Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menetapkan lokasi Tanah Objek Sengketa yang Bersertifikat Hak Milik Nomor: 121, 122 dan 119, untuk tidak dilakukan aktifitas apapun diatasnya baik berupa aktifitas pembangunan Bandar Udara dan Atau Menghentikan aktifitas Pembangunan Bandar Udara yang masuk kedalam area tanah yang telah Sertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 dan pula menghentikan Aktifitas adminstratif berupa pengalihan hak dan atau Pembayaran ganti rugi Tanah Objek sengketa kepada pihak lain, Oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, sejak dan selama persidangan perkara ini digelar sampai dijatuhkannya Putusan yang membatalkan putusan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah Sita Jaminan terhadap 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 dengan membangun Bandar Udara didalamnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan negosiasi dan tidak memasukan 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro milik penggugat sebagai tanah yang masuk kedalam area pembangunan Bandar Udara adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak membayar/menyalurkan Dana/uang ganti rugi terhadap 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat IV yang telah mensertifikatkan tanah bandar Udara Nomor 003 tahun 2014 yang telah masuk didalamnya 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dari 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 tersebut;
- Menghukum Tergugat II untuk memasukan 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro masuk kedalam area tanah Pembangunan Bandar Udara Kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang, Biaro;
- Menghukum Tergugat I seketika dan sekaligus untuk membayar 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 121, 122 dan 119 yang terletak di Desa Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan, kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro dengan pembayaran melalui Tergugat III, dengan hitungan pembayaran 1 (satu) meter tanah senilai Rp. 20.000;- (dua puluh ribu rupiah) sehingga total luas tanah objek sengketa milik penggugat seluas 22.486 M2 maka total uang pembayaran yang diterima Penggugat adalah Rp 449.720.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Primair :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo at bono). |