Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.Bth/2019/PN Thn | 1.Agnes Lenehang 2.Johanis Manoi 3.Niklas Manoi 4.Andris Manoi 5.Martje Manoi 6.Meike Manoi |
Saat Makatika | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2019 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.Bth/2019/PN Thn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2019 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
Dalam Pokok Perkara, Primer :
Sebelah Utara: Sergius Manoi; Sebelah Barat: Frets Manoi; Sebelah Timur: Sergius Manoi; Sebelah Selatan: Keluarga Makahanap;
11. Menghukum Terbantah untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Pembantah yang dirinci sebagai berikut : Kerugian Materiil dan Imateriil Pembantah : Kerugian Materiil : Biaya pengurusan perkara sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 ditaksir sebesar Rp 300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah); Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Total kerugian : Rp 800.000.000.00 (Delapan Ratus Juta Rupiah);
12. Menyatakan terhadap objek sengketa in casu diletakan sita jaminan;
13. Menghukum Terbantah membayar uang paksa kepada Pembantah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Terbantah lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan dan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 14. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap tanah kebun yang terletak di tempat bernama Makawang, wilayah Kelurahan Soataloara Satu, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Sergius Manoi; Sebelah Barat: Frets Manoi; Sebelah Timur: Sergius Manoi; Sebelah Selatan: Keluarga Makahanap; 15. Menyatakan putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Terbantah;
Subsider : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |