Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Thn Drs. H. Kaso Irsanto Bala Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Kaso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irsanto Bala
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 760.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI terhadap kesepakatan bersama tentang Perjanjian Alih Kontrak Sewa Tempat Usaha Rumah Makan yang terletak di Boulevard dekat Pelabuhan Tua dengan PENGGUGAT;
  3. Membatalkan perjanjian alih kontrak atas tempat usaha Rumah Makan yang ada di daerah Boulevard Tahuna dekat Pelabuhan Tua antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan sisa uang PENGGUGAT sebesar Rp.60.000.000;(Enam Puluh Juta Rupiah) dengan seketika dan tanpa syarat apapun juga;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila segenap Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak