| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
- Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Demi Hukum bahwa Surat Dengan Nomor : Thn/5/0732/R tertanggal 11 Juni 2013, dengan Perihal “Keputusan Penyelesaian Kredit dengan Keringanan BDO” yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sah demi Hukum
- Menyatakan demi hokum, bahwa besaran hutang penggugat ialah sebesar Rp. 5,700.000.000,- (lima miliar, tujuh ratus juta rupiah) kepada tergugat berdasarkan maksud dan uraian dalam surat tergugat Nomor : Thn/5/0732/R tertanggal 11 juni 2013.
- Menyatakan demi hokum, bahwa segala pembayaran yang telah dilakukan oleh penggugat terhadap tuntutan tergugat guna memanimalisir jumlah hutang dari penggugat sebagimana telah di uraikan oleh penggugat pada angka 10 (sepuluh) dan 13 (tiga belas) dalam gugatan ini adalah Sah demi hukum
- Menyatakan demi hokum bahwa kewajiban Hutang dari penggugat kepada tergugat yang harus penggugat bayar berjumlah Rp. 2.545,000,000,- (dua milyard lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan demi Hukum bahwa uraian sebagaimana termuat pada surat somasi pertama, kedua, maupun ketiga yang memuat tentang : jumlah kewajiban pinjaman kredit dari penggugat yang harus penggugat selesaikan kepada tergugat sebesar Rp 9.098.850.419,- (Sembilan milyard Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus Sembilan belas rupiah) adalah Tidak sah dan batal demi hokum.
- Menyatakan demi hokum bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT I dalam menyetujui Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT merupakan perbutan melawan hukum;
- Menyatakan demi hokum bahwa pembelian barang jaminan PENGGUGAT melalui lelang oleh Turut tergugat II kepada Turut tergugat I, BAHKAN SIAPAPUN adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat;
- Menyatakan demi hokum bahwa surat - surat / akta - kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, Turut Tergugat II dan III maupun dengan pihak lain atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Turut tergugat I,II, dan III, untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II, III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|