| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM – II - 16 /SANGIHE/03/2023
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ISKANDAR NAKI alias ISRA
Tahuna
29 Tahun / 02 Januari 1994
Laki - laki
Indonesia
Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau RT 012/ RW 003 Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Islam
Wiraswasta (penjual obat)
SD kelas VI (Tidak Berijasah)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan Oleh Penyidik : Telah dilakukan Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 22 November 2023
- Penahanan oleh Penyidik : Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 24 November 2022 s/d 13 Desember 2022;
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 14 Desember 2022 s/d 22 Januari 2023;
- Perpanjangan PN : Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 23 Januari 2023 s/d 21 Februari 2023;
- Perpanjangan Kedua PN : Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 22 Februari 2023 s/d 23 Maret 2023;
- Penuntut Umum : Rutan Lapas Klas IIB Tahuna, Sejak tanggal 13 Maret 2023 s/d 01 April 2023.
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa ISKANDAR NAKI alias ISRA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 sampai dengan hari selasa Tanggal 22 November 2022, atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu pada bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya bertempat di belakang mini market di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya bertempat di depan SD belakang Kantor Kelurahan Manente Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya bertempat di pangkas rambut milik saksi Junior Freddy Sinadia di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya bertempat di rumah saksi Junior Freddy Sinadia di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Triheksifenidil) dan obat yang mengandung Dextromethorphan (Dekstrometorfan) Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat (1) yaitu Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan harus memenuhi Perzinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Ayat (2) yaitu Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) dengan menggunakan telepon genggam merek Android OPPO Reno 6 melalui aplikasi bernama Lazada pada bulan Juli 2022 sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) butir dengan nama toko “Toko Kita Semua” dengan harga kurang lebih Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per seratus butir jadi total pembayaran untuk kurang lebih 500 (lima ratus) butir tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa juga memesan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Dextromethorphan (Dekstrometorfan) sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) butir dengan menggunakan telepon genggam merek Android OPPO Reno 6 melalui aplikasi bernama lazada dengan alamat bernama “Toko Bojar Shop” dengan harga kurang lebih sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, jadi total pembayaran untuk kurang lebih 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), bahwa setelah terdakwa menerima sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) dan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Dextromethorphan (Dekstrometorfan) yang telah dipesan dan dibeli tersebut, kemudian pada hari Jumat 8 Juli 2022 bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi KEVIN GUNTHER sebanyak kurang lebih 2 (dua) butir;
- selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2022, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi Kevin Gunther sebanyak kurang lebih 4 (empat) butir, selain itu pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA juga Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi TERRY RENALDY TAHULENDING sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) butir;
- selanjutnya pada hari minggu tanggal 11 September 2022 sampai dengan hari sabtu tanggal 17 September 2022, bertempat di depan SD belakang Kantor Kelurahan Manente Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dan bertempat di belakang mini market di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi KEVIN GUNTHER sebanyak kurang lebih 6 (enam) butir, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2022, bertempat di pangkas rambut milik saksi Junior Freddy Sinadia di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA Kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada saksi JUNIOR FREDDY SINADIA sebanyak kurang lebih 2 (dua) butir, kemudian pada hari sabtu tanggal 3 September 2022 sampai dengan hari minggu tanggal 25 September 2022, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA Kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi TERRY RENALDY TAHULENDING sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) butir;
- selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2022, dengan menggunakan telepon genggam merek Android OPPO Reno 6 melalui aplikasi bernama Lazada dengan nama “Toko Mama Choice 30” terdakwa kembali memesan obat dengan jenis Trihexyphenidyl (triheksifenidil) kuning sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per 100 butir, jadi total pembayaran untuk 300 (tiga ratus) butir adalah sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya dari pembelian obat dengan jenis Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tersebut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2022, bertempat di belakang Kantor Kelurahan Manente Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dan bertempat di pangkas rambut milik saksi Junior Freddy Sinadia di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA Kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi KEVIN GUNTHER sebanyak kurang lebih 4 (empat) butir serta kepada Saksi JUNIOR FREDDY SINADIA sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) butir, selain itu pada hari sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan hari senin tanggal 31 Oktober 2022, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi TERRY RENALDY TAHULENDING sebanyak kurang lebih 15 (Lima belas) butir;
- bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2022, dengan menggunakan telepon genggam merek Android OPPO Reno 6 melalui aplikasi bernama Lazada dengan nama “Toko Kintan Jewellery” terdakwa kembali memesan sediaan farmasi obat jenis Dextromethorphan (Dekstrometorfan) sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 100 butir, jadi total pembayaran untuk 500 (lima ratus) butir adalah sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya dari dari pemesanan obat jenis Dextromethorphan (Dekstrometorfan) tersebut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2022, bertempat di rumah saksi Junior Freddy Sinadia di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA Kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi obat jenis Dextromethorphan (Dekstrometorfan) tanpa memiliki perizinan berusaha sebanyak kurang lebih 4 (empat) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha sebanyak kurang lebih 16 (enam belas) butir kepada saksi JUNIOR FREDDY SINADIA, selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 November 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 21 November 2022 bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha kepada Saksi KEVIN GUNTHER sebanyak kurang lebih 7 (Tujuh) butir, selain itu pada hari sabtu tanggal 5 November 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 22 November 2022, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA kembali dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi obat jenis Dextromethorphan (Dekstrometorfan) tanpa memiliki perizinan berusaha sebanyak kurang lebih 1 (satu) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl (triheksifenidil) tanpa memiliki perizinan berusaha sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) butir kepada Saksi TERRY RENALDY TAHULENDING;
- Bahwa cara terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA Mengedarkan Sediaan Farmasi obat jenis Dextromethorphan (dekstrometorfan) dan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) adalah saksi JUNIOR FREDDY SINADIA, saksi KEVIN GUNTHER, saksi TERRY RENALDY TAHULENDING terlebih dahulu menghubungi terdakwa lalu menanyakan melalui pesan Whats App “apakah terdakwa mempunyai Sediaan Farmasi obat jenis Dextromethorphan (Dekstrometorfan) dan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl (triheksifenidil) atau tidak”, jika terdakwa mempunyai sediaan farmasi tersebut maka terdakwa langsung menjawab “ada bersama dengan harga per butirnya”, setelah itu terdakwa menentukan tempat untuk bertemu kepada saksi JUNIOR FREDDY SINADIA, saksi KEVIN GUNTHER, saksi TERRY RENALDY TAHULENDING yang sebelumnya telah ditentukan oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 13.45 WITA, Saksi HADAD EZHA GOBEL selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapat informasi dari Kepala Lapas Kelas II B Tahuna, bahwa ada barang titipan untuk tahanan Lapas Kelas II B Tahuna dan telah ditemukan Penyeludupan sediaan Farmasi Jenis Obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Triheksifenidil) sebanyak 1 (satu) butir yang dimasukan dalam bungkusan kopi kapal api sachet di tempat Penitipan Barang dan kunjungan Lapas Kelas IIB Tahuna, Kemudian Saksi HADAD EZHA GOBEL bersama dengan Anggota Narkoba Polres Kepulauan Sangihe langsung menuju ke kantor Lapas Kelas IIB Tahuna, setelah tiba di Kantor Lapas Kelas IIB Tahuna, benar ditemukan barang sediaan Farmasi Jenis Obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Triheksifenidil) sebanyak 1 (satu) butir yang dimasukan dalam bungkusan kopi kapal api sachet di tempat Penitipan Barang dan kunjungan Lapas Kelas IIB Tahuna yang di antarkan Oleh saksi KEVIN GUNTHER dengan tujuan kepada Tahanan Lapas yang bernama JONLY TATENGKENG Alias ONGGI, setelah itu barang tersebut langsung Saksi HADAD EZHA GOBEL amankan untuk pengembangan lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan dari mana barang tersebut saksi KEVIN GUNTHER dapatkan atau beli, lalu saksi KEVIN GUNTHER menjelaskan bahwa barang tersebut saksi KEVIN GUNTHER dapatkan atau beli dari terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA yang bertempat tinggal di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Perumahan Bantuan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian Saksi HADAD EZHA GOBEL bersama dengan Anggota Narkoba Polres Kepulauan Sangihe langsung menuju ke rumah terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA, setelah sampai dirumah terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA, saksi HADAD EZHA GOBEL langsung mengamankan terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA ke ruangan satuan narkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk dilakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WITA, saksi JAIDA WAHYUNI DALONTO selaku ibu kandung dari terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA datang Keruangan Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dengan membawa barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat mengandung Dextromethorphan (Dekstrometorfan) sebanyak kurang lebih 141 (Seratus Empat Puluh Satu) butir dan 1 (satu) buah Dompet bernarna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan menjual obat Trihexyphenidyl (Triheksifenidil) dan obat mengandung Dextromethorphan (Dekstrometorfan) yang saksi JAIDA WAHYUNI DALONTO Alias UWA temukan di dalam rumahnya di kursi sofa terbungkus selimut kain kotor yang disimpan dalam tas hitam, sehingga saksi HADAD EZHA GOBEL langsung mengamankan terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA beserta barang bukti yang dtemukan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Triheksifenidil) dengan harga 1 (satu) butir kurang lebih Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan kurang lebih Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Dextromethorphan (dekstrometorfan) terdakwa menjual dengan harga 1 (satu) butir kurang lebih sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
- Bahwa dari hasil menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl (triheksifenidil) dan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Dextromethorpane, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap minggunya;
- Bahwa terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl (triheksifenidil) dan Dextromethorphan (dekstrometorfan) secara berlanjut sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022 kepada saksi JUNIOR FREDDY SINADIA, saksi KEVIN GUNTHER, saksi TERRY RENALDY TAHULENDING tanpa memiliki perizinan berusaha;
- Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Nomor : T-PP.01.01.24A.24A1.12.22.1334 tanggal 05 Desember 2022 yang dibuat oleh Kepala Balai Besar POM di Manado atas nama Dra. Hariani, Apt menerangakan bahwa samper tersebut benar mengandung DEXTROMETHORPHAN (DEKSTROMETORFAN) HBr yang termasuk golongan obat tertentu (OOT) serta Hasil Pengujian Barang Bukti terdakwa ISKANDAR NAKI ALIAS ISRA Nomor : L-02.03.24A.24A1.12.22.001 yang dikeluarkan oleh Koordinator Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado tanggal 05 Desember 2022 atas nama Agustina W. Sumule, S.Si, Apt, M.Si menerangkan bahwa benar sampel yang diteliti mengandung DEXTROMETHORPHAN (DEKSTROMETORFAN) HBr yang termasuk golongan obat tertentu (OOT);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan LOKA POM Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor B-KA.01.02.32B.32B3.12.22.372.A tanggal 20 Desember 2022 yang di tandatangani Kepala Loka Pom atas nama ERMANTO SIAHAAN, S.Farm, Apt menyatakan bahwa barang bukti berupa 141 (seratus empat puluh satu) tablet berwarna kuning berbentuk NOVA tidak mempunyai perizinan berusahan;
- Bahwa Terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA tidak mempunyai perizinan berusaha untuk mengedarkan, tidak mempunyai pendidikan, ijasah ataupun sertifikat serta ijin di bidang Tenaga Kesehatan untuk mengadakan, mengelolah, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl (triheksifenidil) dan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Dextromethorphan (dekstrometorfan);
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, menyebutkan Trihexyphenidyl (triheksifenidil) dan Dextromethorphan (dekstrometorfan) termasuk dalam kriteria Obat – Obat Tertentu dalam peraturan badan tersebut dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa ISKANDAR NAKI Alias ISRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 16 Maret 2023
PENUNTUT UMUM
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940312 2018011001
|