Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2017/PN Thn LENNI LANGI 1.Pemerintah RI cq Pemerintah Daerah Kab. Kepl Sitaro
2.PANITIA PEMBEBASAN LAHAN TANAH BANDARA KABUPATEN KEPULUAN SIAU TAGULANDANG SITARO
3.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
4.Badan Pertahanan Nasional RI cq Badan Pertanahan Kabupaten Kepululauan Sitaro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2017/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENNI LANGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Pemerintah Daerah Kab. Kepl Sitaro
2PANITIA PEMBEBASAN LAHAN TANAH BANDARA KABUPATEN KEPULUAN SIAU TAGULANDANG SITARO
3KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
4Badan Pertahanan Nasional RI cq Badan Pertanahan Kabupaten Kepululauan Sitaro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menetapkan lokasi Tanah Objek Sengketa yang Bersertifikat Hak Milik Nomor: 121, 122 dan 119, untuk  tidak  dilakukan aktifitas apapun diatasnya baik berupa aktifitas pembangunan Bandar Udara dan Atau Menghentikan aktifitas Pembangunan Bandar Udara yang masuk kedalam area tanah yang telah Sertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 dan pula menghentikan Aktifitas adminstratif berupa pengalihan hak dan atau Pembayaran ganti rugi Tanah Objek sengketa kepada pihak lain, Oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, sejak dan selama persidangan perkara ini digelar sampai dijatuhkannya Putusan yang membatalkan putusan Provisi ini.

DALAM POKOK PERKARA :

  • :
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah Sita Jaminan terhadap 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 dengan membangun Bandar Udara didalamnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan negosiasi dan tidak memasukan 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro milik  penggugat sebagai tanah yang masuk kedalam area pembangunan Bandar Udara adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak membayar/menyalurkan Dana/uang ganti rugi terhadap 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan perbuatan tergugat IV yang telah mensertifikatkan tanah bandar Udara Nomor 003 tahun 2014 yang telah masuk didalamnya 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dari 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 tersebut;
  8. Menghukum Tergugat II untuk memasukan 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro masuk kedalam area tanah Pembangunan Bandar Udara Kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang, Biaro;
  9. Menghukum Tergugat I seketika dan sekaligus untuk membayar 3 (tiga) bidang  tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro dengan pembayaran melalui Tergugat III, dengan hitungan pembayaran 1 (satu) meter tanah senilai Rp. 20.000;- (dua puluh ribu rupiah) sehingga total luas tanah objek sengketa milik penggugat seluas 22.486 M2 maka total uang pembayaran yang diterima Penggugat adalah Rp 449.720.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Primair :

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak