Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2018/PN Thn SINUS ADIDHARMA RAKINAUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINUS ADIDHARMA RAKINAUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sangihe dengan Nomor : 178/A/2002 atas nama AUDY MARCELLINO RAKINAUNG tidak sah dan Batal demi hukum  ;
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama AUDY MARCELLINO RAKINAUNG yang terdapat coretan  dan menerbitkan akte yang baru sesuai dengan nama anak pemohon yang tertulis sebenarnya bernama AUDY MARCELLINO RAKINAUNG yang sebenarnya tertulis nama anak Pemohon bernama AUDY MARCELLINO RAKINAUNG lahir di Tahuna pada tanggal 29 September 2002, dan anak tersebut adalah anak laki-laki dari Sinus Adidharma Rakinaung, pekerjaan Pegawai Kantor di Penda dengan istrinya bernama Marlin Paparang pekerjaan Ibu Rumah Tangga keduanya tinggal di Kelurahan Apengsembeka dengan akta Nomor : 178/A/2002  yang disesuaikan dengan ijazah anak pemohon dan Kartu keluarga Nomor : 7103172603080223 untuk di daftarkan di register Khusus ;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak