Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Thn RUSTAM ARMIN WOLANGO 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq Kapitalaung Kampung Naha SITI LESTARI MAKATINDU
2.JUPRI JANIS
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTAM ARMIN WOLANGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq Kapitalaung Kampung Naha SITI LESTARI MAKATINDU
2JUPRI JANIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan segala bentuk surat-surat dari Tergugat I kepada tergugat II mengenai pengangkatan tergugat II sebagai SEKDES Desa NAHA sepanjang surat tersebut bertentangan dengan SK BUPATI mengenai pengangkatan PENGGUGAT sebagai SEKDES DESA NAHA dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hokum yang mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang telah mengangkat dan memberikan gaji tunjangan yang seharusnya menjadi hak penggugat yang totalnya sebesar Rp10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), adalah merupakan perbuatan melawan hokum;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT untuk mengembalikan/membayar keseluruhan tunjangan (HAK) Penggugat sebesar Rp10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Mohon putusan yan seadil-adilnya.
  6. Mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak