi korban AGUS BANERA Alias AGUS melaporkan perbuatan terdakwa DEBBY GRISYE SODANDING tersebut kepada pihak yang berwajib. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya