Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.Bth/2021/PN Thn HOUBERD LOLAROH 1.MOCTAR TUMBAGE MANANSANG
2.Sekolah Menengah Atas Negeri I Kendahe di Kendahe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 176/Pdt.Bth/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOUBERD LOLAROH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCTAR TUMBAGE MANANSANG
2Sekolah Menengah Atas Negeri I Kendahe di Kendahe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan dari Para Pelawan.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  Pelawan adalah Pemilik Sah atas Tanah Objek Sengketa   ditempat bernama: BOWONG DEGO Wilayah  Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe   Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya sebagai berikut :

Utara : Berbatas dahulu dengan Pegangtangan Lopes sekarang dengan Anthonius Riva;

Timur : Berbatas dahulu dengan Handri Damal SekarangSMA Negeri 1 Kendahe;

  •  
  •  

 

  1. Menetapkan dan Menyatakan  menangguhkan Pelaksanaan  Eksekusi  Atas Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 30 Oktober 2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd Tanggal 25 Februari 2020  dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3733 K/PDT/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  2. Menetapkan dan menyatakan tidak dapat dilaksanakan Eksekusi  Atas  Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 30 Oktober 2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd Tanggal 25 Februari 2020  dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3733 K/PDT/2020 Tanggal 17 Desember 2020, oleh karena  Putusan tersebut tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5.    Menghukum  Terlawan I dan Terlawan II  untuk membayar biaya dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Mohon  Keadilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak