Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2020/PN Thn 1.WILKE MANGADIL
2.BERTA KATIHO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILKE MANGADIL
2BERTA KATIHO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran anak ke I Laki-laki ROMARIO MANGADIL dari PARA PEMOHON Nomor: 1680/2011 tanggal 09 Agustus 2011, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tempat lahir anak ke I Laki-laki dari PARA PEMOHON sehingga tertulis/terbaca “KAHAKITANG”;-----------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut akte kelahiran anak ke I PARA PEMOHON yang lama yakni akta kelahiran Nomor: 1680/2011 pada tanggal 09 Agustus 2011, kemudian memberikan catatan pinggir merubah penulisan/pencetakan tempat kelahiran anak ke I Laki-laki PARA PEMOHON ROMARIO MANGADIL yang sebelumnya tertulis/tercetak dan terbaca “KAHAKITANG” menjadi “MAHENGETANG” sehingga tempat lahir anak ke I Laki-laki dari para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “MAHENGETANG”;--------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;----------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya menurut hukum kepada para PEMOHON.-----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak