Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. Mohammad Nofendy Ismail Alias Eko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/P.1.13/Eku.2/7/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Nofendy Ismail Alias Eko[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                               

----- BahwaTerdakwaMOHAMMAD NOFENDY ISMAIL alias EKO, pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya antara matarahari tenggelam dan terbit pada bulan Februari 2020 atausetidak-tidaknya pada waktu yang lain dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam rentan waktu tahun 2020, bertempat bertempat di depan rumah duka Keluarga Bapak YONGRI yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Jalan Pante Apes, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat Atau kemanfaatan dan mutu”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

----- Berawal Pada hari dan bulan yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada tahun 2018 terdakwa mengenal saudara BRENDOS (nama samaran) dari Massenger, lalu saudara BRENDOS (nama samaran) menawarkan kepada terdakwa obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan karena terdakwa sudah mengenal dengan obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL maka terdakwamenerima tawaran tersebut, kemudianterdakwa mengajak saudara BRENDOS (nama samaran) untuk ketemuan, namun ajakan terdakwa tersebut di tolak dengan alasan kepercayaan, lalu terdakwa memesan obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saudara BRENDOS (nama samaran) sebanyak 1 Botol / tube yang berisikan 1000 butir tablet, kemudian terdakwa di suruh olah saudara BRENDOS (nama samaran) berangkat ke Kota Makassar untuk membeli obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDY. Pada saat sampai di bandara terdakwa di tuntun oleh saudara BRENDOS (nama samaran) via chat massenger. Terdakwa harus menginap di hotel yang telah di tentukan oleh  saudara BRENDOS (nama samaran) yang terdakwa sudah tidak ingat lagi nama hotel tersebut, kemudiansetelah sampai di hotel tersebut terdakwa dituntun agar masuk kedalam kamar yang telah di pesan oleh saudara BRENDOS (nama samaran), setelah terdakwa sampai di kamar tersebut terdakwa membaca chat dari saudara BRENDOS (nama samaran), bahwa barang pesanan terdakwa berupa obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL berada di dalam lemari kamar hotel yang terdakwa masuki tersebut, kemudian uang untuk membayar obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang terdakwa pesan letakan saja di tempat obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang terdakwa ambil. Setelah terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL saudara BRENDOS (nama samaran) memberikan nomor HP nya via chat massenger, setelah mendapatkan barang tersebut, keesokan harinya terdakwa langsung meninggalkan hotel tersebut dan langsung meninggalkan Kota Makassar menuju Manado dengan menggunakan kendaraan Bis Makassar tujuan Manado. Sejak saat itu jikaterdakwa ingin memesan obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saudara BRENDOS (nama samaran), terdakwa harus berangkat ke Kota Makassar dengan tuntunan dari saudara BRENDOS (nama samaran) baik tanggal, tempat dan kamar untuk terdakwa menginap.--------------------------------------------------------

 

----- Bahwa jual beli obat keras yang dilakukan terdakwa telah diketahui oleh masyarakat, dan melaporkannya kepada Polres Kepulauan Sangihe, kemudian atas informasi tersebut anggota satuan reserse narkoba kepulauan sangihe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi posisi terakhir terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2020 sekitar pukul 00.10 Wita terdakwa di tangkap oleh saksi penangkap EDUARD J. PANGANDAHENG dan saksi penangkap ARIS S. PARWANTO bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe tepatnya di rumah duka Keluarga Bapak YONGRI yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Jalan Pante Apes yang pada saat itu sedang bermain kartu remi kemudian membawa ke rumah terdakwa yang terletak di kelurahan santiago untuk mengambil barang bukti berupa : 11 (sebelas) buah botol plastik tebal warna putih yang bertuliskan hexymer 2/Trihexyphenidyl @1000 film coated tablets yang berisikan 10.360 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh) butir tablet sediaan farmasi berupa obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPENIDYL, 176 (seratus tujuh puluh enam) shacet obat batuk cair merek komix yang mengandung dextromethorpan, 1 ( satu ) unit HP Android warna hitam merk Oppo type F7, Uang tunai sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

-              27 ( dua puluh tujuh ) lembar uang Pecahan Rp. 100.000,-.           

-              27 ( dua puluh tujuh ) lembar uang Pecahan Rp. 50.000,-.             

-              2 ( dua ) lembar uang Pecahan Rp. 20.000,-.        

-              9 ( sembilan ) lembar uang Pecahan Rp. 10.000,-.             

-              3 ( tiga ) lembar uang Pecahan Rp. 5.000,-.           

-              5 ( lima ) lembar uang Pecahan Rp. 2.000

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- BahwaTerdakwaMOHAMMAD NOFENDY ISMAIL alias EKO yang bukan tenaga kesehatan, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan kesatu telah, “melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki ijin”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal Pada hari dan bulan yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada tahun 2018 terdakwamemesan obat sediaan farmasi jenis HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saudara BRENDOS (nama samaran) dari Massenger di Kota Makassar, yang caranya sebagaimana dalam dakwaan kesatu.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 64 Undang – undang RI 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya