Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Thn JOS MANTELAGHENG ASALUI Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 012.2/Pra-Pid/MRJ-JMA/IV.2024
Pemohon
NoNama
1JOS MANTELAGHENG ASALUI
Termohon
NoNama
1Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PENUTUP

Mengakhiri permintaan Praperadilan in casu, perkenankanlah PEMOHON menyampaikan  dipersidangan Yang Mulia ini bahwa sejatinya kami sangat setuju dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk menegakkan hukum. Namun demi martabat keadilan dan kebenaran, maka lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tak bersalah. Oleh karenanya, berdasarkan dalil dan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON dengan penuh kerendahan hati meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memutuskan permintaan pemeriksaan praperadilan ini dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan segala tindakan TERMOHON berupa  PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA atas PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap PEMOHON dokumen-dokumen sebagai berikut:
    1. Laporan Kejadian Nomor: 02/Sta.6/PW.413/III/2024, tanggal 18 Maret 2024;
    2. Surat Perintah Pemeriksaan Kapal Nomor: 01/Sta.6/PW.410/III/2024, tanggal 18 Maret 2024
    3. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sita.01/PPNS-Sta.6/PW.511/III/2024, tanggal 19 Maret 2024
    4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B.427/PSDKPSta.6/PW.511/III/2024 tanggal 26 Maret 2024
    5. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.02/PPNS-Sta.6/PW.510/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;
    6. Surat Perintah Penangkapan  Nomor: Print Kap.02/PPNS-Sta.6/PW.511/IV/2024 tanggal 01 April 2024
    7. Surat Perintah Penahanan Nomor: Han.02/PPNS-Sta.6/PW.510/IV/2024, tanggal 01 April 2024’

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON berupa:

4.1. Kerugian Materiil:

Kerugian Materiil berupa biaya yang dikeluarkan oleh PEMOHON dalam mengajukan permintaan praperadilan ini baik untuk kepentingan registrasi maupun jasa advokasi yang digunakan oleh PEMOHON yakni sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

4.2. Kerugian Imateriil:

Selain kerugian secara materiil, PARA PEMOHON justeru sangat merasakan penderitaan lahir dan batin serta rusaknya nama baik akibat tindakan penetapan tersangka a quo yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah bagi Yang Muliah Hakim untuk memperhitungkannya, maka dicantumkan angka kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai jumlah yang patut.

Oleh karenanya, total ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dibayar tunai dan seketika oleh TERMOHON setelah pembacaan putusan praperadilan a quo.

  1. Menghukum TERMOHON untuk memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya akibat tindakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, dengan cara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dimedia selama tiga hari berturut, terhitung sehari setelah pembacaan putusan a quo.
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk segera melaksanakan putusan ini, paling lambat 1 x 24 Jam setelah pembacaan putusan dilakukan;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dilakukannya kelalaian melaksanakan isi putusan ini; dan
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya