| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus/2022/PN Thn | 1.RONY KURNIAWAN, S.H. 2.DANU WAHYU H., S.H. 3.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. |
MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jun. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2022/PN Thn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jun. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-765/P.1.13/Eku.2/06/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama- sama dengan saksi Michael Adam alias Dudung (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan lelaki Ricky alias Adel alias Adnan (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak- tidaknya suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya “telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia.”
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama- sama dengan saksi Michael Adam alias Dudung (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan lelaki Ricky alias Adel alias Adnan (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak- tidaknya suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya “telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara Republik indonesia atau dieksploitasi di negara lain”. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
