| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/2019/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | YOHANES MALUMPAESE alias ANIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1757/P.1.13/Eoh.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira jam 14.00 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan September 2019, bertempat di Kompleks Hutan Mangrove Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Pada hari Minggu 1 September 2019 bertempat di Kompleks Hutan Mangrove Kel. Tapuang Kec. Tahuna Timur Kab.Kep. Sangihe. Pada saat itu saksi ALFRED R. MAARONTONG pergi memancing di Mangrove dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam dengan nomor Polisi DL 6137 AE kemudian diparkir disamping pohon dekat Tugu masuk jalan Mangrove. Saat itu korban membawa kunci motor dan pergi memancing sekitar 700 meter dari tempat korban memarkir motor. Kemudian terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS yang melewati kompleks Hutan Mangrove dan melihat keadaan dalam keadaan sepi maka terdakwa langsung mendekati motor Suzuki Smash warna hitam yang terparkir di lingkungan Hutan Mangrove. Setelah itu terdakwa duduk diatas motor tersebut lalu terdakwa mengambil gunting yang sebelumnya telah disiapkan kemudian menggunting kabel kontak soket. Setelah itu terdakwa menyambungkan kembali kabel kontak sehingga motor tersebut dapat dinyalakan mesinnya. Setelah mesinnya dapat dinyalakan terdakwa langsung membawa motor merek Suzuki Smash warna Hitam tersebut kearah jalan Pedine Kecamatan Tahuna Timur untuk membuka bodi samping dari motor Suzuki Smash Hitam. Setelah terdakwa membuka bodi motor tersebut kemudian terdakwa menimbunnya dengan dedaunan yang ada disekitar. Setelah selesai melakukan semua itu terdakwa melanjutkan perjalanan kearah jembatan Tito untuk membuang gunting yang terdakwa gunakan untuk mencuri motor Suzuki Smash. ------------------------------------------------------- ------ Pada tanggal 3 September 2019 Saksi JIMMY V.P. MAARONTONG yang adalah anak dari saksi ALFRED R. MAARONTONG bersama dengan saksi NATANAEL POKOLIWUTANG sedang duduk-duduk di bundaran kompleks Taman Kota Tahuna dan melihat ada sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik dari ayahnya saksi JIMMY V.P. MAARONTONG masuk kearah Taman Kota Tahuna. Kemudian saksi JIMMY V.P. MAARONTONG langsung bergegas untuk melihat dan mencegat orang yang mengendarai motor tersebut. Setelah melihat dan memperhatikan Saksi JIMMY V.P. MAARONTONG langsung mengenali motor tersebut adalah motor milik ayahnya yakni saksi ALFRED R. MAARONTONG dikarenakan memiliki stiker corak batik dibagian spatboard depan. Setelah saksi JIMMY V.P. MAARONTONG dapat mengenali motor tersebut, maka saksi JIMMY V.P. MAARONTONG bersama dengan teman-temannya langsung mengajak terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS kerumah orang tua saksi JIMMY V.P. MAARONTONG yang berada di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur dengan maksud untuk menunjukkan motor tersebut kepada saksi ALFRED R. MAARONTONG. Setelah sampai di rumah, maka saksi ALFRED R. MAARONTONG langsung motor tersebut bahwa motor tersebut adalah -
motor milik saksi ALFRED R. MAARONTONG. Setelah itu motor tersebut langsung diamankan dirumah saksi ALFRED R. MAARONTONG sementara terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS disuruh pulang setelah diberikan uang transportasi oleh saksi ALFRED R. MAARONTONG. ----------------------------- ------ Akibat perbuatan terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS, saksi korban ALFRED R. MAARONTONG mengalami total kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira jam 14.00 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan September 2019, bertempat di Kompleks Hutan Mangrove Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- ------ Pada hari Minggu 1 September 2019 bertempat di Kompleks Hutan Mangrove Kel. Tapuang Kec. Tahuna Timur Kab.Kep. Sangihe. Pada saat itu saksi ALFRED R. MAARONTONG pergi memancing di Mangrove dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam dengan nomor Polisi DL 6137 AE kemudian diparkir disamping pohon dekat Tugu masuk jalan Mangrove. Saat itu korban membawa kunci motor dan pergi memancing sekitar 700 meter dari tempat korban memarkir motor. Kemudian terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS yang melewati kompleks Hutan Mangrove dan melihat keadaan dalam keadaan sepi maka terdakwa langsung mendekati motor Suzuki Smash warna hitam yang terparkir di lingkungan Hutan Mangrove. Setelah itu terdakwa duduk diatas motor tersebut lalu terdakwa mengambil gunting yang sebelumnya telah disiapkan kemudian menggunting kabel kontak soket. Setelah itu terdakwa menyambungkan kembali kabel kontak sehingga motor tersebut dapat dinyalakan mesinnya. Setelah mesinnya dapat dinyalakan terdakwa langsung membawa motor merek Suzuki Smash warna Hitam tersebut kearah jalan Pedine Kecamatan Tahuna Timur untuk membuka bodi samping dari motor Suzuki Smash Hitam. Setelah terdakwa membuka bodi motor tersebut kemudian terdakwa menimbunnya dengan dedaunan yang ada disekitar. Setelah selesai melakukan semua itu terdakwa melanjutkan perjalanan kearah jembatan Tito untuk membuang gunting yang terdakwa gunakan untuk mencuri motor Suzuki Smash. ------------------------------------------------------- ------ Pada tanggal 3 September 2019 Saksi JIMMY V.P. MAARONTONG yang adalah anak dari saksi ALFRED R. MAARONTONG bersama dengan saksi NATANAEL POKOLIWUTANG sedang duduk-duduk di bundaran kompleks Taman Kota Tahuna dan melihat ada sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik dari ayahnya saksi JIMMY V.P. MAARONTONG masuk kearah Taman Kota Tahuna. Kemudian saksi JIMMY V.P. MAARONTONG langsung bergegas untuk melihat dan mencegat orang yang mengendarai motor tersebut. Setelah melihat dan memperhatikan Saksi JIMMY V.P. MAARONTONG langsung mengenali motor tersebut adalah motor milik ayahnya yakni saksi ALFRED R. MAARONTONG dikarenakan memiliki stiker corak batik dibagian spatboard depan. Setelah saksi JIMMY V.P. MAARONTONG dapat mengenali motor tersebut, maka saksi JIMMY V.P. MAARONTONG bersama dengan teman-temannya langsung mengajak terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS kerumah orang tua saksi JIMMY V.P. MAARONTONG yang berada di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur dengan maksud untuk menunjukkan motor tersebut kepada saksi ALFRED R. MAARONTONG. Setelah sampai di rumah, maka saksi ALFRED R. MAARONTONG langsung motor tersebut bahwa motor tersebut adalah motor milik saksi ALFRED R. MAARONTONG. Setelah itu motor tersebut langsung diamankan dirumah saksi ALFRED R. MAARONTONG sementara terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS disuruh pulang setelah diberikan uang transportasi oleh saksi ALFRED R. MAARONTONG. ----------------------------- ------ Akibat perbuatan terdakwa YOHANES MALUMPAESE alias ANIS, saksi korban ALFRED R. MAARONTONG mengalami total kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 12 November 2019 PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
