| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2019/PN Thn | RAHMAD ABDUL, S.H. | ROLLY MADIRO alias ROLLY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-325/R.1.13.6/Epp.2/05/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : ------ Bahwa terdakwa ROLLY MADIRO alias ROLLY pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari di tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di teras rumah dari Kel. Baeng-Siging di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ROUGERDSON SUTANTO JACOBUS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- ------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa ROLLY MADIRO yang sedang duduk dibelakang saksi korban ROUGERDSON SUTANTO JACOBUS, tiba-tiba datang menghampiri saksi korban yang saat itu sedang sibuk membuka kabel mic . Terdakwa beranjak dari tempat duduknya dan berjalan melewati saksi korban, ketika terdakwa berada disamping kanan saksi korban saat itu juga bahu terdakwa saling bersenggolan dengan saksi korban, akibat senggolan tersebut saksi korban mencoba menahan bahu kiri terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanan nya , namun terdakwa langsung memutar tubuhnya dan dalam keadaan berhadapan terdakwa langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan bagian ujung kaki nya sehingga mengena di diantara perut dan dada saksi korban sebelah kiri tepatnya dibawah puting saksi korban sebelah kiri dan menyebabkan tubuh saksi korban rebah di Pintu Warung milik Kel. BAENG – SIGING. Setelah itu terdakwa mencoba kembali mendekati saksi korban namun ditahan oleh Saksi EFLENKI MAKAINAS, dan terhadap saksi korban dibawa keluar dari teras rumah oleh saksi SOPIAN BAENG dan saksi STICE SIGING.------------------- ----------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD TAGULANDANG Nomor : 442/02/I.19/RSUDT tanggal 01 Januari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Olivia M. George yang pada pokok menerangkan telah memeriksa seorang laki-laki bernama ROUGERDSON SUTANTO JACOBUS dengan hasil pemeriksaan:--------------------------------- Pemeriksaan : Terdapat bengkak di daerah payudara kiri dan kanan, tidak terlihat memar, sakit apabila ditekan Kesimpulan: Pasien laki-laki umur 39 tahun dengan bengkak di daerah payudara kiri dan kanan benturan benda tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa ROLLY MADIRO alias ROLLY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 AYAT (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, 10 Mei 2019 Penuntut Umum
RAHMAD ABDUL,SH Ajun Jaksa Madya NIP.198903292014031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
