Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2018/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. 1.JUFMAN MAMUNTU
2.ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 128/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/R.1.13/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFMAN MAMUNTU[Penahanan]
2ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A AN :

        KESATU :

---------- Bahwa terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN secara bersama-sama dengan saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Selasa 05 Juni 2018 sekitar jam 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Perairan sekitar Pulau Tinakareng Kabupaten Kepulauan Sangihe pada posisi 030 38’ 563’’ LU – 1250 34’ 572’’ BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu telah memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yaitu hewan unggas jenis Ayam Philipina sebanyak 135 ekor dari Philipina tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, tidak dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya hewan, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan karantina, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

        ---------- Bahwa awalnya pada tanggal 30 Mei 2018 sekitar jam 11.00 wita saat itu terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN dimintai tolong oleh saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO untuk untuk mengambil ayam dan minuman beralkohol di Philipina dari Ibu INDAI (DPO) dimana terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN menerima pembayaran upah dari saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO dalam bentuk rokok merek Surya masing-masing/per orang sebanyak 1 (satu) satu bantal (10 slop) rokok dan jika diuangkan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        ---------- Bahwa kemudian terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN berlayar dari Desa Petta sekitar jam 12.00 wita dengan menggunakan kapal milik saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO yaitu KM. MARCO IV yang merupakan kapal penangkap ikan jenis pamboat  dan berdasarkan surat pas kecil berukuran GT.1, bendera Indonesia, terbuat dari bahan tripleks dan kayu, berwarna hijau putih, yang dinakhodai terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dengan membawa muatan Rokok Surya milik saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO sebanyak 4 Karton (per karton 6 bantal) untuk diserahkan kepada ibu INDAI untuk di tukar dengan barang berupa ayam dan minuman yang disediakan oleh ibu INDAI di Glan Saranggani Philipina, dan tiba di Glan Saranggani Philipina sekitar jam 22.00 waktu Philipina. Setibanya di sana terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN langsung sandar kapal di rumahnya ibu INDAI lalu menyerahkan kepada ibu INDAI Rokok Surya milik FRENKY KALENDESANG alias KOKO sebanyak 4 Karton (per karton 6 bantal). Bahwa terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN sekitar 5 (lima) hari menunggu ayam-ayam terkumpul di rumahnya ibu INDAI. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2018 sekitar jam 17. 00 waktu Philipina ibu INDAI memerintahkan terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN dibantu oleh orang kerja ibu INDAI, memuat minuman dan ayam keatas kapal KM. MARCO IV, lalu keesokan harinya yaitu tanggal 05 Juni 2018 sekitar jam 02.00 waktu Philipina terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN berlayar dari Glan Saranggani Philipina menuju Desa Petta Sangihe, namun sekitar jam 23.30 wita saat sudah berada di perairan Tinakareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, kapal KM. MARCO IV dihentikan dan diperiksa patroli Polisi Perairan yaitu Kapal Polisi KP. SBU XV-012 diantaranya saksi DANIEL TANDILOLO dan saksi DUMPATNI MARCEL J.Y. RUNTUWENE.--------------------------------------------------------------------------------

        ---------- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa :------------------------------------------

1.    Hewan unggas jenis Ayam Philipina sebanyak 135 ekor terdiri dari :-----------------------------------------------------

Ayam jantan sebanyak 110 ekor (6 ekor mati);----------------------------------------------------------------------------
Ayam betina sebanyak 25 ekor (6 ekor mati).------------------------------------------------------------------------------

Total yang hidup sebanyak 123 ekor.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

2.    Minuman beralkohol impor asal Philipina, terdiri dari :---------------------------------------------------------------------

Minuman merk Carlo Rossi 750 ml, sebanyak 416 botol;---------------------------------------------------------------
Minuman merk Carlo Rossi 1,5 liter, sebanyak 48 botol;----------------------------------------------------------------
Minuman merk Carlo Rossi 3 liter, sebanyak 3 botol;--------------------------------------------------------------------
Minuman merk Zabana 330 ml sebanyak 806 botol;---------------------------------------------------------------------
Minuman merk Red Horse bir 1000 ml, sebanyak 47 botol;------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa hewan unggas jenis Ayam dari Philipina yang dilarang masuk ke dalam wilayah Indonesia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan yang dapat membawa penyakit.-----------------------

---------- Bahwa hewan unggas jenis ayam yang berasal dari Philipina tersebut dimasukkan ke Petta dengan menggunakan Km. Marco IV adalah dengan tujuan untuk dijual kembali dimana harga penjualan Ayam Philipina di Petta adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa kemudian KM. MARCO IV di Adhock untuk berlayar ke pangkalan Ditpolair Polda Sulut di Bitung dan dikawal sampai tiba di dermaga Ditpolair di Bitung pada tanggal 7 Juni 2018 jam 15.00 Wita  guna penyerahan untuk dilakukan proses hukum.----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa Kewajiban yang harus dipenuhi setiap orang yang membawa/memiliki media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari luar Negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia yaitu pemilik atau orang yang membawa media pembawa melaporkan kepada petugas Karantina Negara Asal untuk mendapatkan sertifikat Karantina, kemudian media pembawa hewan dan penyakit hewan karantina tersebut dibawa masuk wilayah RI  harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. Dimana Pelabuhan Petta bukan tempat pemasukan dan pengeluaran hewan karantina untuk keperluan tindakan karantina yang ditetapkan karena yang sudah ditetapkan yaitu wilker pelabuhan laut Tahuna, wilker pelabuhan laut manado, wilker pelabuhan laut bitung, pelabuhan laut Labuan Uki, pelabuhan laut Menlonguane, bandara Naha dan wilker bandara samratulangi. -----------------------------------

---------- Bahwa Jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya ke wilayah RI adalah media pembawa yang tidak bebas dari HPHK golongan I  yaitu penyakit yang belum ada di Indonesia,  penularannya secara cepat dan belum diketahui penanganannya serta berpotensi untuk menular ke Manusia ( wabah flu burung dan antraks) dan HPHK golongan II yaitu penyakit hewan yang sudah ada di Indonesia dan sudah diketahui penanganannya dan tidak terlalu membahayakan manusia (untuk unggas seperti new castle disease/ penyakit tetelo), jika terjadi wabah di Negara asalnya dilarang pemasukannya;. Bahwa hewan unggas jenis ayam dari Philipina termasuk media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dilarang pemasukannya di wilayah RI karena di Philipina sedang terjadi wabah HPHK golongan I dan berdasarkan surat edaran dari Kepala Badan Karantina Pertanian nomor: 1114/KR.120/K/08/2017 tertanggal 22 agustus 2017  perihal Instruksi Pelarangan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah HPAI, melarang pemasukan unggas dari Philipina karena sedang terjadi wabah flu burung/ highly pathogenic avian influensa (HPAI).--------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (1) Jo pasal 5 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN :

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN secara bersama-sama dengan saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Selasa 05 Juni 2018 sekitar jam 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Perairan sekitar Pulau Tinakareng Kabupaten Kepulauan Sangihe pada posisi 030 38’ 563’’ LU – 1250 34’ 572’’ BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012  Tentang Pangan berupa 416 (empat ratus enam belas) botol minuman Carlo Rossi 750 ml, 48 (empat puluh delapan) botol minuman Carlo Rossi 1,5 liter, 3 (tiga) botol minuman Carlo Rossi 3 liter, 806 (delapan ratus enam) botol minuman merk zabana 330 ml dan 47 (empat puluh tujuh) botol minuman red horse bir 1000 ml, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------

      ---------- Bahwa awalnya pada tanggal 30 Mei 2018 sekitar jam 11.00 wita saat itu terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN dimintai tolong oleh saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO untuk untuk mengambi barang yaitu ayam dan minuman beralkohol di Philipina dari Ibu INDAI (DPO) dimana terdakwa I JUFMAN I. MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN menerima pembayaran upah dari saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO dalam bentuk rokok merek Surya masing-masing/per orang sebanyak 1 (satu) satu bantal (10 slop) rokok dan jika diuangkan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      ---------- Bahwa kemudian terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN berlayar dari Desa Petta sekitar jam 12.00 wita dengan menggunakan kapal milik saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO yaitu KM. MARCO IV yang merupakan kapal penangkap ikan jenis pamboat  dan berdasarkan surat pas kecil berukuran GT.1, bendera Indonesia, terbuat dari bahan tripleks dan kayu, berwarna hijau putih, yang dinakhodai terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dengan membawa muatan Rokok Surya milik saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO sebanyak 4 Karton (per karton 6 bantal) untuk diserahkan kepada ibu INDAI untuk di tukar dengan barang berupa ayam dan minuman yang disediakan oleh ibu INDAI di Glan Saranggani Philipina, dan tiba di Glan Saranggani Philipina sekitar jam 22.00 waktu Philipina. Setibanya di sana terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN langsung sandar kapal di rumahnya ibu INDAI lalu menyerahkan kepada ibu INDAI Rokok Surya milik saksi FRENKY KALENDESANG alias KOKO sebanyak 4 Karton (per karton 6 bantal). Bahwa terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN lalu sekitar 5 (lima) hari menunggu ayam-ayam terkumpul di rumahnya ibu INDAI. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2018 sekitar jam 17. 00 waktu Philipina ibu INDAI memerintahkan terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN dibantu oleh orang kerja ibu INDAI, memuat minuman dan ayam keatas kapal KM. MARCO IV, lalu keesokan harinya yaitu tanggal 05 Juni 2018 sekitar jam 02.00 waktu Philipina  terdakwa I JUFMAN MAMUNTU dan terdakwa II ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN berlayar dari Glan Saranggani Philipina menuju Desa Petta Sangihe, namun sekitar jam 23.30 wita saat sudah berada di perairan Tinakareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, kapal KM. MARCO IV dihentikan dan diperiksa patroli Polisi Perairan yaitu Kapal Polisi KP. SBU XV-012 diantaranya saksi DANIEL TANDILOLO dan saksi DUMPATNI MARCEL J.Y. RUNTUWENE.---------------------------------------------------------------------------------------

      ---------- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa :-------------------------------------------

1.    Hewan unggas jenis Ayam Philipina sebanyak 135 ekor terdiri dari :-----------------------------------------------------

Ayam jantan sebanyak 110 ekor (6 ekor mati);----------------------------------------------------------------------------
Ayam betina sebanyak 25 ekor (6 ekor mati).------------------------------------------------------------------------------

Total yang hidup sebanyak 123 ekor.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

2.    Minuman beralkohol impor asal Philipina, terdiri dari :---------------------------------------------------------------------

a. Minuman merk Carlo Rossi 750 ml, sebanyak 416 botol;----------------------------------------------------------------

b. Minuman merk Carlo Rossi 1,5 liter, sebanyak 48 botol;-----------------------------------------------------------------

Minuman merk Carlo Rossi 3 liter, sebanyak 3 botol;--------------------------------------------------------------------
Minuman merk Zabana 330 ml sebanyak 806 botol;---------------------------------------------------------------------
Minuman merk Red Horse bir 1000 ml, sebanyak 47 botol;------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa minuman beralkohol yang dimasukkan dari Glan Saranggani Philipina ke Petta tersebut tidak memiliki Izin edar karena memang tidak berniat mengurus izin edar dengan tujuan dijual kembali dengan mendapatkan kelebihan penghasilan dimana harga untuk minuman impor seperti Carlo Rossi ukuran 750 ml sebesar Rp 75.000 per botol, Carlo Rossi ukuran Rp 3 liter sebesar Rp 250.000 per botol, Carlo Rossi ukuran 1.5 liter dijual Rp 150.000 per botol, minuman merk Zabana dijual Rp 25.000 per botol/ Rp 250.000 per karton (isi 12 botol), dan Red Horse dijual Rp 30.000 per botol.---------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa kemudian KM. MARCO IV di Adhock untuk berlayar ke pangkalan Ditpolair Polda Sulut di Bitung dan dikawal sampai tiba di dermaga Ditpolair di Bitung pada tanggal 7 Juni 2018 jam 15.00 Wita  guna penyerahan untuk dilakukan proses hukum.------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa minuman beralkohol impor dalam kemasan botol dengan merek Carlo Rossi, Zabana dan Red Horse dari merek yaitu minuman beralkohol bukan produk dalam Negeri dan tidak teregistrasi di Badan POM Republik Indonesia dan jenis minuman beralkohol seperti Carlo Rossi, Zabana dan Red Horse Beer adalah merupakan jenis “pangan olahan yang sudah dikemas, dan minuman beralkohol tersebut merupakan minuman impor karena minuman tersebut bukan produk Indonesia  melainkan produk asal Philipina yang masuk diwilayah Indonesia tanpa memiliki ijin edar.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012  Tentang Pangan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------

 

 

Tahuna, 25 September 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH

JAKSA MUDA, NIP. 198107252005011003

 

 

 

ERWAN BUDI HERIANTO, SH

JAKSA PRATAMA, NIP. 198602222009121002

 

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH

JAKSA PRATAMA, NIP. 198209242007122001

 

 

 

MUHAMMAD AKBAR, SH

AJUN JAKSA, NIP. 198411132010121001

Pihak Dipublikasikan Ya