Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2019/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA BAHARUDIN MANGUMPAUS alias HANSIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1849/P.1.13/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDIN MANGUMPAUS alias HANSIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa BAHARUDIN MANGUMPAUS pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah jalan raya tepatnya di depan rumah Keluarga Kakampu-Ponto di Kampung Gunung Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna Telah Menganiaya saksi JUEL MASANG (korban), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari terdakwa bersama dengan saksi STEVEN PALIT pulang dari tempat mereka bekerja di Pertambangan rakyat di Kampung Bowone dengan menumpangi sebuah mobil. Tetapi ternyata mobil tersebut tidak mengarah ke tempat tujuan mereka di Kampung Biru. Dan akhirnya terdakwa saksi STEVEN PALIT turun di Kampung Miulu. Sambil menunggu ojek yang lewat, terdakwa dan saksi STEVEN PALIT mengkonsumsi minuman keras. Dan ketika ojek datang, terdakwa dan saksi STEVEN PALIT meninggalkan tempat tersebut menuju ke Kampung Biru. Dan sesampai di Kampung Biru, terdakwa singgah di rumah saksi STEVEN PALIT dengan maksud untuk beristirahat. Beberapa menit kemudian terdakwa dan saksi STEVEN PALIT berjalan ke arah jalan raya dan bertemu dengan teman mereka dan mengatakan bahwa ada acara Disko acara lanjutan pernikahan di Kampung Gunung Kecamatan Tabukan Tengah. Lalu kemudian terdakwa yang masih membawa tas yang berisikan parang yang terdakwa bawa dari tempat kerjanya, pergi ke tempat acara disko tersebut;

Bahwa sesampai ditempat acara tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi JUEL MASANG (korban) yang juga ikut dalam acara tersebut. Lalu kemudian sambil bergoyang mengikuti alunan lagu, terdakwa kembali mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Dan beberapa saat kemudian terdakwa dan saksi korban yang sudah dalam keadaan mabuk karena sudah mengkonsumsi minuman keras terjadi perdebatan atau adu mulut. Dan  sekitar pukul 05.00 wita, saksi korban hendak pulang dan menuju ke jalan raya dan saat itu pula terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan terjadi perdebatan atau adu mulut lagi antara terdakwa dan saksi korban dan sempat dilerai oleh saksi STEVEN KATIANDAGHO. Karena terdakwa sudah terbakar emosi, terdakwa masuk ke tempat acara dan mengambil sebilah parang yang berada di dalam tas dukung milik terdakwa lalu terdakwa kembali lagi ke jalan raya ditempat saksi korban sedang berdiri. Dan saat itu juga terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya tetapi di tangkis oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kiri dari saksi korban. Lalu terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegang terdakwa kearah saksi korban dan mengena di bagian bawah ketiak saksi korban dan saksi korban berusaha membela diri dengan menendang terdakwa dan terdakwa langsung mengayunkan lagi parang yang dipegangnya dan mengena kaki kiri dari saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke selokan di jalan raya. Dan ketika terdakwa akan mengayunkan lagi parang yang dipegang terdakwa kearah saksi korban, saksi STEVEN KATIANDAGHO langsung mengambil sebuah balok kayu dan memukulkan ke bagian belakang terdakwa agar perkelahian tersebut berhenti.;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUEL MASANG (Korban) mengalami kesakitan dan harus dirawat dirumah sakit karena mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, luka robek pada bagian kaki sebelah kiri, luka sobek di bawah ketiak serta luka di bagian belakang tubuh saksi korban                  

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 441.6/VER/08/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anastasia S.D Sentinuwo selaku Dokter pada Puskesmas Kuma yang menerangkan bahwa :

Nama                          : JUEL MASANG

Jenis Kelamin          : Laki-laki

Umur                          : 32 tahun

Bangsa                        : Indonesia

Pekerjaan                  : Swasta

Agama                        : Kristen Protestan

Alamat                        : Kampung Talengan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Dengan hasil pemeriksaan :

1.   korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum lemah

2.   Pada korban ditemukan

Luka potong/bacok di bawah ketiak kiri ukuran 8x7x5 cm, dalam luka susah dievaluasi, nyeri positif, perdarahan aktiv positif
Luka iris dilengan kiri atas ukuran 3x1 cm, perdarahan aktiv positif
Luka iris dikaki kiri ukuran 5x3 cm perdarahan aktiv positif

3.   Terhadp korban diberkan perawatan dan pengobatn secukupnya;

4.  korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang lebih lengkap

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki, umur tiga puluh dua tahun

Pada pemeriksaan ditemukan luka bacok/iris ditubuh korban yang disebabkan trauma benda tajam yang dapat menimbulkan gangguan fungsi yang pada korban

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna,         November 2019

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya