Dakwaan |
PRIMAIR
----------- BahwaTerdakwaDANILO MANOLANG,bersama-samadengansaksiLEONARDO HENDRO MANANOHAS, SaksiFELIX DEOGRATIAS MAMAMODA, SaksiJULYAN SUNDAY MANANOHAS, SaksiISMAN MANANOHAS, SaksiSANCE SANDRO MANANOHAS, Saksi YALPIUS LAMBANAUNG dan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG (sebagaiterdakwadalamberkasperkara yang penuntutannyadilakukansecaraterpisah) pada kurunwaktuantarabulanDesember 2019 sampaidengantanggal 16 April 2020atausetidak-tidaknyaantarakurunwaktutahun 2019 sampaidengantahun 2020,bertempat di Kampung Bawone,KecamatanTabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangiheatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
Bahwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar jam 10.00 wita, bertempat di rumah saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan terdakwaDANILO MANOLANG selaku pemodal melakukan pertemuan dengan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG (sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah), dan saksi YALPIUS LAMBANAUNG (orang yang dikuasakan secara lisan oleh saksi DJAKMAN LAMBANAUNG untuk melakukan pembicaraan tentang penggunaan tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang akan dilakukan kegiatan usaha pertambangan)sebelum terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.Kemudian pada waktu itu diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa di perbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan untuk pembagian hasil diperoleh juga kesepakatan bahwa uang hasil penjualan emas murni setelah dilakukan kegiatan usaha pertambangan, dikurangi dulu dengan semua ongkos/pengeluaran selama melakukan kegiatan usaha penambangan dalam bentuk Operasi Produksi berupa penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, setelah itu sisa uangnya untuk kegiatan usaha pertambangan yang pertama kali, diambil 30 % (tiga puluh persen) bagian dan diberikan kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG sebagai pemegang hak atas tanah, sedangkan sisa uangnya dibagi rata dan diberikan kepada pekerja tambang, teknisi, dan kepada terdakwa selaku penanggung semua biaya kegiatan usaha pertambangan. -
Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa dimulai pada bulan Desember 2019 dan terdakwa mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang terdakwa lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, dengan cara terdakwa membangun base camp atau tempat tinggal sementara para penambang yang bekerja kepadanya, membuat bak pengolahan dan tungku pemurnian, serta membangun kerangka kayu untuk menopang / memperkuat lubang tempat penggalian / pengambilan material tanah yang mengandung emas (tempat memproduksi material logam), kemudian terdakwa mencari dan memperkerjakan 6 (enam) orang pekerja tambangyaituSUDIN, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DUDI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DAYAT, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, EPI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, STENLY, asalKabupatenBolaangMangondow, dan STEVEN, asalKabupatenBolaangMangondow (daftar pencarian orang) untuk melakukan penggalian tanah di Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe guna mengambil material tanah yang mengandung emas dan selanjutnya material tanah itu dimasukkan ke dalam karung lalu diikat, karung tersebut dengan jumlah sebanyak 1.000 (seribu) karung.Kemudian setelah itu terdakwa menyuruh 6 (enam) orang pekerja tambang tersebut untuk mengangkat karung berisi material tanah yang mengandung emas dari dalam lubang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung, kemudian material tanah sebanyak 1000 (seribu) karung itu dimasukkan ke dalam bak pengolahan dan pemurnian sampai penuh, lalu terdakwa memperkerjakan lagi seorang teknisi (pekerja tambang khusus pengolahan dan pemurnian) atas nama Sdr. SONI (daftar pencarian orang) yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mangondow, untuk mencampurkan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida ke dalam material tanah mengandung emas tersebut, setelah itu teknisi terdakwa yaitu Sdr. SONI mengsirkulasikan air dengan cara mengalirkan air menggunakan mesin alkon ke dalam material tanah yang mengandung emas yang sudah bercampur dengan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, selanjutnya diisi / dimasukkan karbon ke dalam bak pengolahan dan pemurnian tersebut dan dibiarkan saja karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida untuk selama kurang lebih 3 (tiga) hari sambil dijaga sirkulasi airnya oleh teknisi terdakwayaitu Sdr. SONI. Setelah 3 (tiga) hari lamanya karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, kemudian karbon itu diangkat dan dibakar atau dipanggang didalam drum besi, sampai karbon itu menjadi abu. Selanjutnya karbon yang sudah menjadi abu itu dicampur dengan boraks dan dibakar lagi dengan mesin kompresor menggunakan api yang besar diatas tungku pemurnian dengan cara diletakkan di dalam wajan yang terbuat dari tanah (kana) sampai abu karbon yang mengandung material logam emas sebaran menjadi emas padu (menjadi emas murni).
Bahwa kemudiansetelahdilakukan proses pengolahan dan pemurnianemastersebutterdakwa membawa emas murni tersebut dengan menggunakan Kendaraan bermotor roda dua untuk dijual kepada saudari Hj. RASNI (daftar pencarian orang). Pada waktu itu terdakwa menjual emas murni seberat 22 (dua puluh dua) gram, sehingga hasil penjualannya sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Lalu uang hasil penjualan emas murni sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dikurangi terlebih dahulu 30 % (tiga puluh persen) sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang akan diberikan kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG selaku pemilik tanah, namun terdakwa membulatkannya dan memberikan uang kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui saksi YALPIUS LAMBANAUNG (orang yang dikuasakan secara lisan oleh saksi DJAKMAN LAMBANAUNG untuk melakukan pembicaraan tentang penggunaan tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang akan dilakukan kegiatan usaha pertambangan), kemudian sisa uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikurangi semua biaya kegiatan usaha pertambangan seperti biaya kontruksi (biaya pembelian terpal, balok kayu, papan, wajan yang terbuat dari tanah / kana, drum, dll), biaya penambangan (biaya makan, minum, pembelian alat – alat pertambangan, dll), biaya pengolahan dan pemurnian (biaya pembelian kapur, karbon, boraks, sianida, bensin untuk mesin alkon, mesin genset / listrik, mesin blower / udara, dll), sehingga jumlah pengeluaran uang untuk kegiatan usaha pertambangan sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), lalu sisa uangnya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 8 (delapan) bagian masing – masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya 8 (delapan) bagian uang itu diberikan masing – masing kepada terdakwa selaku penanggung biaya kegiatan usaha pertambangan, kepada teknisi terdakwa yaitu Sdr. SONI, dan kepada 6 (enam) orang panambang yang bekerja kepada terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada bulan Februari 2020, terdakwamulai melakukan lagi kegiatan usaha pertambangan ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang terdakwa lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, dengan cara sebagai berikut : terdakwa mencari dan memperkerjakan 6 (enam) orang pekerja tambang yaitu SUDIN, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DUDI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DAYAT, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, EPI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, STENLY, asalKabupatenBolaangMangondow, dan STEVEN, asalKabupatenBolaangMangondow (daftar pencarian orang) untuk melakukan penggalian tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe guna mengambil material tanah yang mengandung emas dan selanjutnya material tanah itu dimasukkan ke dalam karung lalu diikat sebanyak 1000 (seribu) karung, setelah itu terdakwa menyuruh 6 (enam) orang pekerja tambang untuk mengangkat karung berisi material tanah yang mengandung emas dari dalam lubang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung, kemudian material tanah sebanyak 1000 (seribu) karung itu dimasukkan ke dalam bak pengolahan dan pemurnian sampai penuh, lalu terdakwa memperkerjakan lagi seorang teknisi (pekerja tambang khusus pengolahan dan pemurnian) atas nama terdakwa SONI yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mangondow, untuk mencampurkan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida ke dalam material tanah mengandung emas tersebut, setelah itu teknisi terdakwa SONI mengsirkulasi air dengan cara mengalirkan air menggunakan mesin alkon ke dalam material tanah yang mengandung emas yang sudah bercampur dengan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, selanjutnya diisi / dimasukkan karbon ke dalam bak pengolahan dan pemurnian tersebut dan dibiarkan saja karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida untuk selama kurang lebih 3 (tiga) hari sambil dijaga sirkulasi airnya oleh teknisi terdakwa SONI. Setelah 3 (tiga) hari lamanya karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, kemudian karbon itu diangkat dan dibakar atau dipanggang didalam drum besi, sampai karbon itu menjadi abu. Selanjutnya karbon yang sudah menjadi abu itu dicampur dengan boraks dan dibakar lagi dengan mesin kompresor menggunakan api yang besar diatas tungku pemurnian dengan cara diletakkan di dalam wajan yang terbuat dari tanah (kana) sampai abu karbon yang mengandung material logam emas sebaran menjadi emas padu (menjadi emas murni). ---------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa membawa emas murni hasil pengolahan dan pemurnian tersebut diatas dengan menggunakan Kendaraan bermotor roda dua untuk dijual kepada saudari Hj. RASNI. Pada waktu itu terdakwa menjual emas murni seberat 22 (dua puluh dua) gram, sehingga hasil penjualannya sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah). Lalu uang hasil penjualan emas murni sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), tidak dikurangi 30 % (tiga puluh persen) dan hanya diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG selaku pemegang hak atas tanah melalui saksi YALPIUS LAMBANAUNG, namun saksi DJAKMAN LAMBANAUNG tidak mau menerima uang tersebut dan mengembaliannya kepada terdakwa, sehingga uang itu masih tetap berjumlah RP. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membagi 8 (delapan) bagian uang masing – masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang keseluruhannya berjumlah 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya 8 (delapan) bagian uang itu diberikan masing – masing kepada terdakwa selaku penanggung biaya kegiatan usaha pertambangan, kepada teknisi terdakwa yaitu Sdr. SONI, dan kepada 6 (enam) orang panambang yang bekerja kepada terdakwa. -------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada bulan April 2020, terdakwamemulailagi kegiatan usaha pertambangan ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang terdakwa lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.Dimana Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar jam 08.00 wita terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan tujuan menemui saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS. Setelah bertemu dengan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS di rumah mereka masing – masing yang terletak dalam wilayah Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, kemudian terdakwamenawarkan mereka berlima untuk bekerjasama kepada terdakwa sebagai penambang yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan di tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan tawaran untuk ikut bekerja melakukan penambangan di tambang yang dikelola/dibiaiyai oleh terdakwa nantinya terdakwa yang akan menanggung semua biaya makan dan jika mendapatkan hasil akan dipotong dulu 30 % (tiga puluh persen) untuk pemilik tanah dan sisanya dibagi 6 (enam.) yaitu untuk terdakwa, untuk saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, setuju dengan tawaranterdakwa dan bersedia menjadi penambang yang bekerja kepada terdakwapadahal terdakwa dan para saksi mengetahui kegiatan penambangan emas di daerah tersebut sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Keesokan harinya tepatnya hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar jam 08.00 wita, terdakwa dengan mengendarai mobil bak terbuka membawa karung, mesin alkon, mesin genset, dan mesin blower elektrik, pergi menjemput saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, dirumahnya masing- masing lalu terdakwa bersama dengan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, pergi menuju ke tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Setelah sampai terdakwa, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, segera menurunkan karung, mesin alkon, mesin genset, dan mesin blower elektrik dari atas mobil dan membawanya ke base camp (tempat tinggal sementara para penambang) ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG. Setelah itu terdakwa, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, melakukan pembersihan base kamp (tempat tinggal sementara para penambang) dan terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, bahwa untuk dapat melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam dibutuhkan 1000 (seribu) karung material tanah yang mengandung logam emas, dan terdakwa meminta saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, untuk menggali, mengambil dan memproduksi material tanah yang mengandung logam emas dari dalam lobang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung, dan mereka berlima menyetujuinya. Bahwa selanjutnya terdakwabersama-samadengansaksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHASmemulaipekerjaandengan menyalakan mesin genset dan menyalakan mesin blower elektrik untuk mengalirkan udara ke dalam lobang produksi mineral logam guna menghilangkan zat asam di dalam lobang produksi mineral logam dan melakukanpenggalian dan pengambilanbahan material berupatanah dan pecahanbatu. Sekitar jam 12.00 wita, terdakwa, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, beristirahat makan siang. Ketikasedangmakan siang, datang saksi YALPIUS LAMBANAUNG menemui terdakwa dan ia memberitahukan kepada terdakwa bahwa ia akan melakukan penebangan pohon di sekitar lokasi base camp (tempat tinggal sementara para penambang) dan untuk itu saksi YALPIUS LAMBANAUNG meminta kami agar melihat – lihat dan berhati – hati jangan sampai pohon yang akan ditebangnya roboh dan menimpa base camp (tempat tinggal sementara para penambang). Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi YALPIUS LAMBANAUNG bahwa terdakwa dan 5 (lima) orang pekerja tambang tersebut akan melakukan kegiatan usaha pertambangan lagi di tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG. Mendengar pemberitahuan terdakwa itu, saksi YALPIUS LAMBANAUNG berkata kepada terdakwa dengan menggunakan dialeg / logat manado yaitu “kerja, kerja jo” (artinya “kerja, kerja saja”), lalu saksi YALPIUS LAMBANAUNG pergi meninggalkan base camp (tempat tinggal sementara para penambang) untuk menebang kayu. Sekitar jam 14.00 wita, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, turun ke dalam lobang produksi mineral logam dengan membawa cangkul, sekop, karung dan tali untuk menggali, mengambil dan memproduksi material tanah yang mengandung logam emas sebanyak 1000 (seribu) karung, sedangkan terdakwa berjaga diatas lobang produksi material logam sambil terdakwa menjaga agar mesin genset dan mesin blower elektrik tetap hidup / menyala. Sekitar jam 17.00 wita, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, naik / keluar dari dalam lobang produksi material logam. Kemudian mereka berlima memberitahukan kepada terdakwa bahwa hasil kerja untuk hari ini baru dapat memproduksi material tanah yang mengandung logam emas dan sudah di isi dalam karung sebanyak 50 (lima puluh) karung namun belum dapat diangkat dari dalam lobang produksi material logam dan masih berada di dalam lobang produksi material logam, dan rencananya akan dilanjutkan lagi pada besok hari sampai lengkap menjadi 1000 (seribu) karung material tanah yang mengandung logam emas. Sekitar jam 18.00 wita, terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa meninggalkan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, di base camp (tempat tinggal sementara para penambang) sebab terdakwa akan membeli ikan laut untuk komsumsi / makan besok hari dari 5 (lima) orang penambang yang bekerja kepada terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekitar jam 07.00 wita, terdakwa menerima telepon dari warga masyarakat Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa tadi malam tepatnya jam 02.00 wita, petugas Kepolisian telah menemukan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, sedang berada di dalam base camp (tempat tinggal sementara para penambang), dan kemudian saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, di bawa oleh petugas Kepolisian ke kantor Polsek Tabukan Selatan. Sekitar jam 09.00 wita, dengan naik mobil taksi terdakwa pergi menuju ke kantor Polsek Tabukan Selatan, namun ketika terdakwa sampai di depan kantor Polsek Tabukan Selatan, terdakwa melihat hanya ada seorang anggota Kepolisian yang sedang piket dan terdakwa tidak melihat adanya saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS. Untuk itu terdakwa segera pergi menuju ke kantor Polres Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi untuk menyerahkan diri serta terdakwa untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan-------------------------------------------
BahwaTerdakwa DANILO MANOLANG,bersama-samadengansaksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, Saksi FELIX DEOGRATIAS MAMAMODA, Saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, Saksi ISMAN MANANOHAS , Saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, Saksi YALPIUS LAMBANAUNG dan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG(sebagaiterdakwadalamberkasperkara yang penuntutannyadilakukansecaraterpisah)dalam melakukan usaha penambangan emas diKampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).----------------
---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---
SUBSIDIAIR
----------- BahwaTerdakwaDANILO MANOLANGpada kurun waktu antara bulan Desember 2019 sampai dengan tanggal 16 April 2020 atau setidak-tidaknya antara kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kampung Bawone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah“dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyasatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”.dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar jam 10.00 wita, bertempat di rumah saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan terdakwaDANILO MANOLANG selaku pemodal melakukan pertemuan dengan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG (sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah), dan saksi YALPIUS LAMBANAUNG (orang yang dikuasakan secara lisan oleh saksi DJAKMAN LAMBANAUNG untuk melakukan pembicaraan tentang penggunaan tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang akan dilakukan kegiatan usaha pertambangan)sebelum terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.Kemudian pada waktu itu diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa di perbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan untuk pembagian hasil diperoleh juga kesepakatan bahwa uang hasil penjualan emas murni setelah dilakukan kegiatan usaha pertambangan, dikurangi dulu dengan semua ongkos/pengeluaran selama melakukan kegiatan usaha penambangan dalam bentuk Operasi Produksi berupa penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, setelah itu sisa uangnya untuk kegiatan usaha pertambangan yang pertama kali, diambil 30 % (tiga puluh persen) bagian dan diberikan kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG sebagai pemegang hak atas tanah, sedangkan sisa uangnya dibagi rata dan diberikan kepada pekerja tambang, teknisi, dan kepada terdakwa selaku penanggung semua biaya kegiatan usaha pertambangan. -
Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa dimulai pada bulan Desember 2019 dan terdakwa mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang terdakwa lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, dengan cara terdakwa membangun base camp atau tempat tinggal sementara para penambang yang bekerja kepadanya, membuat bak pengolahan dan tungku pemurnian, serta membangun kerangka kayu untuk menopang / memperkuat lubang tempat penggalian / pengambilan material tanah yang mengandung emas (tempat memproduksi material logam), kemudian terdakwa mencari dan memperkerjakan 6 (enam) orang pekerja tambangyaituSUDIN, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DUDI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DAYAT, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, EPI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, STENLY, asalKabupatenBolaangMangondow, dan STEVEN, asalKabupatenBolaangMangondow (daftar pencarian orang) untuk melakukan penggalian tanah di Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe guna mengambil material tanah yang mengandung emas dan selanjutnya material tanah itu dimasukkan ke dalam karung lalu diikat, karung tersebut dengan jumlah sebanyak 1.000 (seribu) karung.Kemudian setelah itu terdakwa menyuruh 6 (enam) orang pekerja tambang tersebut untuk mengangkat karung berisi material tanah yang mengandung emas dari dalam lubang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung, kemudian material tanah sebanyak 1000 (seribu) karung itu dimasukkan ke dalam bak pengolahan dan pemurnian sampai penuh, lalu terdakwa memperkerjakan lagi seorang teknisi (pekerja tambang khusus pengolahan dan pemurnian) atas nama Sdr. SONI (daftar pencarian orang) yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mangondow, untuk mencampurkan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida ke dalam material tanah mengandung emas tersebut, setelah itu teknisi terdakwa yaitu Sdr. SONI mengsirkulasikan air dengan cara mengalirkan air menggunakan mesin alkon ke dalam material tanah yang mengandung emas yang sudah bercampur dengan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, selanjutnya diisi / dimasukkan karbon ke dalam bak pengolahan dan pemurnian tersebut dan dibiarkan saja karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida untuk selama kurang lebih 3 (tiga) hari sambil dijaga sirkulasi airnya oleh teknisi terdakwayaitu Sdr. SONI. Setelah 3 (tiga) hari lamanya karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, kemudian karbon itu diangkat dan dibakar atau dipanggang didalam drum besi, sampai karbon itu menjadi abu. Selanjutnya karbon yang sudah menjadi abu itu dicampur dengan boraks dan dibakar lagi dengan mesin kompresor menggunakan api yang besar diatas tungku pemurnian dengan cara diletakkan di dalam wajan yang terbuat dari tanah (kana) sampai abu karbon yang mengandung material logam emas sebaran menjadi emas padu (menjadi emas murni).
Bahwa kemudiansetelahdilakukan proses pengolahan dan pemurnianemastersebutterdakwa membawa emas murni tersebut dengan menggunakan Kendaraan bermotor roda dua untuk dijual kepada saudari Hj. RASNI (daftar pencarian orang). Pada waktu itu terdakwa menjual emas murni seberat 22 (dua puluh dua) gram, sehingga hasil penjualannya sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Lalu uang hasil penjualan emas murni sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dikurangi terlebih dahulu 30 % (tiga puluh persen) sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang akan diberikan kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG selaku pemilik tanah, namun terdakwa membulatkannya dan memberikan uang kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui saksi YALPIUS LAMBANAUNG (orang yang dikuasakan secara lisan oleh saksi DJAKMAN LAMBANAUNG untuk melakukan pembicaraan tentang penggunaan tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang akan dilakukan kegiatan usaha pertambangan), kemudian sisa uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikurangi semua biaya kegiatan usaha pertambangan seperti biaya kontruksi (biaya pembelian terpal, balok kayu, papan, wajan yang terbuat dari tanah / kana, drum, dll), biaya penambangan (biaya makan, minum, pembelian alat – alat pertambangan, dll), biaya pengolahan dan pemurnian (biaya pembelian kapur, karbon, boraks, sianida, bensin untuk mesin alkon, mesin genset / listrik, mesin blower / udara, dll), sehingga jumlah pengeluaran uang untuk kegiatan usaha pertambangan sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), lalu sisa uangnya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 8 (delapan) bagian masing – masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya 8 (delapan) bagian uang itu diberikan masing – masing kepada terdakwa selaku penanggung biaya kegiatan usaha pertambangan, kepada teknisi terdakwa yaitu Sdr. SONI, dan kepada 6 (enam) orang panambang yang bekerja kepada terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada bulan Februari 2020, terdakwamulai melakukan lagi kegiatan usaha pertambangan ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang terdakwa lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, dengan cara sebagai berikut : terdakwa mencari dan memperkerjakan 6 (enam) orang pekerja tambang yaitu SUDIN, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DUDI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, DAYAT, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, EPI, asalKecamatanTabukan Utara KabupatenKepulauanSangihe, STENLY, asalKabupatenBolaangMangondow, dan STEVEN, asalKabupatenBolaangMangondow (daftar pencarian orang) untuk melakukan penggalian tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe guna mengambil material tanah yang mengandung emas dan selanjutnya material tanah itu dimasukkan ke dalam karung lalu diikat sebanyak 1000 (seribu) karung, setelah itu terdakwa menyuruh 6 (enam) orang pekerja tambang untuk mengangkat karung berisi material tanah yang mengandung emas dari dalam lubang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung, kemudian material tanah sebanyak 1000 (seribu) karung itu dimasukkan ke dalam bak pengolahan dan pemurnian sampai penuh, lalu terdakwa memperkerjakan lagi seorang teknisi (pekerja tambang khusus pengolahan dan pemurnian) atas nama terdakwa SONI yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mangondow, untuk mencampurkan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida ke dalam material tanah mengandung emas tersebut, setelah itu teknisi terdakwa SONI mengsirkulasi air dengan cara mengalirkan air menggunakan mesin alkon ke dalam material tanah yang mengandung emas yang sudah bercampur dengan kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, selanjutnya diisi / dimasukkan karbon ke dalam bak pengolahan dan pemurnian tersebut dan dibiarkan saja karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida untuk selama kurang lebih 3 (tiga) hari sambil dijaga sirkulasi airnya oleh teknisi terdakwa SONI. Setelah 3 (tiga) hari lamanya karbon terendam di dalam air bersama dengan material tanah mengandung emas bercampur kapur dan bahan berbahaya (B2) sianida, kemudian karbon itu diangkat dan dibakar atau dipanggang didalam drum besi, sampai karbon itu menjadi abu. Selanjutnya karbon yang sudah menjadi abu itu dicampur dengan boraks dan dibakar lagi dengan mesin kompresor menggunakan api yang besar diatas tungku pemurnian dengan cara diletakkan di dalam wajan yang terbuat dari tanah (kana) sampai abu karbon yang mengandung material logam emas sebaran menjadi emas padu (menjadi emas murni). ---------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa membawa emas murni hasil pengolahan dan pemurnian tersebut diatas dengan menggunakan Kendaraan bermotor roda dua untuk dijual kepada saudari Hj. RASNI. Pada waktu itu terdakwa menjual emas murni seberat 22 (dua puluh dua) gram, sehingga hasil penjualannya sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah). Lalu uang hasil penjualan emas murni sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), tidak dikurangi 30 % (tiga puluh persen) dan hanya diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG selaku pemegang hak atas tanah melalui saksi YALPIUS LAMBANAUNG, namun saksi DJAKMAN LAMBANAUNG tidak mau menerima uang tersebut dan mengembaliannya kepada terdakwa, sehingga uang itu masih tetap berjumlah RP. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membagi 8 (delapan) bagian uang masing – masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang keseluruhannya berjumlah 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya 8 (delapan) bagian uang itu diberikan masing – masing kepada terdakwa selaku penanggung biaya kegiatan usaha pertambangan, kepada teknisi terdakwa yaitu Sdr. SONI, dan kepada 6 (enam) orang panambang yang bekerja kepada terdakwa. -------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada bulan April 2020, terdakwamemulailagi kegiatan usaha pertambangan ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang terdakwa lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.Dimana Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar jam 08.00 wita terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan tujuan menemui saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS. Setelah bertemu dengan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS di rumah mereka masing – masing yang terletak dalam wilayah Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, kemudian terdakwamenawarkan mereka berlima untuk bekerjasama kepada terdakwa sebagai penambang yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan di tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan tawaran untuk ikut bekerja melakukan penambangan di tambang yang dikelola/dibiaiyai oleh terdakwa nantinya terdakwa yang akan menanggung semua biaya makan dan jika mendapatkan hasil akan dipotong dulu 30 % (tiga puluh persen) untuk pemilik tanah dan sisanya dibagi 6 (enam.) yaitu untuk terdakwa, untuk saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, setuju dengan tawaranterdakwa dan bersedia menjadi penambang yang bekerja kepada terdakwa padahal terdakwa dan para saksi mengetahui kegiatan penambangan emas di daerah tersebut sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Keesokan harinya tepatnya hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar jam 08.00 wita, terdakwa dengan mengendarai mobil bak terbuka membawa karung, mesin alkon, mesin genset, dan mesin blower elektrik, pergi menjemput saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, dirumahnya masing- masing lalu terdakwa bersama dengan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, pergi menuju ke tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Setelah sampai terdakwa, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, segera menurunkan karung, mesin alkon, mesin genset, dan mesin blower elektrik dari atas mobil dan membawanya ke base camp (tempat tinggal sementara para penambang) ditanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG. Setelah itu terdakwa, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, melakukan pembersihan base kamp (tempat tinggal sementara para penambang) dan terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, bahwa untuk dapat melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam dibutuhkan 1000 (seribu) karung material tanah yang mengandung logam emas, dan terdakwa meminta saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, untuk menggali, mengambil dan memproduksi material tanah yang mengandung logam emas dari dalam lobang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung, dan mereka berlima menyetujuinya. Bahwa selanjutnya terdakwabersama-samadengansaksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHASmemulaipekerjaandengan menyalakan mesin genset dan menyalakan mesin blower elektrik untuk mengalirkan udara ke dalam lobang produksi mineral logam guna menghilangkan zat asam di dalam lobang produksi mineral logam dan melakukanpenggalian dan pengambilanbahan material berupatanah dan pecahanbatu. Sekitar jam 12.00 wita, terdakwa, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, beristirahat makan siang. Ketikasedangmakan siang, datang saksi YALPIUS LAMBANAUNG menemui terdakwa dan ia memberitahukan kepada terdakwa bahwa ia akan melakukan penebangan pohon di sekitar lokasi base camp (tempat tinggal sementara para penambang) dan untuk itu saksi YALPIUS LAMBANAUNG meminta kami agar melihat – lihat dan berhati – hati jangan sampai pohon yang akan ditebangnya roboh dan menimpa base camp (tempat tinggal sementara para penambang). Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi YALPIUS LAMBANAUNG bahwa terdakwa dan 5 (lima) orang pekerja tambang tersebut akan melakukan kegiatan usaha pertambangan lagi di tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG. Mendengar pemberitahuan terdakwa itu, saksi YALPIUS LAMBANAUNG berkata kepada terdakwa dengan menggunakan dialeg / logat manado yaitu “kerja, kerja jo” (artinya “kerja, kerja saja”), lalu saksi YALPIUS LAMBANAUNG pergi meninggalkan base camp (tempat tinggal sementara para penambang) untuk menebang kayu. Sekitar jam 14.00 wita, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, turun ke dalam lobang produksi mineral logam dengan membawa cangkul, sekop, karung dan tali untuk menggali, mengambil dan memproduksi material tanah yang mengandung logam emas sebanyak 1000 (seribu) karung, sedangkan terdakwa berjaga diatas lobang produksi material logam sambil terdakwa menjaga agar mesin genset dan mesin blower elektrik tetap hidup / menyala. Sekitar jam 17.00 wita, saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, naik / keluar dari dalam lobang produksi material logam. Kemudian mereka berlima memberitahukan kepada terdakwa bahwa hasil kerja untuk hari ini baru dapat memproduksi material tanah yang mengandung logam emas dan sudah di isi dalam karung sebanyak 50 (lima puluh) karung namun belum dapat diangkat dari dalam lobang produksi material logam dan masih berada di dalam lobang produksi material logam, dan rencananya akan dilanjutkan lagi pada besok hari sampai lengkap menjadi 1000 (seribu) karung material tanah yang mengandung logam emas. Sekitar jam 18.00 wita, terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa meninggalkan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, di base camp (tempat tinggal sementara para penambang) sebab terdakwa akan membeli ikan laut untuk komsumsi / makan besok hari dari 5 (lima) orang penambang yang bekerja kepada terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekitar jam 07.00 wita, terdakwa menerima telepon dari warga masyarakat Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa tadi malam tepatnya jam 02.00 wita, petugas Kepolisian telah menemukan saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, sedang berada di dalam base camp (tempat tinggal sementara para penambang), dan kemudian saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, di bawa oleh petugas Kepolisian ke kantor Polsek Tabukan Selatan. Sekitar jam 09.00 wita, dengan naik mobil taksi terdakwa pergi menuju ke kantor Polsek Tabukan Selatan, namun ketika terdakwa sampai di depan kantor Polsek Tabukan Selatan, terdakwa melihat hanya ada seorang anggota Kepolisian yang sedang piket dan terdakwa tidak melihat adanya saksi ISMAN MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dan saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS. Untuk itu terdakwa segera pergi menuju ke kantor Polres Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi untuk menyerahkan diri serta terdakwa untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan.------------------------------------------
BahwaTerdakwa DANILO MANOLANG,mengajak Saksi LEONARDO HENDRO MANANOHAS, Saksi FELIX DEOGRATIAS MAMAMODA, Saksi JULYAN SUNDAY MANANOHAS, Saksi ISMAN MANANOHAS , Saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, Saksi YALPIUS LAMBANAUNG dan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG (sebagaiterdakwadalamberkasperkara yang penuntutannyadilakukansecaraterpisah)dalam melakukan usaha penambangan emas di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).---------------
---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke2 KUHP.-
Tahuna, 26Agustus 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
GITA ARJA PRATAMA, SH.
AjunJaksaNIP.19860709 201403 1 001 |