Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2019/PN Thn ERNAWATI MAMUKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNAWATI MAMUKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 2660/Ist/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 12 Nopember 2009 dimana nama Pemohon tertulis  ALYA padahal yang benar adalah ERNAWATI;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan merubah nama Pemohon sebagai ibu kandung anak tersebut dari ALYA menjadi ERNAWATI sehingga nantinya nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang baru tertulis dan terbaca dengan benar menjadi ERNAWATI MAMUKO serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/ pencabutannya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
  5. M o h o n  -  K e a d i l a n;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak