| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Sangihe dengan Nomor : 7103-LT-06092016-0009 atas nama YOHANA DJUITA LEGESANG tidak sah dan Batal demi hukum ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama YOHANA DJUITA LEGESANG lahir di Talengen pada tanggal 1 Juni 1963, dan pemohon adalah anak ke enam, Perempuan dari Ibu Hermina Dalenoh dengan akta Nomor :7103-LT-06092016-0009 yang sebenarnya tertulis pemohon bernama JOHANA DJUITA LEGESANG lahir di Talengen pada tanggal 1 Juni 1963, dan pemohon adalah anak ke enam, Perempuan dari Ibu Hermina Dalenoh disesuaikan dengan Akta Perkawinan Pemohon Nomor : 34/B/XII/1991untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|