Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2023/PN Thn RADEN SUTRISNO SOLEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADEN SUTRISNO SOLEMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3250/Ist/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 27 April 2012 yang sebelumnya nama Pemohon tertulis RADEN SUTRISNO SOLEMAN menjadi yang benar RADEN SOLEMAN;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon yang semula tertulis RADEN SUTRISNO SOLEMAN menjadi yang benar adalah RADEN SOLEMAN serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak