| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ERIC MAKIZI CABCA (warga negara asing berdasarkan Fisherman’s License ID Nomor : 12-17-11279) sebagai Nahkoda Kapal Ikan Asing berbendera Filipina bernama FB SARI LANCAR, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 10.34 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di perairan daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di Laut Sulawesi pada posisi koordinat 04º 26.386’ LU – 124º 01.980’ BT, atau pada peta 356A berada di sebelah Barat Kepulauan Sangihe perairan ZEEI Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |