Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. FADLI ALI MALELE Alias ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/P.1.13/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI ALI MALELE Alias ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---- Bahwa Terdakwa FADLI ALI MALELE Alias ALI, Pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2020 Sekira Pukul 23.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kompleks Depan Kantor Karantina Tahuna Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Melakukan Penganiayaan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban FIKRI MACHMUD Alias OJI sedang berjalan menggunakan mobil mikrolet bersama dengan saksi JUNAIDI MACHMUD berjalan menyusuri jalan Kelurahan Tidore Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian saksi korban FIKRI MACHMUD Alias Oji melihat saksi FIKRAM HASAN, sedang berdiri dipinggir jalan, dan saksi korban FIKRI MACHMUD alias OJI langsung menegur saksi FIKRAM HASAN dengan memanggil dengan panggilan “AMI” dengan nada suara keras kemudian saksi FIKRAM HASAN membalas teguran tersebut dengan mengangkat tangan, namun tanpa disadari tiba – tiba terdakwa langsung memanggil mobil mikrolet yang menegur saksi FIKRAM HASAN, dan mobil mikrolet yang dikendarai oleh saksi FIKRI MACHMUD alias OJI langsung berhenti, kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi korban FIKRI MACHMUD alias OJI dan melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan yang terkepal sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan mengena dibagian wajah dari saksi korban FIKRI MACHMUD alias OJI;------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FIKRI MACHMUD alias OJI mengalami luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum  Nomor : 01/VER-RS/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 yang dibuat oleh dr. ROYKE MONINGKA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah “LIUN KENDAGE” Tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik :

Luka lecet di bibir bawah ukuran nol koma lima kali nol koma lima centi meter titik
Memar di pipi sebelah kiri titik.
Luka lecet di suku tangan kiri ukuran nol koma tiga centi meter dan nol koma dua centi meter titik.
Luka gores dilengan tatas tangan kiri ukuran lebih tiga centi meter kali nol koma satu centi meter titik.
Luka gores di dada sebelas kiri bagian atas ukuran :

Dua kali nol koma satu centi meter titik.
Dua kali nol koma satu centi meter titik.

Kesimpulan :

Kelalaian tersebut menggangu aktivitas sehari – hari penderita untuk sementara waktu

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------

 

 

 

Tahuna, 13 April 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya