| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahliwaris dari Almarhum HENDRIK LAHINDA dan Almarhumah MARIA LUMIU;
- Menyatakan menurut hukum 2 (dua) bidang tanah yaitu : Sebidang tanah/kintal terletak di Lingkungan I, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara, luas + 300 m2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) ditempat bernama Kalumpang Pante dan Sebidang tanah/kintaI terletak di Lingkungan I, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara, luas + 330 m2 (kurang Iebih tiga ratus tiga puluh meter persegi)
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah masuk menguasai dan menduduki serta mendirikan bangunan rumah dan warung di atas sebagian tanah objek sengketa 1 dan perbuatan Tergugat II, Tergugat III (suami – isteri) yang telah masuk menguasai, menduduki dan membangun di atas tanah objek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan No. 1 Tahun 2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Tindakan Sementara Pemerintah atas sengketa tanah ditempat bernama Kalumpang Pante Kelurahan Ondong kepada suami Tergugat I (WOLFRAM JACOBUS) yang dikeluarkan oleh Tergugat IV;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah sengketa tersebut pada petitum angka 3.1, 2 di atas;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah sengketa 1 dan tanah sengketa 2 dengan membongkar bangunan masing – masing kemudian menyerahkan tanah objek sengketa 1 dan 2 tersebut kepada Penggugat untuk dikembalikan ke dalam budel / harta warisan yang belum dibagi waris;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebanyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian untuk Tergugat I Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk Tergugat II dan Tergugat III Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau jumlah ganti rugi yang dipandang adil dan wajar menurut hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;
- Selebihnya Penggugat MOHON KEADILAN
|