| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2018/PN Thn | 1.TAHIR HAFIT 2.ARIFIN HAFIT 3.SRIBULAN HAFIT 4.THAMRIN HAFIT |
1.SAHADIA AER 2.FAJRI KABURITO |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Apr. 2018 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2018/PN Thn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Apr. 2018 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat bersaudara seluruhnya 2. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat bersaudara adalah anak/ahli waris yang sah dari almarhum RASYID HAFid dan almh. FUAH SOLEMAN 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanag objek perkara adalah sebagian dari tanag milik orang tua/ayah para penggugat (alm. RASYID HAFIT) sertifikat hak milik nomor: 37/Desa Tidore jatuh waris kepada dan menjadi milik para penggugat, sertifikat hak milik nomor: 335/Desa Tidore 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan orang tua/ayah para tergugat (alm. MA'MUR AER) semasa hidupnya tidak mengembalikan tanah objek perkara yang dipinjam kepada orang tua/ayah para penggugat dan tindakan/perbuatan para tergugat (SAHADIA AER dan FAJRI KABURITO) menguasai tanah objek perkara hingga saat ini tanpa ada izin dari penggugat bersaudara sebagai ahli waris dari alm. RASYID HAFIT dan sebagai pemilik tanah objek perkara tersebut sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat 5. Menyatakan menurut huku bahwa jual beli tanah objek perkara antara alm. RASYID HAFIT dengan alm. MA"MUR AER tidak pernah ada dan tidak sah menurut hukum 6. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada para penggugat, sebagai anak-anak ahli waris dari alm. RASYID HAFIT, pemilik sah tanah objek perkara 7. Menghukum para tergugat membongkar bangunan rumah yang ada di atas tanag objek perkara dan menyerahkan penguasaan atas tanah objek perkara dan menyerahkan penugasan atas tanag objek perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada para penggugat 8. Menghukum turut tergugat agar tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini 9. menghukum tergugat I, II membayar biaya perkara 10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara dah dan berharga 11. Menyatakan putusan perkara in casu dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voorbar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding, dan kasasi dari tergugar I, II 12. Mohon Keadilan |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
