| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2022/PN Thn | RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. | OKSANIEL MANANOHAS alias OKSAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mar. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2022/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Mar. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-330/P.1.13/Eku.2/03/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa OKSANIEL MANANOHAS alias OKSAN pada hari Minggu tanggal 31 Bulan Oktober Tahun 2021, sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak - tidaknya dalam waktu - waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di jalan Umum Boulevard Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Dengan Sengaja Mengemudikan kendaraan bermotor, Dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban REIYES SOLEMAN berdasarkan akta kematian nomor 7103-KM-01112021-0004 tanggal 01 November 2021 dikeluarkan oleh Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- ----- Berawal ketika Terdakwa sedang berada di Rumah Keluarga TIMUHINGIDE-BAWANO yang bertempat di Kelurahan Kolongan Akengbawi Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengikuti acara sukuran babtisan, pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap Tikus bersama saksi JUSUF MALONDA alias JAMES, setelah itu Terdakwa pulang menuju Kampung Simueng Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Mini Bus Merk Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi DB 1640 CL dan saat melintas di jalan umum Boulevard wilayah Kelurahan Tidore tenggah dengan kondisi jalan yang cukup gelap Terdakwa menyalip kendaraan roda empat Merk Toyota Avanza yang terparkir di badan jalan dan saat Terdakwa membanting setir ke arah kanan untuk menyalip kendaraan yang terparkir, datang dari arah berlawanan kendaraan sepeda motor matic merk Yamaha Mio Sporty warna merah DL 5975 AG yang dikendarai Korban RIEYES SOLEMAN yang hendak menyalip kendaraan terparkir di badan jalan, Kemudian Terdakwa membanting setir ke kanannya, sehingga Terdakwa menabrak Korban RIEYES SOLEMAN.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada saat mengendarai kendaraan roda empat jenis Mini Bus Merk Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi DB 1640 CL Terdakwa sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus,------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, korban REIYES SOLEMAN meninggal dunia, sebagaimana dalam Hasil Visum Et Repertum Luka (VER Luka) atas nama REIYES SOLEMAN Nomor : 05/VER-RS/X/2021 ,tanggal 31 Oktober 2021 dari Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ELGALYTHA LENDE, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Pemeriksaan : - Kelainan Bentuk dipaha sebelah kiri titik.------------------------------------------------------------------------------ - Luka robek di atas alis sebelah kiri ukuran kurang lebih lima kali dua centimeter titi.---------------------- - Kesimpulan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan / pekerjaan untuk sementara waktu. Dan Surat Keterangan Meninggal nomor 445/44-SKM/234/XI/2021 tanggal 02 November yang di tandatangani oleh Dokter yang Memeriksa dr. ELGALYTHA LENDE emnerangkan bahwa korban REIYES SOLEMAN telah dirawat di Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna Sejak tanggal Masuk 30 Oktober 2021 Jam 22.00 Wita dan tanggal meninggal 01 November 2021 jam 04.02 Wita.---------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa OKSANIEL MANANOHAS alias OKSAN pada hari Minggu tanggal 31 Bulan Oktober Tahun 2021, sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak - tidaknya dalam waktu - waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di jalan Umum Boulevard Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Dengan Sengaja Mengemudikan kendaraan bermotor, Dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban REIYES SOLEMAN berdasarkan akta kematian nomor 7103-KM-01112021-0004 tanggal 01 November 2021 dikeluarkan oleh Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
