Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2018/PN Thn YERI GILBERT LAHEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YERI GILBERT LAHEA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD MAKAPUAS, SHYERI GILBERT LAHEA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti  nama anak  Pemohon dari  JENNIFER ANGELITA CATHERINE MASIHOR menjadi   ANGELITA  LAHEA.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada   Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa  Perubahan dan Pergantian nama anak bernama JENNIFER ANGELITA CATHERINE MASIHOR menjadi  ANGELITA LAHEA pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Pergantian nama anak tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LU-07022013-0016.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak