Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2022/PN Thn NIKLAS PONTO 1.ANITJE LIAHA
2.DJON PONTO JANIS
3.RELISYE JACOBUS
4.Kepala Kecamatan Siau Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2022/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKLAS PONTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANITJE LIAHA
2DJON PONTO JANIS
3RELISYE JACOBUS
4Kepala Kecamatan Siau Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahliwaris dari Almarhum HENDRIK LAHINDA dan Almarhumah MARIA LUMIU;
  3. Menyatakan menurut hukum 2 (dua) bidang tanah yaitu : Sebidang tanah/kintal terletak di Lingkungan I, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara, luas + 300 m2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) ditempat bernama Kalumpang Pante dan Sebidang tanah/kintaI terletak di Lingkungan I, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara, luas + 330   m2 (kurang Iebih tiga ratus tiga puluh meter persegi)
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah masuk menguasai dan menduduki serta mendirikan bangunan rumah dan warung di atas sebagian tanah objek sengketa 1 dan perbuatan Tergugat II, Tergugat III (suami – isteri) yang telah masuk menguasai, menduduki dan membangun di atas tanah objek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan No. 1 Tahun 2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Tindakan Sementara Pemerintah atas sengketa tanah ditempat bernama Kalumpang Pante Kelurahan Ondong kepada suami Tergugat I (WOLFRAM JACOBUS) yang dikeluarkan oleh Tergugat IV;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah sengketa tersebut pada petitum angka 3.1, 2 di atas;
  7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah sengketa 1 dan tanah sengketa 2 dengan membongkar bangunan masing – masing kemudian menyerahkan tanah objek sengketa 1 dan 2 tersebut kepada Penggugat untuk dikembalikan ke dalam budel / harta warisan yang belum dibagi waris;
  8. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebanyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian untuk Tergugat I Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk Tergugat II dan Tergugat III Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau jumlah ganti rugi yang dipandang adil dan wajar menurut hukum;
  9. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;
  10. Selebihnya Penggugat MOHON KEADILAN
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak